Daftar isi
Dalam ilmu ekonomi, persyaratan agar ekonomi stabil adalah mengikuti zaman. Ketika zaman sudah modern maka yang dibutuhkan adalah ekonomi yang modern juga. Contohnya adalah ekonomi kreatif.
Pengertian Ekonomi Kreatif
Pengertian Ekonomi Kreatif Secara Umum
Kata kreatif ini secara etimologi berasal dari bahasa inggris to create yang berarti membuat atau menciptakan. Lantas apakah yang dimaksud dengan ekonomi kreatif itu.
Ekonomi kreatif merupakan sebuah konsep kegiatan ekonomi yang dibentuk untuk merealisasikan pembangunan ekonomi berkelanjutan yang berbasis pada kreativitas.
Dengan memanfaatkan sumber daya yang bukan hanya terbaharukan namun juga sumber daya tak terbatas.
Yaitu berupa ide, gagasan, bakat atau talenta dan juga kreativitas yang dimiliki oleh setiap individu.
Pengertian Ekonomi Kreatif Menurut Para Ahli
- Menurut John Howkins
Dalam bukunya yang berjudul “The Creative Economy”, ia menyatakan bahwa ekonomi kreatif adalah ekonomi yang berdasarkan dari penciptaan nilai hasil ide.
- Menurut Institute For Development Economy and Finance
Menurutnya, ekonomi kreatif adalah suatu proses untuk meningkatkan nilai tambah hasil dari eksplorasi kekayaan intelektual berupa kreativitas, keahlian, dan bakat individu menjadi sebuah produk yang dapat dijual.
- Kementrian Perdagangan Indonesia
Kementrian Perdagangan Indonesia menyatakan ekonomi kreatif ialah beberapa upaya pembangunan ekonomi secara berkelanjutan melalui berbagai kreativitas dengan segala iklim perekonomian yang mempunyai daya saing dan juga memiliki sumber daya yang tak terbatas.
Ciri-ciri Ekonomi Kreatif
Berikut ini beberapa ciri-ciri ekonomi kreatif antara lain :
- Berdasarkan Ide, salah satu ciri-ciri ekonomi kreatif adalah berbasis pada ide atau gagasan dari pelaku dan konsep yang bersifat relatif.
- Terbuka dan Tidak Terbatas, pada ekonomi kreatif ini sangat terbuka dan tidak terbatas juga tidak dapat diterapkan di berbagai usaha.
- Kreasi Intelektual, dalam ekonomi kreatif unsur yang diutamakan adalah kreativitas, keahlian dan talenta yang memiliki nilai jual melalui penawaran kreasi intelektual.
- Mudah tergantikan, output yang dihasilkan dari ekonomi kreatif memiliki masa yang singkat, persaingan tinggi, beraneka ragam, mudah ditiru sehingga mudah tergantikan.
- Membutuhkan Kerjasama Yang Baik, sangat membutuhkan kerjasama yang baik antara pihak yang berperan dalam ekonomi kreatif.
Manfaat Ekonomi Kreatif
Ekonomi kreatif merupakan salah satu faktor yang menyebabkan perubahan besar dan solusi baru dalam dunia pasar. Berikut ini manfaat-manfaat ekonomi kreatif :
- Percepatan inovasi, semakin hari kemajuan teknologi sangat mempengaruhi segala bidang yang ada di masyarakat salah satunya adalah bidang ekonomi. Salah satu perkembangan tekonologi adalah adanya internet, yang memicu inovasi yang lebih beragam dan berkembang sangat cepat.
- Menciptakan manusia kreatif, ekonomi kreatif ini salah satu faktor utamanya adalah manusia atau ide dan gagasan dari manusia. Dengan begitu manusia dituntut untuk semakin cerdas dalam membuat sajian produk ke masyarakat.
- Muncul bisnis startup, dengan adanya akses yang semakin mudah melahirkan banyak masyarakat yang lebih terbuka akan pengetahuan. Sehingga akan menciptakan pemikiran-pemikiran yang lebih kreatif dalam membuat solusi.
- Bisnis menjadi lebih kompetitif, para pelaku bisnis berlomba-lomba untuk menjadi leader dalam pasar dengan menawarkan berbagai kelebihan produk kepada masyarakat.
- Membuka lapangan kerja, semakin berkembangnya ekonomi kreatif menciptakan banyak pasar baru sehingga menciptakan ketersediaan lapangan pekerjaan bagi para tenaga kerja yang belum bekerja.
- Pertumbuhan Ekonomi, dengan terciptanya lapangan pekerjaan diatas akan berdampak pada berkurangnya tingkat kemiskinan masyarakat. Sehingga kehidupan masyarakat akan lebih sejahtera.
- Meningkatkan kualitas produk, akibat persaingan bisnis berdampak kepada para pelaku usaha untuk menciptakan produk sebaik mungkin yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Maka dari itu dibutuhkan strategi menghadapi persaingan usaha.
Jenis-jenis Ekonomi Kreatif
Menurut buku dari Departemen Perdagangan Republik Indonesia, setidaknya ada 14 sektor ekonomi kreatif, adapun sektor-sektor adalah sebagai berikut :
- Periklanan
Merupakan salah satu bentuk promosi yang digunakan perusahaan untuk mengenalkan dan memperlihatkan produk mereka ke masyarakat.
Contoh dari periklanan adalah brosur, iklan tv, iklan koran, dan lain-lain.
- Arsitektur
Seni dan ilmu dalam merancang bangunan. Contoh dari arsitektur adalah candi, masjid-masjid besar, museum, dan sebagainya.
- Pasar Barang Seni
Pasar barang seni merupakan kegiatan perdagangan barang-barang seni. Contoh dari pasar barang seni adalah pasar seni Sukawati yang terdapat di kabupaten Gianyar, Bali.
Merupakan sebuah kegiatan menciptakan suatu barang melalui keterampilan.
Contoh kerajinan ini adalah guci, hiasan dinding, vas bunga, pot bunga, dan masih banyak lagi.
- Kuliner
Kuliner adalah sebuah kegiatan yang berhubungan dengan memasak. Segala hasil olahan dari kegiatan memasak tersebut merupakan kuliner.
Karena sudah terlalu banyak kuliner yang ada maka banyak sekali masyarakat yang menciptakan inovasi baru dalam kuliner.
- Desain
Merupakan perencanaan dan perancangan dalam membuat sesuatu dengan berbagai macam aspek di dalamnya.
Contoh desain adalah desain grafis, desain interior, desain UI/UX dan lain-lain.
- Fashion
Kombinasi dalam memadukan gaya atau style yang bisa digunakan oleh masyarakat.
- Film, video dan fotografi
Merupakan media komunikasi yang bersifat audio visual yang digunakan untuk menyampaikan pesan.
- Musik
Musik adalah musik yang disusun sedemikian rupa sehingga mengandung keharmonisan nada.
- Seni Pertunjukan
Seni pertunjukan adalah karya seni yang melibatkan aksi individu atau sekelompok disatu waktu dan tempat tertentu.
- Penerbitan dan Percetakan
Penerbitan dan percetakan membuat secara fisik sebuah karya seni contoh dari ini adalah buku.
- Layanan Komputer
Layanan komputer adalah kegiatan kreatif yang terkait dengan pengembangan teknologi.
- Radio dan televisi
Radio dan televisi merupakan teknologi yang digunakan untuk menampilkan sebuah karya atau ide seseorang ke masyarakat.
Perkembangan Ekonomi Kreatif di Indonesia
Ekonomi kreatif sudah ada sejak lama, namun dahulu dikenal dengan ekonomi industri dan ekonomi informasi.
Istilah ekonomi kreatif mulai muncul pada tahun 2001 melalui buku karya John Howkins yang membahas mengenai industri kreatif.
Pada 20 Januari 2015, melalui peraturan Presiden Nomor 6 tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif.
Presiden Joko Widodo memnemtuk lembaga baru non kementerian yang diberi nama Bekraf (Badan Ekonomi Kreatif).
Tugasnya adalah membantu Presiden dalam meningkatkan, menetapkan, merumuskan, mengkoordinasikan kebijakan dalam ekonomi kreatif.
Bekraf mempunyai visi membangun Indonesia menjadi salah satu kekuatan ekonomi dunia dalam ekonomi kreatif pada 2030 nanti. Berikut visinya:
- Menyatukan seluruh aset dan potensi kreatif Indonesia untuk mencapai ekonomi kreatif yang mandiri.
- Menciptakan iklim yang kondusif bagi pengembangan industri kreatif.
- Mendorong inovasi di bidang kreatif yang memiliki nilai tambah dan daya saing di dunia internasional.
- Membuka wawasan dan apresiasi masyarakat terhadap segala aspek yang berhubungan dengan ekonomi kreatif.
- Membangun kesadaran dan apresiasi terhadap hak kekayaan intelektual, termasuk perlindungan hukum terhadap hak cipta.
- Merancang dan melaksanakan strategi yang spesifik untuk menempatkan Indonesia dalam peta ekonomi kreatif dunia.
Bekraf juga membuat 16 subsektor dari industri kreatif yang merupakan titik fous untuk dikelola dan dikembangkan.
Dibentuknya Bekraf diharapkan dapat membuat Indonesia lebih maju dalam memulai ekonominya. Inilah awal berkembangnya ekonomi kreatif di Indonesia.
Upaya Peningkatan Ekonomi Kreatif
Untuk mengembangkan ekonomi kreatif, pemerintah memiliki bebrapa upaya. Berikut ini beberapa upaya peningkatan ekonomi kreatif :
- Menyiapkan insentif, meliputi perlindungan produk budaya, kemudahan memperoleh dana pengembangan, fasilitas pemasaran.
- Membuat Roadmap Industri, membuat program komprehensif untuk menggerakkan industri kreatif melalui pendidikan, dan peningkatan sumber daya manusia, mutu, desain dan pengembangan pasar.
- Memberikan perlindungan hukum dan insentif bagi karya di industri kreatif.
- Membentuk Indonesia Creative Council yang menjadi jembatan untuk menyediakan fasilitas bagi para pelaku industri kreatif.