Daftar isi
Dalam kehidupan sosial masyarakat seringkali terjadi pelanggaran norma, nilai ataupun kaidah yang berlaku di masyarakat. Diperlukan sebuah tatanan masyarakat yang tegas guna mencegah dan memperbaiki pelanggaran aturan melalui penegakan hukum.
Para ahli filsafat hukum dan ilmu hukum telah memberikan penjelasan mengenai aliran utilitarianism. Inti dalam aliran utilitarianism adalah jika seseorang melakukan tindakan atau perbuatan yang merugikan serta berimbas kepada masyarakat lain maka akan diberikan hukuman yang setimpal dengan kejahatannya, sehingga terciptalah keadilan.
Berikut ini merupakan beberapa pengertian hukum menurut para ahli:
Menurut Karl Max, hukum merupakan gambaran tentang hubungan hukum ekonomis suatu masyarakat dalam suatu tahap perkembangan tertentu.
Menurut Immanuel Kant, hukum merupakan keseluruhan syarat kehendak bebas dari orang untuk dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain yang sesuai dengan peraturan mengenai kemerdekaan.
Menurut Saint Simon, hukum merupakan suatu pertentangan antara masyarakat dengan ekonomi yang menjadi pusatnya dalam kelompok-kelompok lokal.
Menurut Montesquieu, hukum merupakan gejala sosial dan perbedaan hukum yang disebabkan oleh perbedaan ideologi politik, alam, sejarah, etnis, ataupun aspek lain dalam tatanan masyarakat.
Menurut Philip S. James, hukum merupakan entitas bagi suatu aturan agar menjadi pedoman bagi tindakan maupun perilaku masyarakat yang bersifat memaksa dan dicanangkan oleh pemerintah.
Menurut Plato, hukum merupakan segala aturan yang terstruktur dengan sistematis yang bersifat mengikat terhadap baik masyarakat maupun hakim. Plato merupakan guru dari Aristoteles yang berasal dari Yunani.
Menurut Aristoteles, hukum merupakan sebuah aturan dasar yang diaplikasikan kepada anggota setiap komunitas. Aristoteles juga menambahkan bahwa hukum merupakan hukum alam atau universal.
Menurut Salmond, hukum merupakan himpunan dari asas-asas yang telah legal dan ditetapkan oleh negara dalam sebuah peradilan maupun pengadilan.
Menurut Samuel von Pufendorf, hukum merupakan kodrat yang didasarkan berdasarkan kualitas kodrat manusia.
Menurut John Austin, hukum merupakan peraturan yang diciptakan guna memberikan pemahaman kepada manusia oleh manusia yang memiliki kuasa diatasnya.
Austin juga menambahkan bahwa hukum adalah perintah dari superior kepada inferior. Superior memiliki kekuasaan untuk memaksa inferior mematuhi perintahnya.
Menurut Hans Kelsen, hukum merupakan ketentuan dan peraturan sosial yang dapat mengendalikan tindakan antar manusia atau masyarakat tentang serangkaian peraturan atau norma.
Menurut Utrecht, hukum merupakan kumpulan pedoman hidup yang berisikan larangan maupun perintah yang mengatur mengenai tata tertib dalam masyarakat. Peraturan ini wajib dipatuhi oleh seluruh lapisan masyarakat.
Utrecht juga menambahkan bahwa jika ada yang melanggar peraturan maka akan membuat pemerintah untuk bertindak dari individu yang melanggar.
Menurut E.M. Meyers, hukum merupakan segala aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan yang ditampilkan dengan tingkah laku siatp individu dalam masyarakat.
Peraturan mengenai tingkah laku ini ditujukan terhadap masyarakat sebagai pedoman bagi seluruh lapisan masyarakat dan juga para penguasa negara terutama dalam melakukan wewenangnya.
Menurut Robert Saidman, hukum merupakan aturan yang tidak dapat diberikan begitu saja dari masyarakat kepada masyarakat lain. Hal ini disebabkan karena antar kelompok masyarakat memiliki budaya yang berbeda. Oleh karena itu, hukum negara satu belum cocok jika diterapkan di negara lain.
Menurut Leon Duguit, hukum merupakan aturan tingkah laku dan tindakan yang ditujukan untuk masyarakat supaya mencapai kepentingan bersama. Pelanggaran terhadap hukum akan mendapatkan sanksi sosial dan hukum.
Menurut Borst, hukum merupakan segala peraturan bagi perilaku dan tindakan manusia dalam berkehidupan bermasyarakat yang bersifat memaksa demi tercapainya tujuan keadilan sosial.
Menurut Hugo de Groot, hukum merupakan seluruh aturan perilaku moral yang akan menunjukan kebenaran mengenai suatu hal. Hukum berasal dari rasio manusia, karena manusia memiliki kemampuan akal.
Menurut Lemaire, hukum merupakan segala macam segi yang menyebabkan orang lain tidak akan mungkin membuat suatu istilah terhadap hukum itu sendiri dan kebenaran dalam hukum, karena kebenaran itu relatif.
Menurut Schapera, hukum merupakan aturan setiap tingkah laku manusia yang mungkin diselenggarakan oleh pengadilan.
Menurut Bohannan, hukum merupakan sekumpulan kewajiban-kewajiban yang telah diresmikan kembali dalam sarana dan pranata hukum.
Menurut Bellfoid, hukum merupakan aturan yang berlaku di dalam masyarakat mengenai tata tertib untuk hidup di tengah masyarakat atas dasar kekuasaan yang ada pada masyarakat, dalam hal ini pemerintah.
Menurut Mochtar Kusumaatmadja, hukum merupakan suatu perangkat kaidah yang mengatur kehidupan individu dalam berkelompok atau bermasyarakat yang mencakup lembaga dan proses yang diperlukan untuk mencapai tujuan hukum.
Menurut Bambang Sunggono, hukum merupakan subordinasi atau produk untuk kepentingan-kepentingan politik.
Menurut H.M.N. Poerwosutjipto, hukum merupakan keseluruhan norma yang dibuat oleh penguasa negara atau penguasa masyarakat untuk menetapkan dan menyatakan sebagai peraturan yang mengikat dengan tujuan untuk menciptakan tatanan yang dikehendaki oleh penguasa.
Menurut Woerjono Sastropranoto, hukum merupakan peraturan-peraturan terhadap perilaku manusia yang bersifat memaksa yang dibuat oleh badan resmi yang berwajib dan memiliki legitimasi atau pun wewenang.
Menurut M.H. Tirtaamidjaja, hukum merupakan segala kaidah atau norma-norma berkenaan dengan tindakan dan perilaku dalam pergaulan hidup dengan ancaman jika melanggar salah satu aturan yang ada.
Menurut Ridwan Halim, hukum merupakan seluruh peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang telah diakui dan wajib dipatuhi oleh masyarakat.
Menurut R. Soeroso, hukum merupakan kumpulan peraturan-peraturan yang dibuat oleh orang ynag memiliki kuasa dan wewenang dalam mengatur dan mengendalikan tatanan masyarakat.
R. Soeroso juga menambahkan bahwa hukum memiliki ciri untuk memerintah, melarang, dan memaksa melalui cara memberikan sanksi hukum dan sosial bagi pelanggarnya.
Menurut Satjito Rahardjo, hukum merupakan karya manusia berupa norma dan kaidah mengenai petunjuk maupun pedoman dalam bertindak. Ia juga menambahkan bahwa hukum merupakan cerminan kehendak manusia mengenai arahan dan binaan bagi masyarakat.
Menurut S.M. Amin, hukum merupakan kumpulan peraturan yang terdiri dari norma, nilai, kaidah, dan sanksi. Ia juga menambahkan bahwa hukum sendiri akan menciptakan ketertiban dan keamanan yang terpelihara dalam kehidupan masyarakat.