Psikotropika merupakan suatu zat atau obat alami dan sintetis non narkotika, yang memiliki khasiat psikoaktif melalui pengaruh secara selektif pada susunan saraf pusat yang dapat menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku. Psikotropika bukan sejenis narkoba, tetapi efeknya dapat menyebabkan kecanduan yang bisa berakibat pada kematian. Psikotropika adalah obat atau zat yang cara kerjanya menurunkan fungsi otak dan merangsang susunan saraf pusat sehingga menimbulkan reaksi seperti halusinasi, ilusi, gangguan berpikir, perubahan perasaan mendadak, dan kecanduan.
Psikotropika diperkenalkan sebagai istilah sejak kelahiran cabang ilmu farmakologi yaitu psikofarmakologi yang khusus mempelajari psikofarma atau psikotropik. Sejak dikeluarkannya Convention on psycotropic substance pada 1971 oleh General Assembly, psikotropika ditempatkan di bawah kontrol badan internasional.
Jenis Psikotropika Berdasarkan Ketergantungan
Pada United Nation Conference for Adoption of Protocol on Psychotropic Substance, disebutkan bahwa batasan – batasan untuk zat psikotropika berupa keadaan ketergantungan, depresi dan stimulan susunan saraf pusat (SSP), menyebabkan halusinasi, menyebabkan gangguan fungsi motorik atau gangguan persepsi. Peramu zat psikotropika ini sudah tentu harus memahami mengenai perubahan wujud zat pengertian contoh, apa itu ilmu kimia mari mempelajari kimia dasar, dan memahami sifat – sifat materi kimia dasar dengan mudah. Berdasarkan pada resiko efek kecanduan yang dihasilkan jika mengonsumsinya, psikotropika terbagi menjadi empat golongan yaitu:
1. Psikotropika Golongan I
Pengertian zat psikotropika dan contohnya pada golongan I ini termasuk memiliki potensi tinggi dan sangat kuat untuk menyebabkan kecanduan. Zat ini juga termasuk pada obat – obatan terlarang yang jika disalah gunakan bisa dikenai sanksi hukum. Psikotropika golongan I tidak diperuntukkan bagi pengobatan namun hanya ditujukan untuk pengetahuan umum saja.
Sebab jika digunakan akan memberikan efek halusinasi bagi penggunanya dan merubah suasana hati secara drastis. Efek buruknya bisa menimbulkan kecanduan hingga kematian. Contoh : LSD, DOM, broloamfetamine,DMA, DMT, dan lainnya.
2. Psikotropika Golongan II
Pada zat golongan ini masih terdapat resiko ketergantungan yang cukup tinggi walaupun tidak terlalu parah seperti golongan pertama. Pemakaian obat – obatan yang termasuk pada psikotropika golongan II kerap ditujukan untuk penyembuhan berbagai penyakit, berkhasiat untuk terapi tetapi tetap beresiko menimbulkan kecanduan. Itu berarti penggunaannya dibolehkan dengan resep dokter untuk menghindari efek kecanduan. Namun golongan II termasuk jenis obat – obatan yang kerap disalah gunakan dan merusak pengertian zat pengatur dalam tubuh manusia, misalnya sabu, amfetamin, fenetilin, levamphetamine.
3. Psikotropika Golongan III
Efek kecanduan pada psikotropika golongan III termasuk sedang, tetapi penggunaannya tetap harus sesuai dengan resep dokter untuk menghindari bahaya terhadap kesehatan. Dosis berlebih dari psikotropika golongan ini bisa menyebabkan kematian. Contoh : Magadon, Brupronorfina,Amorbarbital, buprenorphine,cyclobarbital, pentobarbital, dan lainnya.
4. Psikotropika Golongan IV
Resiko kecanduan pada golongan empat psikotropika memang lebih kecil dibandingkan yang lainnya, tetapi tidak membuatnya dapat dikonsumsi secara bebas dan harus tetap menggunakan resep dokter. Penyalahgunaan obat – obatan yang termasuk pada golongan ketergantungan sedang ini cukup tinggi, bahkan beberapa jenis diantaranya dapat ditemukan dengan mudah dan dikonsumsi secara bebas. Contoh : Lexotan, pil koplo, sedativa atau obat penenang, obat tidur, Diazepam, Nitrazepam, aminorex, allobarbital, alprazolam dan lainnya.
Jenis Psikotropika Berdasarkan Efeknya
Berikut ini adalah pengelompokan psikotropika berdasarkan efek yang ditimbulkan yaitu:
1. Stimulan
Pengertian zat psikotropika dan contohnya ini termasuk obat untuk merangsang sistem syaraf sehingga dapat menimbulkan efek lebih percaya diri. Contoh : kafein, kokain, ganja dan amfetamin yang biasa terdapat pada pil ekstasi.
2. Depresan
Termasuk obat yang bisa memberikan efek berupa berkurangnya kerja sistem saraf, menurunkan kesadaran dan mengantuk. Contoh : Alkohol, sedatif atau pil BK, magadon, valium, mandrak (MX), ganja atau cannabis, barbiturat. Pengertian pencemaran lingkungan bisa juga disebabkan oleh proses pembuatan psikotropika ini yang tidak dilakukan tanpa prosedur yang benar atau sesuai ketentuan hukum.
3. Halusinogen
Jenis obat psikotropika ini konon bisa menimbulkan halusinasi seperti melihat dan mendengar sesuatu yang tidak pernah ada atau tidak nyata. Contoh : Licercik Acid Dhietilamide (LSD), psylocibine, micraline, dan mariyuana.
Obat – obatan ini bisa didapatkan di apotek tetapi harus digunakan sesuai resep dokter. Walaupun efek kecanduan yang ditimbulkan dari suatu obat – obatan relatif rendah, namun penggunaannya harus sesuai dengan anjuran dokter. Sayangnya banyak orang yang menyalah gunakan psikotropika hingga tahap ketergantungan parah yang mengancam nyawa atau terancam hukuman penjara. Dampak penyalahgunaan yang bisa ditimbulkan antara lain berupa gangguan saraf, ketagihan, rasa takut berlebihan, depresi, kantuk, gangguan pernapasan, euforia, kelelahan, ketenangan berlebihan, dan kematian.
Psikotropika bisa menurunkan aktivitas otak dan merangsang susunan saraf pusat, kelainan perilaku disertai halusinasi, ilusi, gangguan berpikir, dan sebagainya. Penyalahgunaan psikotropika dalam jangka waktu panjang bisa menimbulkan berbagai macam penyakit bahkan kelainan fisik dan psikis pemakainya. Untuk mencegahnya, perlu ditingkatkan sarana hukum yang lebih efektif termasuk di tingkat internasional untuk membasmi peredaran psikotropika terlarang.