Pengertian Pencemaran Lingkungan

√ Edu Passed Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Pada era industri dan globalisasi ini, kemajuan teknologi tidak terelakkan. Hal tersebut merupakan timbal balik dari kebutuhan manusia yang juga semakin meningkat. Dengan demikian, dibutuhkan cara atau mekanisme untuk memenuhi kebutuhan manusia tersebut secara cepat namun juga efisien. Alhasil dari berkembangnya ranah kemajuan dalam berbagai bidang pastinya akan meninggalkan jejak negatif berupa pencemaran pada lingkungan.

Pencemaran lingkungan adalah suatu perubahan yang terjadi pada lingkungan yang bersifat tidak diinginkan oleh masyarakat, pencemaran ini akan mempengaruhi kegiatan, kesehatan, dan kesejahteraan makhluk hidup. Secara umum, pencemaran ini terjadi karena lingkungan yang terkontaminasi oleh perubahan wujud zat, energi atau komponen lain yang berasal dari suatu kegiatan manusia atau proses alam, dengan demikian kualitas lingkungan menjadi tidak sesuai fungsi awalnya.

Beberapa ahli juga ikut mengemukakan pendapat mereka terkait pencemaran lingkugan ini. Berikut pemaparan pengertian pencemaran lingkungan:

1. Menurut SK Menteri Kependudukan Lingkungan Hidup No. 02/MENKLH/1988

Pencemaran lingkungan merupakan terkontaminasinya air, udara atau berubahnya komposisi air atau udara dari energi, zat, makhluk hidup alami, dan komponen lainnya. Masuknya komponen tersebut akibat dari kegiatan manusia atau proses alam, dengan demikian kualitas air dan udara menjadi tidak baik atau tidak dapat berfungsi sesuai peruntukkannya.

2. Menurut R.T.M Sutamihardja

Pencemaran lingkungan adalah masuknya bermacam-macam bahan yang berasal dari kegiatan manusia ke lingkungan dan biasanya memberi dampak atau pengaruh yang berbahaya pada lingkungan yang tercemar.

3. Menurut Otto Soemarwoto

Adapun pencemaran lingkungan menurut Otto Soemarwoto, suatu lingkungan akan dikatakan telah mengalami pencemaran jika telah terkontaminasi beberapa unsur, misalnya

  • Jikalau suatu zat atau unsur lain seperti gas, cahaya, energi telah tercampur ke dalam lingkungan tertentu.
  • Karena zat atau unsur yang telah disebutkan diatas tersebut dapat mengganggu fungsi awal dari suatu lingkungan atau sumber daya tersebut.

4. Menurut Sastra Wijaya

Menurut pendapat ahli ini, pencemaran lingkungan bisa terjadi jika terdapat penyimpangan atau ketidaksesuaian dari lingkungan yang diakibatkan oleh pencemaran kemudian berakibat buruk pada lingkungan.

5. Menurut Munadjad Danusaputro

Pencemaran lingkungan terjadi adalah suatu keadaan dimana suatu energi, materi ataupun informasi masuk atau secara sengaja dimasukkan ke dalam lingkungan berdasarkan aktivias manusia ataupun secara alamiah dalam batas kader tertentu. Hal ini mengakibatkan terjadinya kerusakan serta penurunan kualitas mutu lingkungan disekitarnya, hingga akhirnya suatu lingkungan tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya lagi terutama untuk bidang kesehatan dan keselamatan masyarakat.

6. Pasal 1 butir (14) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Pencemaran pada lingkungan yakni masuknya atau dimasukkannya zat, energi, makhluk hidup dan komponen lainnya ke dalam lingkungan hidup oleh aktivitas manusia dan hasil dari interaksi dengan manusia sehingga berdampak akan melampaui baku mutu lingkungan yang telah disepakati.

Lalu bagaimana cara penanggulangan pencemaran lingkungan, berikut penjelasannya:

1. Secara administratif 

Penanggulangan administratif adalah tugas pemerintah melalui peraturan atau undang-undang yang ditetapkan. Adapun peraturan yang telah dikeluarkan yakni sebagai berikut:

  • Pabrik tidak diizinkan untuk menghasilkan suatu produk yang dapat mencemari lingkungan. Seperti pabrik pembuat AC atau lemari es tidak boleh menghasilkan barang dengan kandungan CFC karena dapat menyebabkan terjadinya penipisan atau berlubangnya lapisan ozon di stratofer.
  • Industri setidaknya harus memiliki unit-unit pengelolaan limbah untuk limbah yang bersifat padat, cair, dan gas sehingga tidak membahayakan lingkungan.
  • pembuangan sampah dari pabrik harus berlokasi jauh dari pemukiman penduduk
  • Diperlukan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) sebelum membangun kegiatan perindustrian.
  • Pemerintah harus mengeluarkan standar baku mutu suatu lingkungan baik untuk lingkugan air dan lingkungan udara. Untuk baku mutu air, harus tercantum batasan kadar bahan pencemar logam berat seperti fosfor atau merkuri. Begitupun batasan kadar bahan pencemar untuk baku mutu udara, yaitu gas CO2 dan CO.
  • Pemerintah berhak memberikan sanksi pada pabrik yang menghasilkan limbah dengan pencemaran yang melampaui standar baku mutu yang telah ditetapkan.

2. Secara Teknologis 

Penanggulangan metode ini, bisa dengan cara menggunakan peralatan untuk mengolah sampah ataupun limbah yang ada. Contohnya di Surabaya terdapat insenerator, yaitu pembakaran sampah dengan suhu sangat tinggi hingga tidak membuang asap.

3. Secara Edukatif

Penanggulangan melalui edukasi bisa dengan berbagai cara. Misalkan di sekolah, pengetahuan tentang lingkungan hidup harus diterapkan sejak dini agar mereka sadar bahwa menjaga lingkungan itu sangat penting dan perlunya melakukan interaksi antara manusia dengan lingkungan. Adapun diluar institusi sekolah bisa dilakukan melalui agen sosialisasi atau melakukan penyuluhan kepada masyarakat terkait pentingya pelestarian lingkungan hidup, serta cara untuk menanggulangi pencemaran yang sudah terjadi.

Melalui sosialisasi masyarakat dan juga jalur pendidikan formal, diharapakan kesadaran masing individu ataupun kelompok dalam masyarakat akan tumbuh untuk bersama menjaga kelestarian lingkungan hidup dimana kita berada.

Demikian informasi mengenai pengertian pencemaran lingkungan beserta cara untuk menanggulangi pencemaran. Banyak cara untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya pencemaran namun kembali lagi pada kesadaran manusia sebagai pelaku aktif dalam berkontribusi menjaga lingkungan tersebut.

fbWhatsappTwitterLinkedIn