Saat OJK atau Otoritas Jasa Keuangan mulai beroperasi di tahun 2012, banyak pengertian masyarakat yang rancu atau belum memahami perbedaan keduanya. Hal ini mungkin karena baik Bank Indonesia maupun Otoritas Jasa Keuangan merupakan lembaga keuangan yang memiliki peranan penting dalam perekonomian negara.
Keduanya memang memiliki hubungan timbal balik yang sama-sama memiliki misi untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia, namun ada beberapa hal yang membedakan Bank Indonesia (BI) dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baik Otoritas Jasa Keuangan maupun Bank Indonesia merupakan lembaga keuangan yang independen, segala urusan, kebijakan dan kegiatan mereka tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak di luar dua lembaga tersebut, termasuk presiden dan pemerintah.
Meskipun BI dan OJK sama-sama lembaga independen, namun keduanya berbeda. Untuk lebih memahami perbedaan antara Bank Indonesia dengan Otoritas Jasa Keuangan, ada baiknya kita memahami terlebih dulu kewenangan dan pengertian masing-masing lembaga tersebut.
Bank Indonesia adalah Bank sentral negara, dalam kewenangan, BI menjalankan tugas dan wewenang secara independen. Independen artinya BI tidak dapat diintervensi pihak manapun tak terkecuali pemerintah.
Tugas Bank Indonesia ada banyak dalam hal perbankan negara, tugas utama BI adalah mencapai dan menjaga kestabilan nilai Rupiah. Ada 3 fondasi utama yang menjadi tugas Bank Indonesia, yaitu
Ke tiga pilar tersebut di atas berkaitan erat dengan industri perbankan Indonesia, Bank Indonesia memiliki kendali terhadap bunga pinjaman dan bunga tabungan, maka kebijakan Bank Indonesia akan berdampak langsung pada situasi moneter di negara kita.
Bank Indonesia juga memiliki kewenangan untuk mencetak dan mengedarkan uang Rupiah ke masyarakat melalui perbankan, hal ini adalah salah satu kegiatan BI untuk menjaga sistem pembayaran di Indonesia agar tetap stabil.
Bank Indonesia, untuk menjaga stabilitas sistem keuangan juga mengeluarkan beberapa kebijakan yaitu Loan To Value (LTV) yang terkait dengan ketentuan pemberian kredit, KUR atau Kredit Usaha Rakyat da Tabungan, termasuk juga biaya administrasi yang dibebankan untuk top up e-money.
Tugas-tugas Bank Indonesia diatur di dalam Pasal Pasal 7 ayat (1) UU 3/2004 dan Pasal 8 UU Bank Indonesia. Berdasarkan pasal tersebut maka peran Bank Indonesia sangat penting untuk menjaga stabilitas perekonomian Indonesia serta memelihara kestabilan nilai Rupiah dengan mengawasi perbankan negara.
Berdasarkan kententuan di atas, maka dapat dipahami bahwa BI mempunyai peran yang sangat penting dalam menjaga stabilitas perekonomian wilayah Indonesia dan tujuan utamanya adalah untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, salah satunya dengan cara mengatur dan mengawasi perbankan di seluruh indonesia.
OJK diatur di dalam Undang-undang No. 21 tentang OJK, di dalam UU tersebut disebutkan OJK punya tiga misi utama, yaitu:
Sedangkan tugas utama OJK adalah melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan perbankan di dalam beberapa kegiatan berikut:
Sebelum OJK terbentuk di tahun 2012, tugas-tugas OJK karena berkaitan dengan jasa perbankan merupakan tugas Bank Indonesia, namun hingga saat ini beberapa hal yang krusial masih belum sepenuhnya menjadi stugas OJK.
Salah satu tugas OJK yang sudah dilakukan sejak 1 Januari 2018 adalah melakukan Sistem Layanan Informasi Keuangan. Tugas ini dahulu disebut juga Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia atau BI Checking.
Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan adalah hubungan timbal balik dalam hal pemeriksaan Perbankan, sehingga penanganan yang tepat dapat diambil dengan lebih cepat.
Berikut adalah ringkasan apa saja yang membedakan Bank Indonesisa dengN Otoritas Jasa Keuangan.
Dari poin-poin di atas, dapat kita ketahui bahwa perbedaan mendasar dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan adalah wewenang, tugas dan kebijakannya. Bank Indonesia sejak terbentuk otoritas Jasa Keuangan (OJK) lebih terbantu karena dapat lebih fokus untuk menjaga stabilitas mata uang.
Bisa dikatakan OJK merupakan salah satu cara Bank Indonesia untuk berbagi tugas perbankan, karena saat ini semakin banyak juga bermunculan lembaga-lembaga keuangan non-bank yang menawarkan jasa funding dan lending yang menjerumuskan masyarakat.
Dengan terbitnya undang-undang yang mengatur kebijakan dan tugas OJK, maka kegiatan ekonomi mikro yang semakin menggeliat juga lebih aman dan terjamin.