Daftar isi
Pembahasan kita kali ini adalah pelajaran ekonomi mengenai perbedaan antara bank umum dan BPR. Berikut Pembahasannya.
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional , yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Sedangkan BPR adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Bank Umum
Adapun kegiatan yang dilakukan oleh bank umum adalah:
BPR
Adapun kegiatan yang dilakukan Bank predikat rakyat:
BPR dan bank umum merupakan peserta penjaminan LPS. Namun, suku bunga penjaminan BPR lebih tinggi dibandingkan bank umum.
Untuk periode 25-01-2020 sampai dengan 29-05-2020, tingkat bunga penjaminan LPS bank umum 6.00% (valas 1.75%) per tahun, sementara penjaminan di BPR sebesar 8.50% per tahun.
Seperti yang kita sudah ketahui, bank umum memiliki jangkauan yang lebih luas, yakni tingkat nasional dan bahkan internasional.
Sementara jangkauan nasabah BPR lebih terbatas pada tingkat provinsi mengingat salah satu fungsi BPR adalah melayani nasabah dengan kebutuhan yang sederhana.
Namun sebagai hasilnya, BPR cenderung lebih gesit dalam proses kredit-nya karena pemegang keputusan berada di satu wilayah.