Daftar isi
Pembahasan kita kali ini adalah pelajaran ekonomi mengenai perbedaan antara bank umum dan BPR. Berikut Pembahasannya.
Perbedaan Berdasarkan Pengertian
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional , yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Sedangkan BPR adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Perbedaan Berdasarkan Kegiatan
Bank Umum
Adapun kegiatan yang dilakukan oleh bank umum adalah:
- Bank Umum dapat menerbitkan surat pengakuan utang.
- Bank Umum dapat membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya atas Surat-surat antara lain:
- Surat wesel
- Surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya
- Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah
- Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
- Obligasi yang diterbitkan oleh Pemerintah maupun pihak swasta
- Surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun
- Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun
BPR
Adapun kegiatan yang dilakukan Bank predikat rakyat:
- Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
- Memberikan kredit.
- Menjadi lembaga pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan Prinsip Syariah,sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
- Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan atau tabungan pada bank lain.
Perbedaan Berdasarkan Suku Bunga Penjaminan
BPR dan bank umum merupakan peserta penjaminan LPS. Namun, suku bunga penjaminan BPR lebih tinggi dibandingkan bank umum.
Untuk periode 25-01-2020 sampai dengan 29-05-2020, tingkat bunga penjaminan LPS bank umum 6.00% (valas 1.75%) per tahun, sementara penjaminan di BPR sebesar 8.50% per tahun.
Perbedaan Berdasarkan Jangkauan Nasabah
Seperti yang kita sudah ketahui, bank umum memiliki jangkauan yang lebih luas, yakni tingkat nasional dan bahkan internasional.
Sementara jangkauan nasabah BPR lebih terbatas pada tingkat provinsi mengingat salah satu fungsi BPR adalah melayani nasabah dengan kebutuhan yang sederhana.
Namun sebagai hasilnya, BPR cenderung lebih gesit dalam proses kredit-nya karena pemegang keputusan berada di satu wilayah.