Dalam dunia kerja, selalu kita temui istilah pekerja atau pegawai dan buruh.
Arti dari dua kata ini sudah jamak diketahui oleh masyarakat. Buruh menjadi konteks kasar dalam dunia ketenaga kerjaan. Sedangkan pegawai adalah konteks halusnya.
Perbedaan persepsi mengenai kata buruh dan karyawan menjadi pertanyaan yang sering kali muncul, khususnya menjelang 1 Mei yang umum dirayakan sebagai Hari Buruh. Jika menilik dari KBBI, arti yang ditawarkan dari kedua kata ini sekilas terlihat sama.
Dalam menyoal kata karyawan, kata lain berupa pegawai atau pekerja memang umum dikaitkan karena dianggap punya kedudukan setara. Masih mengacu pada KBBI, berikut adalah arti kata pegawai.
- orang yang bekerja pada pemerintah (perusahaan, dan sebagainya),
- yang bekerja pada kerajaan,
- alat perkakas,
- sekelompok orang yang bekerja sama membantu seorang direktur, ketua, dan sebagainya mengelola sesuatu.
Hal ini mengacu pada penggunaan istilah pekerja yang disetarakan dengan buruh (ditulis sebagai Pekerja/Buruh) pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kata buruh sendiri sebenarnya telah dipengaruhi oleh banyak dimensi, termasuk nilai-nilai politis. Mulanya, pada zaman pemerintahan Soekarno, istilah buruh digunakan pada berbagai sektor untuk merujuk pada orang-orang yang bekerja.
Jadi, jika dilihat dari sejarah kata yang mengalami cipratan efek politis ini, orang yang disebut karyawan pun berarti buruh.