8 Perbedaan Cek dan Bilyet Giro yang Perlu Diketahui

√ Edu Passed Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Cek dan bilyet giro merupakan bentuk alat pembayaran non tunai yang diakui keabsahannya. Keduanya sama-sama dikeluarkan oleh bank kepada nasabahnya yang memiliki rekening giro.

Meskipun secara bentuk fisik dan peruntukannya serupa, akan tetapi nyatanya cek dan bilyet giro sebenarnya memiliki beberapa perbedaan yang mendasar. Perbedaan antara cek dan bilyet giro antara lain.

1. Berdasarkan Pengertian

Cek adalah sebuah surat perintah dari nasabah kepada bank dimana nasabah tersebut memiliki rekening giro untuk membayarkan sejumlah dana kepada orang yang memegang cek tersebut.

Bilyet giro adalah surat perintah dari nasabah kepada bank dimana nasabah tersebut memiliki rekening giro untuk mentransfer atau memindah bukukan sejumlah dana dari rekening nasabah tersebut kepada rekening pemegang bilyet giro yang dicantumkan namanya dalam bilyet giro.

2. Berdasarkan Syarat Formal

Syarat formal disini adalah beberapa persyaratan yang harus ada agar cek atau bilyet giro tersebut bisa dicairkan.

Berikut adalah syarat formal cek:

  • Terdapat nama “Cek”
  • Perintah tidak bersyarat
  • Terdapat nama Penarik
  • Tempat pembayaran
  • Tempat dan tanggal penerbitan Cek
  • Tandatangan Penarik

Sementara itu, syarat formal bilyet giro adalah sebagai berikut:

  • Terdapat nama “Bilyet Giro”
  • Perintah tidak bersyarat
  • Terdapat nama Penarik
  • Jumlah dana dipindahbukukan
  • Tempat dan tanggal penarikan
  • Nama dan Nomor Rekening Pemegang
  • Nama Bank Penerima

3. Berdasarkan Cara Pencairan Dana

Penarikan cek bisa berupa uang tunai atau transfer/pemindah bukuan, sedangkan dana bilyet giro hanya bisa dilakukan melalu transfer/pemindah bukuan.

4. Berdasarkan Biaya Materai

Penarikan cek membutuhkan adanya materai, hal ini berbeda dengan syarat penarikan bilyet giro yang tidak membutuhkan biaya materai.

5. Berdasarkan Penarik Dana

Orang yang bisa menarik dana cek adalah setiap orag yang ditunjuk atau diberi wewenang oleh pembuat cek.

Sementara itu, bilyet giro hanya dapat dilakukan atas nama nasabah yang berwenang memberikan surat perintah pemindah bukuan kepada bank.

6. Berdasarkan Kepemilikan Rekening

Pencairan cek tidak mengharuskan seseorang memiliki rekening karena bisa dicairkan secara tunai. Sedangkan untuk bilyet giro seseorang harus memiliki rekening.

7. Berdasarkan Sumber Hukum

Sumber atau landasan hukum cek adalah berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang atau KUHD.

Sementara itu, bilyet giro berlandaskan pada peraturan dari Bank Indonesia atau BI.

8. Berdasarkan Ketentuan Lain

  • Cek harus diberi tanggal penerbitan atau pembuatan sebelum bisa dicairkan, sedangkan bilyet giro dapat diserahkan ke bank sebelum tanggal penerbitan.
  • Pada cek hanya tercantum tanggal penerbitan karena ada jenis cek mundur, sedangkan pada giro harus dicantumkan tanggal penerbitan dan tanggal efektif.
fbWhatsappTwitterLinkedIn