Daftar isi
Cek dan bilyet giro merupakan bentuk alat pembayaran non tunai yang diakui keabsahannya. Keduanya sama-sama dikeluarkan oleh bank kepada nasabahnya yang memiliki rekening giro.
Meskipun secara bentuk fisik dan peruntukannya serupa, akan tetapi nyatanya cek dan bilyet giro sebenarnya memiliki beberapa perbedaan yang mendasar. Perbedaan antara cek dan bilyet giro antara lain.
Cek adalah sebuah surat perintah dari nasabah kepada bank dimana nasabah tersebut memiliki rekening giro untuk membayarkan sejumlah dana kepada orang yang memegang cek tersebut.
Bilyet giro adalah surat perintah dari nasabah kepada bank dimana nasabah tersebut memiliki rekening giro untuk mentransfer atau memindah bukukan sejumlah dana dari rekening nasabah tersebut kepada rekening pemegang bilyet giro yang dicantumkan namanya dalam bilyet giro.
Syarat formal disini adalah beberapa persyaratan yang harus ada agar cek atau bilyet giro tersebut bisa dicairkan.
Berikut adalah syarat formal cek:
Sementara itu, syarat formal bilyet giro adalah sebagai berikut:
Penarikan cek bisa berupa uang tunai atau transfer/pemindah bukuan, sedangkan dana bilyet giro hanya bisa dilakukan melalu transfer/pemindah bukuan.
Penarikan cek membutuhkan adanya materai, hal ini berbeda dengan syarat penarikan bilyet giro yang tidak membutuhkan biaya materai.
Orang yang bisa menarik dana cek adalah setiap orag yang ditunjuk atau diberi wewenang oleh pembuat cek.
Sementara itu, bilyet giro hanya dapat dilakukan atas nama nasabah yang berwenang memberikan surat perintah pemindah bukuan kepada bank.
Pencairan cek tidak mengharuskan seseorang memiliki rekening karena bisa dicairkan secara tunai. Sedangkan untuk bilyet giro seseorang harus memiliki rekening.
Sumber atau landasan hukum cek adalah berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang atau KUHD.
Sementara itu, bilyet giro berlandaskan pada peraturan dari Bank Indonesia atau BI.