Daftar isi
Ketika kita bersekolah sejak TK hingga SMA, kita diajar dan dididik oleh guru. Sedangkan, ketika kita kuliah di perguruan tinggi, kita diajar dan dididik oleh dosen.
Baik guru maupun dosen, merupakan tenaga pendidik profesional. Meskipun begitu, keduanya berbeda dalam beberapa aspek. Berikut adalah ulasan singkatnya.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang dimaksud dengan guru adalah sebagai berikut.
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Sedangkan, yang dimaksud dengan dosen menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen adalah sebagai berikut.
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Kedudukan guru sebagai tenaga profesional berfungsi untuk meningkatkan martabat guru serta perannya sebagai agen pembelajaran untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Sedangkan kedudukan dosen sebagai tenaga profesional berfungsi untuk meningkatkan martabat dosen serta mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Yang dimaksud dengan kualifikasi akademik adalah ijazah jenjang pendidikan yang harus dimiliki oleh guru maupun dosen sesuai dengan jenis,jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan.
Kualifikasi akademik untuk seorang guru adalah lulusan program sarjana atau program diploma empat.
Kualifikasi akademik ini diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat pada perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan tenaga kependidikan dan/atau program pendidikan nonkependidikan.
Adapun kualifikasi akademik minimum untuk seorang dosen adalah lulusan program magister untuk program diploma atau program sarjana dan lulusan program doktor untuk program pascasarjana.
Kualifikasi akademik ini diperoleh melalui pendidikan tinggi program pascasarjana yang terakreditasi sesuai dengan bidang keahlian.
Yang dimaksud dengan sertifikasi pendidik adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru maupun dosen.
Syarat sertifikasi untuk guru antara lain sebagai berikut.
Adapun syarat sertifikasi pendidik untuk dosen antara lain sebagai berikut.