Edukasi

4 Perbedaan Koperasi Primer dan Sekunder

√ Edu Passed Pass education quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Pernahkah kalian mendengar sebuah kata yaitu ‘koperasi’? Apa yang ada di pikiran kalian ketika mendengar kata tersebut? Apa sebenarnya yang dimaksud dengan koperasi?

Koperasi merupakan sebuah kata yang diambil dari Bahasa Inggris yaitu cooperation, memiliki arti kerja sama apabila diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.

Secara istilah, koperasi bisa diartikan sebagai suatu gerakan ekonomi rakyat dengan kegiatan yang berlandaskan asas-asas keluargaan. Koperasi diadakan untuk mencapai kepentingan dan kesejahteraan bersama dari para anggotanya.

Jika diartikan secara umum, maka koperasi adalah sebuah badan usaha yang dibentuk atas asas kekeluargaan dengan tujuan menyejahterakan para anggotanya.

Menurut UU No 25 tahun 1992, koperasi adalah sebuah badan usaha yang beranggotakan sekumpulan orang yang kegiatannya berlandaskan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi kerakyatan yang berasas kekeluargaan.

Sementara itu, menurut bapak koperasi Indonesia, Mohammad Hatta, koperasi adalah suatu jenis badan usaha bersama yang menggunakan asas kekeluargaan dan gotong royong.

Pada kesempatan ini, kami akan mengulas tentang perbedaan koperasi primer dan sekunder. Simak artikel ini sampai selesai untuk mengetahuinya!

Pengertian Koperasi Primer dan Sekunder

Sebelumnya, telah dijelaskan mengenai pengertian dari koperasi itu sendiri. Koperasi bisa dibedakan menjadi 2 bentuk, yaitu koperasi primer dan juga koperasi sekunder. Lalu, apa yang dimaksud dengan koperasi primer atau sekunder?

Koperasi primer merupakan koperasi yang terdiri dari anggota peseorangan, dengan jumlah tidak kurang dari 20 orang anggota. Jadi, koperasi primer merupakan koperasi yang anggotanya merupakan individu yang berdiri sendiri.

Koperasi primer bukan merupakan organisasi yang berisi kumpulan modal, melainkan kumpulan orang dengan kepentingan ekonomi dan tujuan bersama. Wilayah kerja dari koperasi primer meliputi sebuah lingkungan kerja, keluarahan, atau desa.

Contoh dari koperasi primer adalah koperasi pegawai, koperasi unit desa, dan koperasi sekolah.

Sedangkan itu, koperasi sekunder adalah koperasi yang terdiri dari anggota koperasi, dengan jumlah setidaknya 3 koperasi. Dalam hal ini, koperasi sekunder memiliki anggota berupa koperasi itu sendiri.

Koperasi sekunder biasanya dibentuk untuk mencapai efisiensi dan pemusatan organisasi. Wilayah koperasi sekunder mencakup kabupaten, kota, provinsi, hingga nasional.

Adapun beberapa tingkatan dari koperasi adalah sebagai berikut

Pusat Koperasi

Pusat koperasi merupakan koperasi sekunder yang anggotanya 5 atau lebih koperasi primer. Pusat koperasi biasanya dibentuk untuk mewadahi koperasi primer dengan sifat dan bidang usaha yang sama.

Contoh dari pusat koperasi adalah Pusat Koperasi

Pegawai Negeri (PKPN), Pusat Koperasi Unit Desa (PUSKUD), dan Pusat Koperasi Batik.

Gabungan Koperasi

Gabungan Koperasi merupakan koperasi sekunder yang terdiri dari anggota setidaknya tiga pusat koperasi, dengan jenis yang sama. Organisasi ini memiliki tujuan untuk menyediakan informasi kepada koperasi anggotanya dalam upaya pengembangan usaha.

Tak hanya itu saja, Gabungan Koperasi juga bertugas untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi para anggota, pengurus, pegawai, serta orang-orang yang ingin mengelola koperasi.

Contoh dari Gabungan Koperasi antara lain Gabungan Koperasi Batik Indonesia (GKBI), Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI), dan Gabungan Koperasi Perikanan Indonesia (GKPI).

Induk Koperasi

Terakhir, ada tingkatan paling atas dari koperasi sekunder yaitu Induk Koperasi. Merupakan koperasi yang bertugas sebagai penghubung antar koperasi yang menjadi anggotanya dakam hubungannya dengan lembaga nasional maupun internasional.

Induk koperasi terdiri dari setidaknya tiga gabungan koperasi, dengan jenis dan anggota yang tidak harus sama.

Wilayah kerja dari induk koperasi ada dalam skala nasional, sehingga sering disebut sebagai koperasi nasional.

Contoh dari induk koperasi yaitu Koperasi Induk Pegawai PLN (KPPLN) dan Induk Koperasi SImpan Pinjam (IKSP).

Perbedaan Koperasi Primer dan Sekunder

Ada beberapa hal yang bisa dijadikan sebagai dasar dalam membedakan antara koperasi primer dan sekunder. Berikut ini adalah penjelasannya!

1. Keanggotaan

Perbedaan paling mendasar dari koperasi primer dan sekunder adalah jenis anggotanya. Koperasi primer beranggotakan peseorangan atau individu yang terdiri dari 20 anggota atau lebih.

Sedangkan koperasi sekunder memiiki anggota berupa badan hukum koperasi atau koperasi yang memiliki tujuan dan kepentingan bersama.

2. Wilayah Kerja

Pada dasarnya, koperasi primer mencakup sebuah lingkungan kerja, kelurahan, atau desa. Sementara itu, koperasi sekunder memiliki cakupan wilayah kerja berupa kabupaten, kota, provinsi, hingga nasional.

3. Fungsi

Perbedaan selanjutnya dari koperasi primer dan sekunder juga bisa dilihat dari fungsinya.

Koperasi primer memiliki fungsi yang berkaitan dengan operasional koperasi itu sendiri terhadap anggotanya berupa penyejahteraan, penampungan dana, penampungan hasil produksi, dan sebagainya.

Sedangkan koperasi sekunder memiliki fungsi utama sebagai jaringan antar koperasi, yaitu untuk membuat hubungan antara suatu koperasi dengan koperasi lainnya.

4. Syarat Keanggotaan

Perbedaan terakhir dari koperasi primer dan sekunder tentunya ada pada syarat keanggotaan. Pada dasarnya, koperasi primer dan sekunder memiliki jenis anggota yang berbeda, sehingga syarat keanggotaannya juga sudah pasti berbeda.

Syarat utama dari keanggotaan koperasi primer merupakan individu yang berdiri sendiri. Sedangkan koperasi sekunder memberikan syarat utama bagi calon anggotanya, yaitu harus merupakan sebuah koperasi yang berbadan hukum.

Itulah informasi yang bisa kami berikan berkaitan dengan pengertian dan perbedaan koperasi primer dan sekunder.