Perbedaan Teori Hukum Hans Kelsen dan Hans Nawiasky

√ Edu Passed Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Norma hukum adalah salah satu bagian penting dalam suatu negara, apapun sistem pemerintahan yang berlaku di negara tersebut. Untuk itu, terdapat ilmu yang mempelajari dan membahas segala sesuatu tentang hukum secara luas, baik latar belakang, perbuatan, dan subyek hukum yang kita sebut dengan teori hukum.

Bicara tentang teori hukum, terdapat banyak filsuf dan ahli hukum yang dapat kita ketahui, salah duanya adalah Hans Kelsen dan Hans Nawiasky. Hans Kelsen yang merupakan ahli hukum sekaligus filsuf Amerika ini disebut sebagai ahli hukum terkemuka pada masanya, yakni tepatnya di tahun 1934.

Sebagai salah satu kolega Sigmund Freud semasa tinggal di kota Wina, Kelsen sudah mempublikasikan banyak karya tulisnya, terutama dalam hal sosiologi dan psikologi sosial sehingga reputasinya melambung tinggi di Amerika pada kala itu.

Sementara itu, Hans Nawiasky diketahui merupakan salah seorang murid Hans Kelsen yang berhasil melakukan pengembangan terhadap teori-teori sang guru berkaitan dengan hukum murni. Meski demikian, teori norma hukum berjenjang dalam suatu negara antara keduanya cukup berbeda. Maka dari itu, berikut ini adalah perbedaan teori hukum Hans Kelsen dan Hans Nawiasky.

Teori Hukum Menurut Hans Kelsen

Hans Kelsen merupakan sosok dibalik gagasan Teori Stufenbau (Stufenbau des recht theorie) yang menyatakan bahwa tiap tata kaidah hukum terdiri dari susunan kaidah-kaidah (stufenbau des rechts) di mana kaidah dasar ada di puncak stufenbau yang juga diistilahkan sebagai grundnorm atau ursprungnorm yang merupakan kaidah fundamental.

Dari kaidah dasar atau grundnorm ini akan berpindah menjadi kaidah umum atau generallenorm dan kemudian berubah positif menjadi norma nyata atau concrettenorm menandakan bahwa norma hukum pada sebuah hierarki itu memiliki jenjang-jenjang dan berlapis-lapis.

Menurut Hans Kelsen, norma hukum yang lebih tinggi merupakan dasar dari norma-norma yang lebih rendah atau yang berada di bawahnya. Norma yang tinggi tersebut pun masih berdasar pada norma yang jauh lebih tinggi sampai pada norma atau kaidah abstrak, umum dan hipotesis yang dikenal dengan istilah grundnorm atau norma dasar.

Teori Hukum Menurut Hans Nawiasky

Dari teori yang digagas oleh Hans Kelsen pertama kali, sosok Hans Nawiasky sebagai salah seorang murid Kelsen akhirnya mengembangkan teori yang sudah ada tersebut menjadi die lehre vom dem stufenaufbau der Rechtsordnung atau die stufenordnung der Rechtsnormen dengan sama-sama berfokus pada norma hukum yang berjenjang-jenjang.

Nawiasky menjelaskan adanya empat jenjang dari norma hukum hasil pengembangan teori awal Kelsen, yakni :

  • Staatsfundamentalnorm atau norma fundamental dalam sebuah negara yang berfungsi penting agar konstitusi dapat terbentuk dan berlaku di negara tersebut. Menurutnya, norma dasar tidak lagi diistilahkan dengan staatsgrundnorm lagi, tapi lebih kepada staatsfundamentalnorm karena norma paling tinggi dan menjadi dasar ini bisa berubah melalui adanya revolusi atau kudeta.
  • Staats grundgezetz atau peraturan-peraturan dasar yang ada dalam sebuah negara dan bersifat pokok yang biasanya dimasukkan ke dalam konstitusi atau Undang-Undang Dasar negara.
  • Formallegezetz atau undang-undang yang bersifat formal dan konkret; norma ini memiliki posisi di bawah staats grundgezetz.
  • Verordnung & autonomi satzung atau peraturan pelaksanaan dan peraturan otonom.

Dari jenjang-jenjang norma hukum yang ada, terlihat bahwa terdapat struktur hierarki pada norma hukum di mana norma yang lebih rendah berganting pada norma yang lebih tinggi dan norma yang lebih tinggi menentukan pembentukan maupun keberlakuan norma yang lebih rendah.

Dan karena norma yang lebih tinggi menjadi sumber dan dasar dari keberadaan norma yang lebih rendah, norma yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan norma-norma di atasnya.

Karena merupakan hasil pengembangan dari teori Hans Kelsen, teori hukum Hans Nawiasky masih menunjukkan adanya jenjang-jenjang sebagai susunan sebuah norma hukum. Namun jenjang-jenjang tersebut sedikit diubah dan menjadi berbeda dari teori Kelsen sebelumnya.

Jika Kelsen menjadikan Grundnorm sebagai norma dasar yang tidak dapat berubah-ubah, Nawiasky menggantinya menjadi staatsfundamentalnorm atau normal fundamental/pokok negara yang bisa mengalami perubahan, khususnya apabila terdapat revolusi maupun kudeta. Pada teori Kelsen, susunan norma hukum yang digagas hanya difokuskan pada jenjang-jenjang atau lapisan-lapisannya saja.

Pada dasarnya, secara menyeluruh kedua teori mengutamakan norma hukum berjenjang dan berlapis-lapis walau lapisan susunannya dibuat berbeda untuk sebuah perkembangan. Bila melihat secara lebih seksama, teori Nawiasky tidak sekadar berfokus pada jenjang atau lapisan normanya saja, tapi ia membuat susunannya bersifat mengelompok.

fbWhatsappTwitterLinkedIn