Hans Nawiasky adalah seorang murid dari Hans Kelsen (seorang ahli hukum dan filsuf Austria). Hans nawiasky menyempurnakan teori yang telah dikembangkan oleh Hans kelsen, yaitu teori hierarki norma hukum (stufentheorie kelsen).
Teori hierarki norma hukum merupakan teori mengenai norma-norma hukum yang berlapis dimana norma dengan tingkat rendah berlaku, berdasarkan pada norma dengan tingkat yang lebih tinggi, dan bersifat hipotesis, fiktif serta tidak dapat ditelusuri lebih dalam seperti grundnorm atau norma dasar. .
Teori tersebut kemudian dikembangkan kembali oleh Han nawiasky. Beliau membuat membuat tata susunan norma hukum negara dalam empat tingkatan, yaitu:
1. Staatsfundamentalnorm
Staatsfundamental atau norma fundamental negara, dimana sebelumnya tahapan ini adalah grundnorm yaitu norma dasar menurut teori Han Kelsen, namun teori tersebut oleh Hans Nawiasky dikembangkan kembali menjadi staatsfundamentalnorm.
Staatsfundamentalnorm adalah sebuah teori mengenai landasan umum dari suatu tatanan hukum undang-undang dasar yang memberikan wewenang untuk membentuk suatu peraturan. Staatsfundamentalnorm merupakan norma yang menjadi dasar pembentukan suatu konstitusi dalam bentuk tertulis dan menjadi norma hukum tertinggi.
Hal ini karena menurut Hans Nawiasky, dalam suatu negara yang merupakan kesatuan tata hukum harus memiliki norma tertinggi, dimana kedudukannya lebih tinggi dari konstitusi atau UUD.
2. Staatsgrundgezets
Staatsgrundgezets atau aturan dasar/pokok negara adalah batang tubuh UUD 1945 atau aturan pokok negara yang merupakan norma hukum dibawah Pancasila yang menjadi sumber hukum dasar tertulis yang mengatur pokok-pokok kebijaksanaan negara.
3. Formel gezets
Formel gezets adalah undang-undang formal yang merupakan salah satu norma hukum dibawah staatsgrundgezets yang bersifat nyata dan terinci serta berlaku mengikat. Formel Gezets atau undang-undang formal juga mencantumkan sanksi pidana atau sanksi administrasi bagi yang melakukan pelanggaran.
4. Verordnung & autonome satzung
Verordnung & autonome satzung merupakan aturan pelaksanaan dan aturan otonomi yang dibuat oleh daerah yang sebelumnya diberikan oleh otonomi pemerintah pusat, seperti peraturan pemerintah yang disampaikan melalui keputusan gubernur, bupati ataupun walikota.
Berdasarkan norma tertinggi tersebut maka konstitusi atau undang-undang dasar dalam suatu negara terbentuk. Hal ini dikarenakan grundnorm merupakan norma dasar yang tidak dapat berubah-ubah, sedangkan norma tertinggi itu bisa berubah dengan cara seperti kudeta atau revolusi.
Berdasarkan teori Nawiasky, maka dapat dibandingkan dengan teori kelsen untuk menerapkannya pada struktur hukum di Indonesia. Struktur hirarki tata hukum di Indonesia menggunakan teori nawiasky.