Dalam kewirausahaan, umumnya terdapat sektor usaha yang dapat dimasuki oleh para wirausahawan yaitu Usaha Kecil dan Menengah (UKM) atau Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Kedua sektor usaha ini memiliki beberapa perbedaan yang dapat dilihat dari pengertian, kriteria, dan contoh.
Dari berbagai literatur disebutkan bahwa menurut Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan UKM atau Usaha Kecil dan Menengah adalah sebagai berikut.
Usaha Kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan serta kepemilikan sebagaimana diatur dalam Undang-undang.
Usaha Menengah dan Usaha Besar adalah kegiatan ekonomi yang mempunyai kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar daripada kekayaan bersih dan hasil penjualan tahunan Usaha Kecil.
Dengan demikian, yang dimaksud dengan UKM atau Usaha Kecil dan Menengah adalah sebagai berikut.
Kegiatan ekonomi rakyat milik WNI yang berdiri sendiri, berskala kecil dan berbentuk usaha orang perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, dengan kekayaan bersih maksimal Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) atau lebih dan hasil penjualan tahunan maksimal Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) atau lebih.
Adapun yang dimaksud dengan UMKM atau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah adalah sebagai berikut.
Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang.
Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang- Undang.
Dengan demikian, yang dimaksud dengan UMKM atau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah adalah sebagai berikut.
Usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, milik atau dilakukan orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil, Usaha Menengah atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih antara minimal Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan maksimal Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan antara minimal Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan maksimal Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).
Menurut Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil, kriteria Usaha Kecil dan Menegah adalah sebagai berikut.
Adapun menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, kriteria Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah adalah sebagai berikut.
Contoh UKM atau Usaha Kecil dan Menengah di antaranya adalah usaha kuliner, bisnis fashion, make up artist, bisnis fotografi dan videografi, bisnis penginapan, jualan buku bekas.
Adapun contoh UMKM atau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah antara lain usaha laundry, EO, usaha bidang agrobisnis, kerjainan tangan, dan otomotif.