Daftar isi
Sebuah negara besar pasti membutuhkan interaksi dengan negara lain. Hal itu disebabkan karena sebuah negara tidak akan bisa membangun negaranya sendiri tanpa bantuan negara lain.
Dalam kenyataannya, sumber daya alam yang dimiliki suatu negara belum cukup untuk dapat memenuhi kebutuhan rakyatnya.
Untuk dapat membangun interaksi dan hubungan bilateral dengan negara lain diperlukan sebuah perjanjian. Yang mana seringkali disebut dengan perjanjian internasional, berikut pembahasannya.
Pengertian Secara Umum
Secara umum, perjanjian internasional merupakan sebuah perjanjian yang dibuat oleh satu atau beberapa negara sebagai hasil dari interaksi mereka. Perjanjian internasional sendiri dibentuk untuk dapat mengatur hak dan kewajiban yang terikat pada pihak yang bersangkutan.
Dalam perkembangannya, sebuah hubungan internasional tidak lepas dari adanya peran perjanjian internasional.
Yang mana perjanjian tersebut dimaksudkan sebagai bentuk kesepakatan yang terjalin antar negara anggota organisasi internasional. Dalam pembentukannya sendiri, perjanjian internasional melibatkan persetujuan dan kesepakatan dari tiap anggotanya.
Yang mana dalam mencapai sebuah persetujuan diperlukan adanya persamaan komitmen dan sudut pandang. Sehingga dengan ditetapkannya sebuah perjanjian, mampu membawa keuntungan bagi negara anggotanya. Dalam perkembangannya, perjanjian internasional ini dirasa sangat perlu dilakukan oleh sebagian besar negara di dunia.
Sebab seperti yang kita tahu, sebuah negara tidak akan bisa memenuhi kebutuhan rakyatnya hanya dengan menggunakan sumber daya alam lokal yang dimiliki.
Pengertian Menurut Para Ahli
Adapun beberapa pendapat para ahli mengenai pengertian dari perjanjian internasional itu sendiri.
Perjanjian internasional memberikan dampak pada perkembangan sebuah negara. Hal tersebut telah disampaikan oleh M. Burhan Tsani. Beliau beranggapan bahwa perjanjian internasional memberikan dampak pada lingkungan kehidupan bermasyarakat.
Adapun beberapa fungsi dari diadakannya perjanjian internasional ini.
Adapun beberapa asas yang harus dipegang sebelum melakukan perjanjian internasional dengan negara lain. Berikut merupakan asas asas perjanjian internasional.
Dasar hukum mengenai perjanjian internasional telah dipaparkan melalui Konverensi Wina. Dalam Konferensi Wina tepat di pasal 2 ayat (1) memaparkan bahwa perjanjian internasional merupakan sebuah persetujuan internasional yang dilakukan oleh beberapa negara dalam bentuk tulisan yang telah diatur oleh hukum internasional.
Selain itu juga, pembahasan mengenai perjanjian internasional telah diatur dalam sistem hukum Indonesia. Indonesia telah menetapkan UU No. 24 Th 2000 yang membahas mengenai perjanjian internasional lebih rinci. Undang undang tersebut telah disahkan Presiden Abdurrahman Wahid pada tanggal 23 Oktober 2000 di Jakarta.
Perjanjian Internasional memiliki berbagai jenis. Hal tersebut berdasarkan dengan beberapa hal yang mendasari pengelompokannya. Berikut merupakan berbagai jenis perjanjian internasional.
1. Berdasarkan dengan isinya
Perjanjian internasional apabila dilihat berdasarkan isinya terbagi atas,
2. Berdasarkan dengan tahapan pembuatannya
Perjanjian internasional apabila dilihat berdasarkan dengan tahap pembuatannya terbagi atas.
3. Berdasarkan dengan subjeknya
Perjanjian internasional apabila dilihat berdasarkan dengan subyeknya, terbagi atas.
4. Berdasarkan dengan pihak-pihak yang Bersangkutan
Perjanjian internasional apabila dilihat berdasarkan dengan subjek pihak yang bersangkutan ialah.
5. Berdasarkan dengan fungsinya
Perjanjian internasional apabila dilihat dari segi fungsinya.
Dalam melakukan sebuah perjanjian internasional terdapat beberapa tahapan penting yang harus dilakukan. Berikut pemaparan mengenai tahapan atau proses pembentukan sebuah perjanjian internasional.
Dalam pertemuan suatu organisasi, negara anggota berkewajiban untuk mengirimkan perwakilannya. Yang mana perwakilan tersebut diberi hak untuk memiliki kuasa penuh atas negaranya dalam pertemuan tersebut. Sehingga dalam penandatanganan hasil perjanjian dapat dilakukan atas nama negaranya.
Selain itu, pengiriman delegasi dari negara anggota bertujuan untuk menyampaikan berbagai aspirasi dari negara asal terhadap kemajuan organisasi tersebut. Saran dan pendapat tersebut akan disampaikan melalui tahap perundingan.
Tahap perundingan merupakan tahap awal yang dilakukan sebuah negara atau beberapa negara untuk dapat mencapai satu perjanjian. Perundingan dilakukan untuk menyamakan tujuan dalam melakukan musyawarah serta diskusi diplomatik.
Yang mana pada tahap perundingan juga membahas mengenai pokok dan isi dari perjanjian yang akan disepakati. Tahap perundingan dirasa sudah mencapai titik temu apabila telah disetujui oleh 2/3 negara yang terlibat.
Selain itu, dalam tahap perundingan ini masih terdapat beberapa proses yang harus dijalani.
Dalam proses ini negara negara yang bersangkutkan melakukan telaah terhadap keuntungan serta kerugian perjanjian bagi kepentingan nasional. Dalam hal ini negara anggota masih mempertimbangkan mengenai perjanjian yang telah disusun.
Delegasi yang memiliki kuasa akan melakukan konsultasi dengan DPR apabila perjanjian tersebut berhubungan dengan kepentingan politis.
Perundingan bertujuan untuk menyusun isi dari perjanjian internasional. Yang mana dalam proses penyusunannya melibatkan salah satu delegasi negara.
Terutama yang terkait dengan hal ini adalah menteri ataupun pejabat negara. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan materi perjanjian telah sesuai dengan lingkup masing-masing.
Negara anggota yang sudah bergabung dengan perjanjian internasional haruslah berperan aktif dalam menyusun naskah perjanjian yang akan ditetapkan.
Setiap negara yang terlibat dalam perjanjian berhak untuk menimbang kemudian memutuskan apakah naskah perjanjian tersebut diterima atau tidak.
Naskah perjanjian yang telah dibentuk dan dipertimbangkan isinya oleh negara anggota, akan ditandangani langsung oleh anggota perjanjian. Yang mana setelah penandatanganan tersebut negara anggota sudah menyatakan dirinya untuk sedia melakukan isi perjanjian yang telah ditetapkan.
Dalam penandatanganan tersebut negara itu harus menyetujui serta juga terikat pada perjanjian yang dibuat itu. Penandatanganan tersebut harus dilakukan oleh menteri atau juga presiden bisa juga delegasi.
Yang mana delegasi tersebut telah diberi hak untuk mendapatkan kuasa atas nama negaranya.
Naskah yang sudah atau telah ditandatangani oleh negara yang bergabung tersebut kemudian akan diserahkan kepada masing-masing negara. Dalam proses pengesahan itu sendiri terbagi atas 3 macam ratifikasi.
Ketiga ratifikasi tersebut mencakup ratifikasi badan eksekutif, ratifikasi badan legislatif serta juga gabungan keduanya.
Beberapa perjanjian tersebut dapat dipergunakan untuk menyelesaikan permasalahan seperti masalah politik, pertahanan, keamanan dan perdamaian.
Sebuah perjanjian internasional dalam prosesnya perlu melewati beberapa tahap. Yang mana apabila tahap tersebut tidak dipatuhi secara tepat, akan menyebabkan pembatalan perjanjian internasional secara tidak langsung. Selain itu, Suatu kesepakatan internasional memiliki masa keberlakuannya.
Namun, penyampaian tujuan lebih dahulu dari rentang yang telah ditetapkan kesepakatan tersebut dapat dibubarkan. Berikut merupakan hal hal yang dapat mengakibatkan adanya pembatalan terhadap perjanjian yang telah ditetapkan.