Undang-Undang Dasar 1945 merupakan konstitusi yang berlaku di Indonesia sampai saat ini. Konstitusi pertama berasal dai Perancis, yaitu constiruer yang berarti membentuk. Maksud dari membentuk disini adalah membentuk suatu negara.
Selain dari kata Perancis istilah konstitusi ada yang berasal dari Inggris, yaitu constitution, ada juga constitutie dari Belanda, secara harfiah kedua istilah tersebut memiliki arti undang-undang dasar. Konstitusi merupakan hukum dasar yang dijadikan sebagai pegangan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Para ahli memiliki pandangan yang berbeda-beda mengenai pengertian konstitusi. Ada yang menyamakan konstitusi dengan undang-undang dasar, tetapi ada juga yang membedakan antara keduanya. Oleh karena itu, dalam ketatanegaraan konstitusi dapat memiliki dua arti, yaitu lebih luas daripada undang-undang dasar dan sama dengan pengertian undang-undang dasar.
Konstitusi dapat berarti lebih luas daripada undang-undang dasar karena undang-undang dasar hanya berupa naskah tertulisa saja, sedangkan masih terdapat konstitusi tidak tertulis yang tidak hanya berupa undang-undang dasar.
Para penyusun Undang-Undang Dasar 1945 menganut arti konstitusi lebih luas daripada undang-undang dasar. Hal tersebut sesuai dengan penjelasan pada Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi
“Undang-Undang Dasar suatu negara ialah hanya sebagian dari hukumnya dasar negara itu.Undang-Undang Dasar adalah hukum tertulis, sedang disampingnya Undang-Undang Dasar berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis.”
Di negara Indonesia, konstitusi tertulis disebut dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sedangkan konstitusi tidak tertulis disebut konvensi. Konvensin merupakan aturan dasar yang meskipun tidaka tertulis, tetapi selalu dilaksanakan dalam praktik penyelenggaraan pemerintah negara. Contoh konvensi adalah pidato Presiden RI setiap tanggal 16 Agustus (sehari menjelang peringatan hari kemerdekaan RI).
Sesuai rumusan pasal 1 ayat 2 Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia 145,”Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Pasal tersebut dimaksud memuat paham konstitusionalisme.
Rakyat pemegang kedaulatan tertinggi terikat pada konstitusi. Kedaulatan rakyat dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Dengan demikian, Undang-Undang Dasar merupakan sumber hukum tertinggi yang menjadi pedoman dan norma hukum yang dijadikan sumber hukum bagi peraturan perundangan yang berada di bawahnya.
Negara-negara yang menganut asas demokrasi konstitusional beranggapan bahwa undang-undang dasar memiliki fungsi yang khas, yaitu membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggara kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang sehingga harapannya hak-hak warga negara dapat terlindungi.
Pandangan tersebut dinamakan konstitualisme. Dengan demikian, undang-undang daar mempunyai fungsi khusus dan merupakan perwujudan atau manifestasi dari hukum tertinggi yang harus ditaati, bukan hanya rakyat, tetapi pemerintah serta penguasa sekali pun.
Perumusan dasar negara dilakukan dalam sidang pertama BPUPKI. Kemudian, sidang kedua BPUPKI yang berlangsung pada tanggal 10 Juli – 16 Juli 1945 membahas tentang rancangan undang-undang dasar. Pada sidang tanggal 10 Juli 1945 dibahas tentang bentuk negara dan setelah diumumkannya setelah mendengarkan pandangan dan pemikiran 20 orang anggota, maka dibentuklah tiga panitia kecil, yaitu :
Undang-Undang Dasar melanjutkan sidang yang menghasilkan kesepakatan sebagai berikut.
Panitia kecil Perancang Undang-Undang Dasar, pada tanggal 13 Juli 1945 berhasil membahas beberapa hal dan menyepakati antara lian ketentuan tentang Lambang negara, negara kesatuan, sebutan Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan membentuk Panitia penghalus Bahasa yang terdiri atas Djajadiningrat, Salim, dan Soepomo. Rancangan Undang-Undang Dasar diserahkan kepada Panitia Penghalus Bahasa.
Pada tanggal 14 Juli 1945, BPUPKI mengadakan sidang dengan agenda “Pembicaraan tentang pernyataan kemerdekaan”. Panitia Perancangan Undang-Undang Dasar melaporkan hasilnya. Pasal-pasal dari rancangan UUD berjumlah 42 pasal. Dari 42 pasal tersebut, ada 5 pasal masuk tentang aturan peralihan dengan keadaan perang, serta 1 pasal mengenai aturan tambahan.
Pada sidang tanggal 15 Juli 1945 di lanjutkan dengan cara “Pembahasan Rancangan Undang-Undang Dasar.” Saat itu ketua Perancang Undang-Undang Dasar, yaitu Soekarno memberikan penjelasan tentang naskah yang dihasilkan dan mendapatkan tanggapan dari Moh. Hatta, lebih lanjut Soepomo, sebagai panitia kecil perancang undang-undang dasar, diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan terhadap naskah undang-undang dasar.
Penjelasan Soepomo, antara lain menjelaskan betapa pentingnya memahami proses penyusunan undang-undang dasar. Naskah undang-undang dasar akhirnya diterima dengan suara bulat pada sidang BPUPKI tanggal 16 Juli 1945. Selain itu juga, diterima usul-usul dari panitia keuangan dan panitia pembelaan tanah air. Dengan demikian, selesailah tugas panitia BPUPKI.
Dalam sidang PPKI pada tanggal 18 Juli 1945, undang-undang dasar republik Indonesia 1945 ditetapkan sebagai hukum dasar. Sebagai ketua Ir. Soekarno memberikan sambutan dalam sidang PPKI dengan penuh harap.
Sambutan tersebut disambut dengan baik oleh para anggota sidang. Pembahasan rancangan Undang-Undang Dasar menghasilkan naskah pembukaan dan Batang Tubuh. Undang-Undang Dasar ini, dikenal dengan sebutan Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Melalui berita republik Indonesia tanggal 15 Februari 1946, penjelasan undang-undang dasar menjadi bagian dari undang-undang dasar 1945.
Suasana permufakatan dan kekeluargaan, serta kesederhanaan juga muncul pada saat pengangkatan presiden dan wakil presiden. Para peserta sidang secara aklamasi memilih Soekarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai presiden dan wakil presiden. RI pertama.
Dalam persidangan PPKI tanggal 18 Agustus 1945, dihasilkan keputusan sebagai berikut.
Sidang PPKI telah melakukan beberapa perubahan rumusan pembukaan UUD naskah piagam jakarta dan rancangan batang tubuh UUD asil sidang kedua BPUPKI. empat perubahan yang disepakati tersebut adalah.