PPKN

Perumusan Wawasan Nusantara

√ Edu Passed Pass education quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Konsepsi wawasan nusantara dituangkan dalam peraturan perundang-undangan, yaitu dalam ketetapan MPR mengenai GBHN. Secara berturut-turut ketentuan tersebut adalah :

  1. Tap MPR No.IV/ MPR/1973
  2. Tap MPR No.IV/ MPR/1978
  3. Tap MPR No.IV/ MPR/1983
  4. Tap MPR No.IV/ MPR/1988
  5. Tap MPR No.IV/ MPR/1993
  6. Tap MPR No.IV/ MPR/1998

Dalam ketetapan tersebut bahwa wawasan penyelenggaraan pembangunan nasional dalam mencapai pembangunan nasional adalah wawasan nasional. Wawasan nasional nusantara adalah wawasan nasional yang bersumber dari pancasila dan UUD 1945.

Wawasan nusantara adalah cara pandang da sikap bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Hakikat dari wawasan nusantara adalah kesatuan bangsa dan keutuhan wilayah Indonesia. Cara pandang bangsa Indonesia tersebut mencakup.

1. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik

  • Bahwa kebutuhan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaan merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup dan kesatuan mitra seluruh bangsa, serta menjadi modal dan milik bersama bangsa.
  • Bahwa bangsa Indonesia yang terdiri atas berbagai suku dan berbicara dalam berbagai bahasa daerah, memeluk, dan meyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa harus merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang seluas-luasnya.
  • Bahwa secara psikologis, bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa dan setanah air, serta mempunyai satu tekad di dalam mencapai cita-cita bangsa.
  • Bahwa pancasila adalah satu-satunya falsafah serta ideologi bangsa dan negara, yan melandasi, membimbing dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya.
  • Bahwa seluruh kepulauan Nusantara merupakan kesatuan hukum, dalam arti bahwa hanya ada satu hukum yang mengabdi kepada kepentingan nasional.

2. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi

  • Bahwa kekayaan wilayah Nusantara baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama bangsa, dan bahwa keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di seluruh wilayah tanah air.
  • Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang diseluruh daerah, tanpa meninggalkan ciri-ciri khas yang dimiliki oleh daerah-daerah dalam mengembangkan ekonominya.

3. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya

  • Bahwa masyarakat Indonesia adalah satu, perikehidupan bangsa harus merupakan kehidupan yang serasi dengan terdapatnya tingkat keselarasan kehidupan yang sesuai dengan kemajuan bangsa.
  • Bahwa budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu, sedangkan corak ragam budaya yang ada menggambarkan kekayaan budaya yang menjadi modal dan landasan pengembangan budaya bangsa seluruhnya, yang hasil-hasilnya dapat dinikmati oleh seluruh bangsa Indonesia.

4. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan

  • Bahwa ancaman terhadap satu daerah pada hakikatnya merupakan ancaman bagi seluruh bangsa dan negara
  • Bahwa tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama di dalam pembelaan negara

Masing-masing cakupan arti dari perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan tersebut tercantum dalam GBHN.

1. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik, meliputi masalah-masalah :

  • Kewilayahan nasional
  • Persatuan dan kesatuan bangsa dalam mencapai cita-cita nasional
  • Kesatuan falsafah dan ideologi negara
  • Kesatuan hukum yang mengabdi kepada kepentingan nasional

2. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi, meliputi masalah-masalah :

  • Kepemilikan bersama kekayaan efekif maupu potensial wilayah nusantara
  • Pemerataan hasil pemanfaatan kekayaan wilayah nusantara
  • Keserasian dan keseimbangan tingkat pengembangan ekonomi di seluruh daerah dengan tanpa meninggalkan ciri-ciri khas yang dimiliki oleh daerah dalam pengembangan kehidupan ekonominya.

3. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai kesatuan sosial budaya, meliputi masalah-masalah :

  • Pemerataan, keseimbangan dan persamaan dalam kemajuan masyarakat, serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengan kemajuan bangsa
  • Mempersatukan corak ragam budaya yang ada sebagai kekayaan nasional budaya bangsa

4. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai kesatuan pertahanan dan keamanan, meliputi masalah-masalah :

  • Persamaa hak dari kewajiban bagi setiap warga negara dalam angka membela negara dan bangsa
  • Ancaman terhadap satu pulau atau daerah dianggap sebagai ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara

Wawasan nusantara mengajarkan perlunya kesatuan sistem politik, sistem ekonomi, sistem sosial, sistem budaya, dan sistem pertahanan keamanan dalam lingkup negara nasional Indonesia. Atas dasar itu dapat disimpulkan, sumber alam gas di Aceh bukan hanya milik penduduk Aceh, tetapi milik seluruh bangsa Indonesia.

Sebaliknya, kemiskinan di Nusa Tenggara Timur harus dipandang sebagai kemiskinan bangsa Indonesia. Oleh karena itu, interpretasi wawasan nusantara harus disertai catatab bahwa konsep kesatuan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan hankam memerlukan harmoni antara kepentingan pusat dan daerah serta antar daerah.

Tanpa itu konsep kesatuan akan sukar terwujud kecuali bila dipaksakan melalui kekuatan. Namun, itu hanya merupakan kesatuan yang semu dan mengandung kerawanan bagi eksistensi negara kesatuan RI. Kata kunci yang tepat adalah dengan keadilan, bukan dengan kekuatan.

GBHN terakhir yang memuat rumusan mengena wawasan nusantara adalah GBHN 1999 sebagaimana tertuang dalam ketetapan MPR No.II/MPR/1999 tidak lagi ditemukan rumusan mengenai wawasan nusantara.

Pada masa sekarang ini dengan tidak adanya lagi GBHN rumusan wawasan nusantara menjadi tidak ada. Meskipun demikian, sebagai konsepsi politik ketatanegaraan Republik Indonesia, wilayah Indonesia yag berciri nusantara kiranya tetap dipertahankan. Hal ini tertuang dalam pasal 25 A UUD 1945 Amandemen IV yang berbunyi.

Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang”.

Undang-Undang yang mengatur hal ini adalah Undang-Undang No.6 tahun 1996 tentang perairan Indonesia.