Konsepsi wawasan nusantara dituangkan dalam peraturan perundang-undangan, yaitu dalam ketetapan MPR mengenai GBHN. Secara berturut-turut ketentuan tersebut adalah :
Dalam ketetapan tersebut bahwa wawasan penyelenggaraan pembangunan nasional dalam mencapai pembangunan nasional adalah wawasan nasional. Wawasan nasional nusantara adalah wawasan nasional yang bersumber dari pancasila dan UUD 1945.
Wawasan nusantara adalah cara pandang da sikap bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Hakikat dari wawasan nusantara adalah kesatuan bangsa dan keutuhan wilayah Indonesia. Cara pandang bangsa Indonesia tersebut mencakup.
1. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik
2. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi
3. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya
4. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan
Masing-masing cakupan arti dari perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan tersebut tercantum dalam GBHN.
1. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik, meliputi masalah-masalah :
2. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi, meliputi masalah-masalah :
3. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai kesatuan sosial budaya, meliputi masalah-masalah :
4. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai kesatuan pertahanan dan keamanan, meliputi masalah-masalah :
Wawasan nusantara mengajarkan perlunya kesatuan sistem politik, sistem ekonomi, sistem sosial, sistem budaya, dan sistem pertahanan keamanan dalam lingkup negara nasional Indonesia. Atas dasar itu dapat disimpulkan, sumber alam gas di Aceh bukan hanya milik penduduk Aceh, tetapi milik seluruh bangsa Indonesia.
Sebaliknya, kemiskinan di Nusa Tenggara Timur harus dipandang sebagai kemiskinan bangsa Indonesia. Oleh karena itu, interpretasi wawasan nusantara harus disertai catatab bahwa konsep kesatuan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan hankam memerlukan harmoni antara kepentingan pusat dan daerah serta antar daerah.
Tanpa itu konsep kesatuan akan sukar terwujud kecuali bila dipaksakan melalui kekuatan. Namun, itu hanya merupakan kesatuan yang semu dan mengandung kerawanan bagi eksistensi negara kesatuan RI. Kata kunci yang tepat adalah dengan keadilan, bukan dengan kekuatan.
GBHN terakhir yang memuat rumusan mengena wawasan nusantara adalah GBHN 1999 sebagaimana tertuang dalam ketetapan MPR No.II/MPR/1999 tidak lagi ditemukan rumusan mengenai wawasan nusantara.
Pada masa sekarang ini dengan tidak adanya lagi GBHN rumusan wawasan nusantara menjadi tidak ada. Meskipun demikian, sebagai konsepsi politik ketatanegaraan Republik Indonesia, wilayah Indonesia yag berciri nusantara kiranya tetap dipertahankan. Hal ini tertuang dalam pasal 25 A UUD 1945 Amandemen IV yang berbunyi.
“Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang”.
Undang-Undang yang mengatur hal ini adalah Undang-Undang No.6 tahun 1996 tentang perairan Indonesia.