Ekonomi

Perusahaan Perseorangan: Pengertian – Ciri dan Contohnya

√ Edu Passed Pass education quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Jenis perusahaan berdasarkan kepemilikannya terdiri dari berbagai macam, salah satu nya ialah perusahaan perseorangan.

Pengertian Perusahaan Perseorangan

Pengertian Secara Umum

Perusahaan perseorangan merupakan badan usaha yang hanya dimiliki oleh satu orang individu saja.

Perusahaan perseorangan dapat didirikan oleh siapa saja karena tidak ada campur tangan dari pemerintah secara langsung.

Biasanya perusahaan perorangan memiliki modal kecil, jenis dan jumlah produksinya terbatas, tenaga kerja sedikit, dan alat produksi dan teknologi yang sederhana.

Pengertian Menurut Undang-undang

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia, perusahaan perseorangan merupakan suatu badan usaha yang dimana seluruh modalnya dimiliki hanya satu orang dan dibebankan konsekuensi tanggung jawab juga.

Pengertian Menurut Para Ahli

  • Menurut Basswasta
    Perusahaan perseorangan merupakan bentuk usaha yang dimiliki oleh seorang dan bertanggung jawab sepenuhnya juga terhadap semua resiko dan kegiatan dalam perusahaan.
  • Menurut Murti Sumarai dan Jhon Suprianto
    Perusahaan perseorangan merupakan seseorang yang memiliki, mengelola dan memimpin perusahaan dan bertanggung jawab terhadap resiko semua aktivitas perusahaan.
  • Menurut Hatta
    Perusahaan perseorangan merupakan seorang pengusaha yang mendirikan usaha.

Ciri-ciri Perusahaan Perseorangan

Ciri-ciri dari perusahaan perseorangan, yaitu:

  • Perusahaan perseorangan cukup mudah didirikan serta dibubarkan.
  • Memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas.
  • Dapat melibatkan harta pribadi.
  • Hanya terdapat pungutan dan retribusi sehingga tidak ada pajak.
  • Seluruh keuntungan yang didapat dinikmati sendiri.
  • Sistem perusahaan diatur sendiri sendiri sehingga susah untuk mengatur roda perusahaan.
  • Memiliki masa usaha yang tidak terbatas atau bisa seumur hidup.
  • Perusahaannya dapat dengan mudah dipindah tangankan.

Fungsi Perusahaan Perseorangan

Fungsi dari perusahaan perseorangan dapat berbeda disetiap badan usaha karena visinya ditentukan oleh pemilik perusahaan.

Maka dari itu segala sesuatu yang dilakukan akan menjadi tanggung jawab penuh dari pemilik perusahaan.

Tujuan Perusahaan Perseorangan

Tujuan utama dari didirikannya perusahaan perseorangan, yaitu untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Selain itu karena mendirikan usahanya tidak susah dan sistem pajak bagi usaha perseorangan tidak semahal sistem pajak persero dapat menghemat biaya pengeluaran.

Dasar Hukum Perusahaan Perseorangan

Dasar hukum perusahaan perseorangan, hanya disebut keberadaannya pada undang-undang dan masih diatur dalam aturan yang setingkat dengan menteri.

Bentuk perusahaan perseorangan seperti usaha perorangan (UD) dan perusahaan dagang (PD) belum mendapatkan tempat dalam peraturan perundang-undangan Indonesia.

Peraturan perundang-undangan Indonesia, hanya mengatur perseroan terbatas (PT) dan koperasi.

Bentuk usaha lain masih berdasarkan aturan pada KUH Perdata dan KUH Dagang.

Di Indonesia peraturan mengenai perusahaan perseorangan belum cukup komprehensif untuk menjadi dasar hukum perusahaan perseorangan.

Namun perusahaan perseorangan merupakan salah satu bentuk perusahaan yang diakui di Indonesia.

Hal tersebut dapat dilihat dalam Permendagri Nomor 36 Tahun 2007, yang menyebutkan bentuk-bentuk perusahaan, diantaranya adalah perusahaan perseorangan.

Jenis Perusahaan Perseorangan

Jenis perusahaan perseorangan dibagi menjadi dua, yaitu:

Perusahaan Perseorangan Berizin

Perusahaan perseorangan berizin merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang perdagangan yang memiliki izin operasional seperti tanda daftar usaha perdagangan (TDUP) dan surat izin usaha perdagangan (SIUP).

Perusahaan Perseorangan yang Tidak Memiliki Izin

Perusahaan perseorangan yang tidak memiliki izin biasanya dilakukan oleh pedagang-pedagang usaha kecil, seperti pedagang kaki lima, toko barang kelontong dan usaha laundry.

Contoh Perusahaan Perseorangan

Contoh dari perusahaan perseorangan dapat dengan mudah ditemukan di masyarakat.

Bahkan di era digital saat ini, bisnis online mulai berkembang dan membuat ada banyak usaha kecil-kecilan secara perorangan.

Beberapa contoh dari perusahaan perseorangan, yaitu:

  • Perusahaan kerajinan tangan.
  • Perusahaan bisnis waralaba.
  • Perusahaan kuliner unik dan khas.
  • Warung.
  • Usaha laundry kiloan.
  • Usaha jasa bengkel.
  • Usaha jasa cuci mobil.
  • Usaha salon kecantikan.

Kelebihan dan Kekurangan Perusahaan Perseorangan

Kelebihan dan kekurangan dari perusahaan perseorangan, yaitu:

Kelebihan perusahaan perseorangan

  • Perusahaan perseorangan bebas dari pajak.
  • Pemiliknya dapat ikut dalam pengelolaan perusahaan sehingga biaya pengelolaan menjadi rendah dan mudah diawasi.
  • Untuk pembentukan perusahaan perseorangan proses administrasi hukumnya sederhana dan cepat.
  • Jika terjadi kerugian maka akan dihitung sebagai pajak penghasilan pemilik.
  • Seluruh laba dapat diterima oleh pemilik nya 100%.
  • Bebas dan fleksibel dalam mengambil keputusan.
  • Tidak perlu membuat laporan keuangan.
  • Peraturan pemerintah yang dikenakan sedikit.
  • Lebih mudah mendapatkan kredit karena jaminannya tidak hanya terbatas pada modal usaha tetapi juga kekayaan pribadi.

Kekurangan perusahaan perseorangan

  • Tanggung jawab pemilik tidak terbatas.
  • Kekayaan pribadi dapat masuk sebagai jaminan dari hutang perusahaan.
  • Memiliki sumber keuangan yang terbatas.
  • Lebih susah mengatur manajemen karena semuanya dilakukan sendiri.
  • Keberlangsungan usahanya kurang terjamin.
  • Kesulitan dalam menambah modal usaha.

Cara Mendirikan Perusahaan Perseorangan

Cara mendirikan perusahaan perseorangan relatif mudah dan sederhana jika dibanding dengan jenis perusahaan lainnya.

Dalam perusahaan perseorangan tidak ada pemisah secara hukum antara perusahaan dengan kepentingan pribadi.

Sehingga seluruh urusan perusahaan dapat menjadi satu dengan urusan pribadi pemilik perusahaan.

Dalam permendagri nomor 46 tahun 2009 pasal 4 ayat 1 huruf C, mengatakan perusahaan perseorangan tidak wajib memiliki surat ijin usaha perdagangan (SIUP), namun untuk perusahaan perdagangan mikro dapat mengajukan permohonan agar mendapatkan SIUP Mikro.

Perusahaan yang tidak wajib memiliki SIUP, yaitu:

  • Usaha perseorangan atau persekutuan.
  • Kegiatan usaha diurus, dijalankan, atau dikelola oleh pemiliknya atau kerabat terdekat.
  • Memiliki kekayaan bersih maksimal lima puluh juta rupiah tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Syarat-syarat yang harus dipenuhi

Untuk syarat mendirikan perusahaan perseorangan dapat dibagi menjadi tiga aspek penting, yaitu:

  • Pemilik perusahaan dapat menemukan sumber modal yang sesuai, dimana jumlah modal yang dibutuhkan harus dihitung dengan akurat.
  • Perusahaan perseorangan wajib menyusun pembukuan dengan mencantumkan poin-poin, seperti keadaan kekayaan perusahaan, kebutuhan perusahaan, perjanjian kerja, surat, dokumen, korespondensi yang masuk dan keluar, laporan per periode, dan arsip.
  • Pajak yang dibayarkan berupa pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan atau pajak pertambahan nilai barang dan jasa atau pajak penjualan atas barang mewah.