Daftar isi
Jenis perusahaan berdasarkan kepemilikannya terdiri dari berbagai macam, salah satu nya ialah perusahaan perseorangan.
Pengertian Secara Umum
Perusahaan perseorangan merupakan badan usaha yang hanya dimiliki oleh satu orang individu saja.
Perusahaan perseorangan dapat didirikan oleh siapa saja karena tidak ada campur tangan dari pemerintah secara langsung.
Biasanya perusahaan perorangan memiliki modal kecil, jenis dan jumlah produksinya terbatas, tenaga kerja sedikit, dan alat produksi dan teknologi yang sederhana.
Pengertian Menurut Undang-undang
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia, perusahaan perseorangan merupakan suatu badan usaha yang dimana seluruh modalnya dimiliki hanya satu orang dan dibebankan konsekuensi tanggung jawab juga.
Pengertian Menurut Para Ahli
Ciri-ciri dari perusahaan perseorangan, yaitu:
Fungsi dari perusahaan perseorangan dapat berbeda disetiap badan usaha karena visinya ditentukan oleh pemilik perusahaan.
Maka dari itu segala sesuatu yang dilakukan akan menjadi tanggung jawab penuh dari pemilik perusahaan.
Tujuan utama dari didirikannya perusahaan perseorangan, yaitu untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Selain itu karena mendirikan usahanya tidak susah dan sistem pajak bagi usaha perseorangan tidak semahal sistem pajak persero dapat menghemat biaya pengeluaran.
Dasar hukum perusahaan perseorangan, hanya disebut keberadaannya pada undang-undang dan masih diatur dalam aturan yang setingkat dengan menteri.
Bentuk perusahaan perseorangan seperti usaha perorangan (UD) dan perusahaan dagang (PD) belum mendapatkan tempat dalam peraturan perundang-undangan Indonesia.
Peraturan perundang-undangan Indonesia, hanya mengatur perseroan terbatas (PT) dan koperasi.
Bentuk usaha lain masih berdasarkan aturan pada KUH Perdata dan KUH Dagang.
Di Indonesia peraturan mengenai perusahaan perseorangan belum cukup komprehensif untuk menjadi dasar hukum perusahaan perseorangan.
Namun perusahaan perseorangan merupakan salah satu bentuk perusahaan yang diakui di Indonesia.
Hal tersebut dapat dilihat dalam Permendagri Nomor 36 Tahun 2007, yang menyebutkan bentuk-bentuk perusahaan, diantaranya adalah perusahaan perseorangan.
Jenis perusahaan perseorangan dibagi menjadi dua, yaitu:
Perusahaan Perseorangan Berizin
Perusahaan perseorangan berizin merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang perdagangan yang memiliki izin operasional seperti tanda daftar usaha perdagangan (TDUP) dan surat izin usaha perdagangan (SIUP).
Perusahaan Perseorangan yang Tidak Memiliki Izin
Perusahaan perseorangan yang tidak memiliki izin biasanya dilakukan oleh pedagang-pedagang usaha kecil, seperti pedagang kaki lima, toko barang kelontong dan usaha laundry.
Contoh dari perusahaan perseorangan dapat dengan mudah ditemukan di masyarakat.
Bahkan di era digital saat ini, bisnis online mulai berkembang dan membuat ada banyak usaha kecil-kecilan secara perorangan.
Beberapa contoh dari perusahaan perseorangan, yaitu:
Kelebihan dan kekurangan dari perusahaan perseorangan, yaitu:
Kelebihan perusahaan perseorangan
Kekurangan perusahaan perseorangan
Cara mendirikan perusahaan perseorangan relatif mudah dan sederhana jika dibanding dengan jenis perusahaan lainnya.
Dalam perusahaan perseorangan tidak ada pemisah secara hukum antara perusahaan dengan kepentingan pribadi.
Sehingga seluruh urusan perusahaan dapat menjadi satu dengan urusan pribadi pemilik perusahaan.
Dalam permendagri nomor 46 tahun 2009 pasal 4 ayat 1 huruf C, mengatakan perusahaan perseorangan tidak wajib memiliki surat ijin usaha perdagangan (SIUP), namun untuk perusahaan perdagangan mikro dapat mengajukan permohonan agar mendapatkan SIUP Mikro.
Perusahaan yang tidak wajib memiliki SIUP, yaitu:
Syarat-syarat yang harus dipenuhi
Untuk syarat mendirikan perusahaan perseorangan dapat dibagi menjadi tiga aspek penting, yaitu: