Outsourcing: Pengertian – Manfaat dan Jenisnya

√ Edu Passed Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Beberapa tahun terakhir, perusahaan lebih memilih mencari tenaga kerja dari perusahaan outsourcing. Apakah yang dimaksud dengan outsourcing?

Pengertian Outsourcing

Pengertian Secara Umum

Secara umum, yang dimaksud dengan outsourcing adalah pendelegasian kegiatan perusahaan yang kepada perusahaan lain berdasarkan kontrak perjanjian.

Pengertian Menurut KBBI

Dalam bahasa Indonesia, padanan kata outsourcing adalah alih daya atau mancadaya.

Arti alih daya atau mancadaya menurut KBBI adalah upaya pengubahan ke hal yang lebih baik, berpindah kekuatan, atau pengalihan pekerjaan urusan perusahaan oleh orang dari penyedia tenaga kerja.

Pengertian Menurut Para Ahli

Adapun pengertian outsourcing menurut para ahli di antaranya adalah sebagai berikut. 

  • Chandra Suwondo (2004) mendefinisikan outsourcing sebagai pendelegasian operasi dan manajemen harian dari suatu proses bisnis kepada pihak luar (perusahaan penyedia jasa outsourcing).
  • Richardus Eko Indrajit dan Richardus Djokopranoto (2003) mendefinsikan outsourcing sebagai usaha untuk mengontrakkan suatu kegiatan pada pihak luar untuk memperoleh layanan pekerjaan yang dibutuhkan.

Sejarah Outsourcing

Prinsip-prinsip outsourcing sejatinya telah diterapkan oleh bangsa Yunani dan Romawi.

Kala itu, kedua bangsa tersebut menyewa prajurit asing untuk bertempur pada peperangan yang mereka hadapi. Mereka juga menyewa ahli bangunan untuk membangun kota beserta istananya.

Ketika revolusi industri bergulir, setiap perusahaan pada masa itu mulai mempertimbangkan  berbagai langkah terobosan agar dapat meningkatkan penjualan dan memperoleh keuntungan yang kompetitif.

Langkah terobosan ini menemui jalannya di penghujung abad 20 ketika perusahaan mengalami kesulitan menghadapi persaingan global yang berakibat salah satunya pada sektor ketenagakerjaan.

Keadaan inilah yang menjadi awal timbulnya pemikiran tentang outsourcing.  

Timbulnya pemikiran tentang outsourcing ini adalah untuk membagi resiko usaha dalam berbagai macam hal termasuk ketenagakerjaan.

Namun, seiring dengan perkembangan zaman, tujuan outsourcing kini tidak hanya untuk membagi resiko terkait dengan ketenagakerjaan melainkan juga untuk mendukung tujuan dan sasaran bisnis perusahaan.

Manfaat Outsourcing

Menurut Indrajit dkk, manfaat outsourcing di antaranya adalah sebagai berikut.

  • Perusahaan dapat fokus pada bisnis utama
    Outsourcing yang diterapkan suatu perusahaan untuk mengerjakan pekerjaan tertentu membuat perusahaan dapat lebih fokus pada bisnis utama yang dijalankan sehingga kompetensi utama perusahaan juga akan meningkat.  
  • Perusahaan dapat memanfaatkan kemampuan yang mumpuni
    Perusahaan yang mengontrakkan bidang pekerjaan tertentu kepada tenaga outsourcing professional sejatinya menunjukkan bahwa perusahaan memanfaatkan kemampuan dan keterampilan yang mumpuni yang dimiliki tenaga outsourcing professional.  
  • Mendapatkan hasil yang tak beresiko
    Adanya outsourcing membuat perusahaan dapat memperoleh hasil berupa keuntungan yang cepat dan tanpa resiko. Keuntungan ini diperoleh dari reengineering yakni pemikiran kembali secara fundamental terkait proses bisnis dengan tujuan memperbaiki biaya, mutu, jasa,dan kecepatan.
  • Membagi resiko
    Dengan menggunakan outsourcing, resiko perusahaan ditanggung bersama dengan perusahaan outsourcing. Perusahaan pun dapat beregrak dengan fleksibel ketika menghadapi pasar dan lain sebagainya yang memang kerap berubah.    
  • Memaksimalkan sumber daya yang dimiliki perusahaan
    Adanya outsourcing membuat perusahaan dapat memaksimalkan sumber daya yang dimiliki seperti modal, SDM, dan fasilitas  untuk kebutuhan lainnya.

Jenis Outsourcing

Ada beberapa jenis outsourcing yang didasarkan pada kebutuhan kebutuhan yaitu Personnel Employment Outsourcing, Business Process Outsourcing, Information Technology Outsourcing, Knowledge Process Outsourcing, dan Original Equipment Manufacturers.  

Personnel Employment Outsourcing

Adalah jenis outsourcing yang memberikan layanan untuk mengontrak tenaga kerja dengan dua tipe perjanjian yaitu sebagai berikut.  

  • Perjanjian kerja waktu tertentu atau temporer.
  • Perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau permanen. 

Business Process Outsourcing

Adalah jenis outsourcing yang memberikan layanan untuk melakukan sebagian proses bisnis dari perusahaan tanpa harus menjadi bagian dari perusahaan itu sendiri. Misalnya proses perekrutan pegawai. 

Information Technology Outsourcing

Adalah jenis outsourcing yang menyediakan jasa untuk  melayani  fungsi-fungsi IT yang disubkontrakkan. Jadi, jenis outsourcing inilah yang menangani berbagai permasalahan IT di perusahaan.

Knowledge Process Outsourcing

Adalah jenis outsourcing yang menyediakan jasa memberikan pengetahuan-pengetahuan, penguasaan keterampilan analisa, dan lain sebagainya.

Titik beratnya adalah membantu perusahaan memperoleh pengetahuan mengenai pasar untuk melakukan ekspansi. 

Original Equipment Manufacturers

Adalah jenis outsourcing yang digunakan pada industri manufaktur. Perusahaan outsourcing semacam ini umumnya membuat komponen dan dijual kepada perusahaan pembeli.

Perusahaan pembeli kemudian membuat suatu produk dengan komponen tersebut dan dijual dengan merek perusahaan pembeli. Misalnya, telepon genggam dimana berbagai komponennya berasal dari berbagai perusahaan.

Sistem Kerja Outsourcing

Di Indonesia, sistem kerja outsourcing dijelaskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

Pasal 1601 huruf b KUH Perdata mengatur tentang bentuk perjanjian pemborongan pekerjaan, sebagai berikut.

“Pemborongan pekerjaan adalah perjanjian dengan mana pihak yang satu, si pemborong mengikatkan diri untuk menyelenggarakan suatu pekerjaan bagi pihak yang lain, pihak yang memborongkan, dengan menerima suatu harga yang ditentukan.”

Menurut Husni dalam Anindhita (2012), dari ketentuan di atas, terdapat beberapa prinsip yang berlaku dalam pemborongan pekerjaan, yaitu sebagai berikut.

  • Jika telah terjadi kesepakatan dalam pemborongan pekerjaan dan pekerjaan telah dikerjakan, pihak yang memborongkan tidak bisa menghentikan pemborongan pekerjaan tersebut.
  • Pemborongan pekerjaan berhenti dengan bila pihak pemborong meninggal, namun pihak yang memborongkan pekerjaan diwajibkan membayar kepada ahli waris pemborong harga pekerjaan yang telah dikerjakan.
  • Pihak pemborong bertangung jawab terhadap perbuatan-perbuatan orang-orang yang telah dipekerjakan olehnya.
  • Pekerja/buruh yang memegang suatu barang kepunyaaan orang lain, untuk mengerjakan sesuatu pada barang tersebut, berhak menahan barang itu sampai biaya dan upah-upah yang dikeluarkan untuk barang itu dipenuhi seluruhnya, kecuali jika pihak yang memborongkan telah memberikan jaminan secukupnya untuk pembayaran biaya dan upah-upah tersebut.

Sistem Pembayaran Outsourcing

Tenaga outsourcing yang bekerja di suatu perusahaan dibayar oleh perusahaan outsourcing. Nantinya, perusahaan outsourcing tersebut akan menagih ke perusahaan pengguna.  

Namun perlu dipahami bahwa di Indonesia, sejatinya belum ada regulasi yang jelas terkait sistem pembayaran outsourcing. Baik UU Ketenagakerjaan maupun penggantinya yaitu UU Cipta Kerja tidak mengatur secara jelas mengenai hal ini.

Manajemen Risiko Dalam Outsourcing

Di samping memiliki beberapa keuntungan, outsourcing juga mengandung beberapa resiko, antara lain sebagai berikut.

  • Perusahaan tidak dapat mengembangkan keterampilan yang sesuai dengan kompetensi inti perusahaan.
  • Adanya alih daya atau outsourcing membuat perusahaan kehilangan keterampilan lintas fungsional.
  • Perusahaan tidak dapat mengendalikan ataupun mengawasi perusahaan outsourcing.

Untuk mengatasi hal tersebut, perusahaan yang memanfaatkan jasa outsourcing perlu menerapkan kehati-hatian ketika menyerahkan sebagian pekerjaannya.

Hal ini tidak hanya untuk melindungi perusahaan itu sendiri mellainkanjuga tenaga kerja outsourcing yang ditempatkan di perusahaaan tersebut.

fbWhatsappTwitterLinkedIn