PPKN

5 Prinsip Nasionalisme yang Perlu dipahami

√ Edu Passed Pass education quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Semangat nasionalisme harus senantiasa dipertahankan dan dikembangkan dari waktu ke waktu. Kenapa? Karena semangat nasionalisme inilah yang mempengaruhi suatu bangsa bisa bertahan atau tidak kedepannya. Suatu bangsa bisa bertahan dari segala macam ancaman yang datangnya dari luar dan dari dalam apabila bangsa tersebut memiliki rakyat yang sadar akan nasionalisme ini.

Nasionalisme merupakan suatu paham yang tumbuh dari kesadaran kita sebagai warga negara untuk senantiasa mencintai negeri kita Indonesia. Dengan dasar nasionalisme yang dipegang oleh setiap rakyatnya, mereka akan lebih sadar bahwa sebagai suatu bangsa kita harus bisa bersatu.

Walaupun terdapat berbagai banyak keanekaragaman serta perbedaan yang ada. Adapun beberapa prinsip nasionalisme yang menjiwai kesadaran rakyat Indonesia terhadap paham nasionalisme ini. Sehingga mereka lebih cinta terhadap negeri.

1. Kesatuan (Unity)

Nasionalisme bisa tumbuh dari kesadaran tiap warga negara bahwa kita berada dalam satu negara, satu wilayah dan berada didalam kedaulatan negara yang sama. Dengan berbagai kesamaan latar belakang tersebut, secara langsung memberikan pemahaman terhadap warga negara bahwa kita itu satu.

Walaupun masih terdapat berbagai perbedaan, dan keanekaragaman yang ada, baik dari segi adat istiadat, keyakinan, pemahaman dan lainnya, kita masih dipersatukan dalam satu lingkup wilayah, yakni dalam kesatuan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Yang mana didalamnya juga telah diatur mengenai sistem pemerintahannya, sistem perekonomiannya, pertahanan, ketahananya, beserta dengan berbagai aspek kompleks lainnya.

Dari situlah kita mengerti bahwa, sebanyak apapun perbedaan yang ada, masih banyak kesamaan lainnya yang mempersatukan kita.

2. Kebebasan (Freedom)

Nasionalisme seorang individu bisa tumbuh saat haknya dipenuhi secara utuh oleh negara. Hak hak tersebut mencakup kebebasan untuk berbicara, kebebasan untuk memilih keyakinan yang dianutnya dan kebebasan untuk berkumpul dan berserikat.

Karena ketika seorang warga negara telah dituntut untuk melakukan kewajibannya dengan baik, yang dia tuntut sebagai warga negara yang baik adalah haknya dari negara. Yang mana mencakup berbagai kebebasan yang dimiliki oleh manusia, sebagaimana mestinya.

3. Kesamaan (Equality)

Tidak hanya menuntut akan haknya yang berkaitan dengan kebebasan berpendapat, berserikat, berkumpul dan lain sebagainya. Yang terpenting dalam sebuah negara adalah soerang warga negara juga mendapatkan haknya untuk diperlakukan sama dihadapan hukum. Tentunya hal ini juga telah dipaparkan dalam UUD 1945, tepatnya pada pasal 27. Hal tersebut harus dilaksanakan dengan konsisten tentunya.

Sehingga antar individu satu dengan individu lainnya tidak akan muncul kesenjangan antara satu dengan lainnya. Terutama sebagai negara hukum yang mana sangat menjunjung tinggi pelaksanaan dan penegakan hukum yang adil bagi setiap warga negaranya. Hal ini menjadi beban tersendiri bagi mereka.

4. Kepribadian (Personality)

Nasionalisme juga hadir ketika seorang individu telah mempercayai bahwa ideologi atau dasar negara yang dianut oleh negaranya mengandung nilai nilai yang tepat. Terlebih nilai tersebut sangat bersesuaian dengan kepribadian bangsa. Atas dasar kepercayaan terhadap segala bentuk aturan dan norma yang telah dibentuk menjadi identitas dan kepribadian negara ini, seorang individu bisa menilai jati diri dan sejarah dari negaranya sendiri.

Yang mana apabila dipelajari secara lebih mendalam dan tentunya dipahami bisa berdampak pada munculnya kecintaan terhadap negeri secara mendalam. Hal itulah yang disebut dengan nasionalisme.

5. Prestasi (Achivement)

Nasionalisme yang dipupuk dengan baik bisa menjadi dasar untuk setiap warga negara mewujudkan cita cita besar dari bangsanya sedikit demi sedikit. Yang mana cita cita besar sebuah bangsa tidak akan jauh jauh lagi dari keinginan untuk bisa menyejahterakan dan memakmurkan masyarakatnya serta menjunjung tinggi rasa kemanusiaan dan hukum yang diterapkan di negara tersebut. Karena pada dasarnya kebanyakan dari tujuan sebuah negara diorientasikan untuk kepentingan rakyatnya.