Daftar isi
Sebelum terbentuknya United Declaratio of Human Rights, secara historis sebenarnya terdapat beberapa sejarah yang menceritakan mengenai perkembangan hak asasi manusia dari masa ke masa.
Magna Charta ini dikeluarkan pada tahun 1215 di Inggris, dan sering disebut sebagai cikal bakal hak asasi manusia, walaupun sebenarnya kurang tepat. Magna Charta sesungguhnya hanya berisi kompromi antara raja John dengan para bangsawan tentang pembagian kekuasaan, khususya dalam rangka mengurangi kekuasaan raja.
Yang diperjuangkan adalah kepentingan para bangsawan, sekalipun di dalamnya menyangkut beberapa hak dan kebebasan rakyat. Prinsip-prinsip dikemukakan oleh para bangsawan Inggris adalah mengatur mengenai pembatasan kekuasaan raja, sdangkan hak asasi manusia lebih penting daripada kekuasaan raja, dan perlindungan hak-hak warga negara yang selalu didasarkan pada pertimbangan hukum.
Bill of Rights lahir sebagai akibat dari Glorious Revolution (revolusi tanpa pertumpahan darah) pada tahun 1688, yang merupakan hasil perjuangan parlemen melawan pemerintahan raja-raja dar Dinasti Stuart dan menundukkan monarki di bawah kekuasaan parlemen Inggris.
Inti dari apa yang terdapat dalam bill of Right ini adalah sebuah undang-undang yang menyatakan hak-hak dan kebebasan warganegara menentukan pergantian raja.
Deklarasi kemerdekaan merupakan alasan masyarakat Amerika untuk melepaskan diri dari kekuasaan Inggris yang terjadi pada tahun 1776. Isi dari deklarasi ini sebenarnya diambil dari ajaran John Locke (1632-1704) dan para filsuf Prancis, antara lain Montesquieu 91689-1755), dan JJ. Rousseau (1712-1778).
Perumus deklarasi in adalah Thomas Jefferson, seseorang yang kemudian menjadi Presiden Amerika Serikat, yang antara lain berbunyi.
“Kami menganggap kebenaran-kebenaran ini sudah jelas degan sendirinya : bahawa semua manusia diciptakan sama, bahwa penciptanya telah menganugerahi mereka hak-hak tertentu yang tidak dapat dicabut; bahwa hak-hak ini adalah hak utuk hidup, bebas, dan mengejar kebahagiaan. Bahwa untuk menjamin hak-hak ini, orang mendirikan pemerintahan, yang memperoleh kekuasaannya yang benar berdasarkan persetujuan (kawula) yang di perintahnya, Bahwa kapan saja suatu bentuk pemerintahan merusak tujuan-tujuan ini, rakyat berhak untuk mengubah atau menyingkirkannya.”
Rumusan diatas sebenarnya memiliki kemiripan dengan deklarasi Perancis. Perbedaan adalah dalam deklarasi Amerka tidak disebut istilah Tuhan tetapi teh cretaor, yaitu “all men are created equal and are endowed by their crreator with certain………”
Sedangkan didalam Deklarasi Perancis istilah Tuhan disebut dengan “Supreme Being”. Disamping it, antara Deklarasi kemerdekaan Amerika dan Prancis dengan Magna Charta dan Bill of Right terdapat perbedaan yang fundamental, yaitu bahwa deklarasi Amerika dan Prancis merupakan Coherent Catalogues of Fundamental rights and freedoms yang pertama da disebut dengan istilah “human right”.
Sedangkan Magna Charta dan Bill of Rights merupakan konsesi yang diperoleh raja, sehingga deklarasi tersebut merupakan langkah ertama dalam perkembangan konsep “human right”.
Bill of Right merupakan the first formal enumeration and definition of the rights and freedoms of individuals within the state” (yang kemudian dimasukkan dalam konstitusi Amerika Serikat). Secara garis besar Bill of Right USA memuat.
Dalam perkembangannya, Bill of Rights ini diamandemen. khususnya pasal 1,4, dan 5 yaitu :
Deklarasi ini merupakan refleksi dari cta-cita yang mendasari revolusi Perancis dan kemudian dijabarkan dalam konstitusi Republik Perancis 1946 serta diperkuat atau dilengkapi dalam konstitus 4 Oktober 1958. Dalam preambule dicantumkan kata-kata sebagai berikut :
“Le people Francis proclime solennellement son attachment aux droits de l’homme…Qu ils ont ete defines pa la declaration de 1789, cofir mee et complete pa le prembule d la constitution de 1946… (Rakyat Perancis menyatakan dengan khidmat pengakuan atas hak-hak manusia…sebagaimana telah digariskan oleh Deklarasi tahun 1789, yang pernah diperkuat dan dilengkapi oleh Mahkamah Konstitusi 1945….