Sebagai wadah bagi para tenaga kerja untuk menyalurkan aspirasi dan memperjuangkan hak-haknya, maka pemerintah memberi jaminan hukum bagi dibentuknya sebuah serikat pekerja.
Pengertian Serikat Pekerja
Secara umum, serikat pekerja adalah organisasi yang beranggotakan para pekerja yang didirikan dengan tujuan memperjuangkan hak-hak pekerja.
Berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan No. 17 tahun 2003 pasal 1, disebutkan bahwa serikat pekerja atau serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab, guna memperjuangkan, membela, serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan pekerja dan keluarganya.
Yang dimaksud dengan serikat pekerja di perusahaan adalah serikat pekerja yang didirikan oleh pekerja atau buruh dari suatu perusahaan atau di beberapa perusahaan. Sedangkan serikat pekerja di luar perusahaan adalah serikat pekerja yang dibentuk oleh para pekerja di luar keterkaitan dengan perusahaan.
Fungsi Serikat Pekerja
Fungsi didirikannya serikat pekerja pada dasarnya adalah untuk melindungi, membela, dan memperjuangkan kepentingan anggotanya serta meningkatkan kesejahteraan para pekerja atau buruh beserta keluarga mereka.
Fungsi serikat pekerja berdasarkan UU Tenaga Kerja tahun 2003 pasal 102 adalah:
- Menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya
- Menjaga ketertiban untuk keberlangsungan proses produksi perusahaan
- Menyalurkan aspirasi para pekerja secara demokratis
- Mengembangkan keterampilan dan keahliannya serta turut memajukan perusahaan.
- Ikut berupaya dalam memperjuangkan kesejahteraan anggota dan keluarganya.
Adapun menurut UU no.41 tahun 2000 pasal 4 ayat (2) tentang Serikat Pekerja, maka fungsi dari Serikat Pekerja adalah:
- Sebagai wakil pekerja dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan menyelesaikan perselisihan industrial
- Sebagai sarana untuk menciptakan hubungan industrial yang dinamis, harmonis, dan berkeadilansebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Sebagai pihak perencana, pelaksana, dan juga penanggungjawab pemogokan para pekerja sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
- Sebagai perwakilan buruh untuk memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan
Manfaat Serikat Pekerja
Serikat pekerja memberi banyak manfaat bagi anggotanya, diantaranya adalah:
- Anggota serikat pekerja bisa mendapat pelatihan atau program training untuk meningkatkan kemampuan dirinya.
- Anggota pekerja bisa mendapat bantuan hukum apabila mengalami suatu masalah dengan perusahaan terkait hak-haknya sebagai tenaga kerja.
- Pekerja bisa menyalurkan aspirasinya secara demokratis berdasarkan peraturan undang-undang yang berlaku.
Wewenang Serikat Pekerja
Diantara wewenang serikat pekerja sebagaimana yang diatur oleh undang-undang adalah:
- Membuat perjanjian kerjasama antara buruh atau pekerja dengan pengusaha
- Menjadi wakil pekerja dalam menyelesaikan masalah industrial
- Menjadi wakil buruh dalam lembaga ketenagakerjaan
- Melakukan kegiatan terkait usaha peningkatan kesejahteraan buruh
- Melakukan berbagai kegiatan mengenai ketenagkerjaan selama tidak bertentagan dengan peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum Serikat Pekerja
Beberapa peraturan yang menjadi dasar hukum pembentukan serikat pekerja antara lain:
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), Pasal 27, dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945
- Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1956 tentang Persetujuan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional Nomor 98 mengenai berlakunya Dasar-Dasar daripada Hak untuk Berorganisasi dan untuk Berunding Bersama
- Hak berserikat bagi pekerja/buruh, sebagaimana diatur dalam Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak Untuk Berorganisasi, dan Konvensi ILO Nomor 98 mengenai Berlakunya Dasar-dasar Daripada Hak Untuk Berorganisasi dan Untuk Berunding Bersama sudah diratifikasi oleh Indonesia menjadi bagian dari peraturan perundang-undangan nasional.
Contoh Serikat Pekerja
Diantara contoh serikat pekerja yang ada di Indonesia adalah:
- Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) adalah serikat pekerja yang berlandasan dengan syariat islam.
- Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (FSPS)
- Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI )
- Gabungan Serikat Buruh Islam Indonesia (GASBIINDO)
- Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI).