Daftar isi
Perselisihan dalam bekerja antara pengusaha dengan tenaga kerja merupakan salah satu bentuk dari hubungan industrial. Lalu apa itu hubungan industrial? Berikut penjelasannya.
Pengertian Hubungan Industrial
Pengertian Secara Umum
Hubungan industrial merupakan hubungan dengan sistem yang terbentuk antara pelaku dari proses produksi barang dan jasa.
Pengertian Menurut Para Ahli
- Menurut Payaman J. Simanjuntak (2009)
Hubungan industrial merupakan hubungan yang terjadi pada semua pihak terkait mengenai proses produksi barang atau jasa di perusahaan. - Menurut Abdul Khakim (2009)
Hubungan industrial merupakan terjemahan dari hubungan perburuhan dimana awalnya hanya menganggap membahas masalah-masalah hubungan yang terjadi antara pekerja dengan pengusaha.
Pada dasarnya hubungan industrial didasarkan pada Pancasila dan UUD 1945 namun seiring dengan perkembangan dan kenyataan yang terjadi dimana hubungan antara pekerja dan pengusaha juga menyangkut aspek lain yang luas.
Sehingga hubungan industrial tidak hanya terbatas antara pekerja dan pengusaha namun juga terdapat campur tangan dari sistem pemerintahan.
Tujuan Hubungan Industrial
Hubungan industrial memiliki beberapa tujuan, yaitu:
- Untuk memperbaiki persyaratan kerja.
- Untuk meningkatkan keadaan ekonomi serta status sosial pekerja.
- Untuk tercapainya industrial yang harmonis dengan kerjasama antara pekerja dan pengusaha.
- Untuk menjamin kesejahteraan pekerja.
- Untuk membantu pertumbuhan ekonomi perusahaan serta negara.
- Untuk dapat ikut serta dalam proses pengambilan keputusan secara nasional melalui lembaga tripartit.
Manfaat Hubungan Industrial
Hubungan industrial yang baik memiliki manfaat dapat mempermudah berbagai pihak mencapai tujuannya sehingga efektif untuk meningkatkan produktivitas.
Selain itu, hubungan industrial yang baik akan berdampak pada berkembangnya perusahaan sehingga menciptakan banyak lapangan kerja baru.
Dengan begitu, akan bermanfaat juga bagi pemerintah karena dapat mendorong terciptanya stabilitas nasional dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Prinsip Hubungan Industrial
Ada beberapa prinsip hubungan industrial yang dijelaskan oleh Payaman J. Simanjuntak (2009), yaitu:
- Kepentingan bersama dengan pengusaha, pekerja, masyarakat dan pemerintah.
- Kemitraan yang saling menguntungkan dan membutuhkan antara pekerja dengan pengusaha.
- Menciptakan ketenangan dan ketenteraman bekerja.
- Meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan bersama.
- Membangun hubungan fungsional dan pembagian tugas.
Sarana Hubungan Industrial
Sarana hubungan industrial meliputi beberapa hal seperti perjanjian kerja sama, lembaga kerjasama bipartit dan lembaga kerjasama tripartit.
Jenis-jenis Perselisihan Hubungan Industrial
Jenis-jenis perselisihan hubungan industrial berdasarkan pasal 2 UU PHI, yaitu:
1. Perselisihan Hak
Perselisihan hak merupakan perselisihan yang dapat terjadi karena haknya tidak terpenuhi.
Biasanya hak tersebut tidak terpenuhi karena adanya perbedaan penafsiran atau pelaksanaan terhadap beberapa hal.
Contonya kepada ketentuan peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama serta perjanjian kerja dimana ada kesepakatan atau ketentuan yang tidak dilaksanakan.
2. Perselisihan Kepentingan
Perselisihan kepentingan merupakan perselisihan yang dapat terjadi karena dalam hubungan kerja tidak ada kesesuaian pendapat pembuatan atau perubahan syarat kerja dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan serta peraturan kerja bersama.
3. Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja
Perselisihan pemutusan hubungan kerja merupakan perselisihan yang dapat terjadi karena adanya ketidaksesuaian pendapat mengenai pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh pekerja atau pengusaha.
4. Perselisihan Antara Serikat Pekerja dalam Satu Perusahaan
Perselisihan antara serikat pekerja atau serikat buruh dalam satu perusahaan dapat terjadi karena adanya ketidaksesuaian mengenai pemaham terhadap keanggotan, pelaksanaan hak atau kewajiban dalam keserikatan pekerjaan.
Contoh Kasus Hubungan Industrial
Berikut ini ada beberapa contoh kasus hubungan industrial yang dapat terjadi, yaitu:
- Ketika perusahaan secara tiba-tiba mengubah isi dari perjanjian kerja tanpa sepengetahuan dan kesepakatan dengan karyawan.
- Ketika terjadi konflik antara serikat pekerja sehingga dalam satu perusahaan serikat pekerja terpecah menjadi beberapa serikat.
- Ketika suatu pekerja menolak hak yang diberikan oleh perusahaan karena mempunyai pemahaman atau definisi yang berbeda atas hak yang diberikan dari perjanjian kerja yang telah dibuat.
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Perselisihan hubungan industrial yang terjadi dapat diselesaikan dengan berbagai cara, yaitu:
1. Perundingan Bipartit
Perundingan bipartit merupakan perundingan yang terjadi antara pekerja atau serikat pekerja dengan pengusaha dengan tujuan menyelesakan perselisihan hubungan industrial yang terjadi.
Biasanya perundingan bipartit menjadi langkah awal atau hal yang pertama dilakukan ketika terjadi perselisihan hubungan industrial.
Sehingga perundingan bipartit harus dilakukan secara musyawarah agar mencapai mufakat dari masing-masing pihak.
2. Mediasi
Mediasi merupakan cara lain atau langkah kedua apabila perselisihan dalam hubungan industrial tidak selesai dengan perundingan bipartit.
Mediasi dilakukan dengan melalui musyawarah yang ditengahi oleh satu orang atau lebih mediator yang netral.
3. Konsiliasi
Konsiliasi merupakan cara penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang hampir mirip dengan mediasi dimana dilakukan dengan musyawarah.
Namun yang membedakan konsiliasi dengan mediasi yaitu orang yang menengahinya ialah seorang konsiliator yang netral.
4. Arbitrase
Arbitrase merupakan cara penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang dilakukan diluar pengadilan dan hanya melalui kesepakatan tertulis dari para pihak yang berselisih.
Setelah itu para pihak yang berselisih dapat menyerahkan penyelesaian perselisihan kepada arbiter, namun putusannya dapat mengikat semua pihak dan bersifat final.
5. Pengadilan Hubungan Industrial
Pengadilan hubungan indusrial merupakan cara penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang dibuat secara khusus dan dibentuk oleh lingkungan pengadilan negeri.
Maka dari itu pengadilan negeri memiliki wewenang untuk memeriksa, mengadili serta memberikan putusan terhadap perselisihan hubungan industrial.