Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 1238, telah diatur bahwa apabila orang yang berutang telah dinyatakan lalai dengan lewatnya waktu yang telah ditentukan, maka oleh si berpiutang diperbolehkan membuat surat teguran kepada si berutang.
Surat teguran tersebutlah yang disebut dengan somasi. Timbulnya somasi disebabkan karena si berutang (debitur) tidak memenuhi prestasinya sesuai dengan yang telah diperjanjikan.
Ada beberapa faktor yang menyebabkan adanya somasi, yaitu:
Adapun pihak-pihak yang berhak membuat somasi adalah juru sita, BPUN (Badan Urusan Piutang Negara) dan lain sebagainya.
Hal-hal yang harus dimuat dalam surat somasi adalah:
Ada beberapa peristiwa yang tidak mensyaratkan pernyataan lalai sebagaimana dikemukakan dalam uraian ini (Niewenhuis, 1998):
Surat teguran (somasi) ini paling sedikit dilakukan sebanyak tiga kali dengan mempertimbangkan tempat kedudukan/tinggal si kreditur dengan si debitur.
Tenggat waktu yang paling ideal untuk menyampaikan teguran antara peringatan I, II, III adalah tiga puluh hari.