Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 1238, telah diatur bahwa apabila orang yang berutang telah dinyatakan lalai dengan lewatnya waktu yang telah ditentukan, maka oleh si berpiutang diperbolehkan membuat surat teguran kepada si berutang.
Surat teguran tersebutlah yang disebut dengan somasi. Timbulnya somasi disebabkan karena si berutang (debitur) tidak memenuhi prestasinya sesuai dengan yang telah diperjanjikan.
Penyebab Somasi
Ada beberapa faktor yang menyebabkan adanya somasi, yaitu:
- Si berutang (debitur) melaksanakan prestasi yang keliru
- Si berutang (debitur) tidak memenuhi prestasi pada waktu yang telah ditentukan
- Si berutang (debitur) melaksanakan prestasi setelah lewat waktu dari yang diperjanjikan
Pembuatan Surat Somasi
Adapun pihak-pihak yang berhak membuat somasi adalah juru sita, BPUN (Badan Urusan Piutang Negara) dan lain sebagainya.
Hal-hal yang harus dimuat dalam surat somasi adalah:
- Hal-hal yang dituntut menyangkut pembayaran pokok serta bunganya
- Dasar tuntutan
- Tanggal paling lambat untuk melakukan pembayaran
Ada beberapa peristiwa yang tidak mensyaratkan pernyataan lalai sebagaimana dikemukakan dalam uraian ini (Niewenhuis, 1998):
- Si berutang (debitur) mengakui kelalaiannya
- Si berutang (debitur) menolak pemenuhan yang berarti jika dilakukan somasi pun tidak akan membuat perubahan sikap terhadap si berutang (debitur)
- Pemenuhan prestasi tidak mungkin dilakukan, misalnya dikarenakan barang yang hendak diserahkan itu hilang
- Pemenuhan prestasi tidak berarti lagi bagi si kreditur
- Si berutang (debitur) melakukan prestasi tidak sebagaimana mestinya
Surat teguran (somasi) ini paling sedikit dilakukan sebanyak tiga kali dengan mempertimbangkan tempat kedudukan/tinggal si kreditur dengan si debitur.
Tenggat waktu yang paling ideal untuk menyampaikan teguran antara peringatan I, II, III adalah tiga puluh hari.