Dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia terdapat pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dengan daerah. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam UUD NKRI 1945 pasal 18 ayat (1) sampai (6), pasal 18 A ayat (1) dan (2), serta Pasal 18 B ayat (1) dan (2). Ada tiga faktor yang menjadi dasar hubungan antara pemerintah pusat […]
Related Posts
- 6 Daerah Indonesia yang Pernah Ingin Melepaskan Diri
- 6 Universitas dengan Lulusan Terbaik di Indonesia yang Harus Kamu Tau!
- 4 Ancaman Globalisasi di Indonesia dalam Berbagai Bidang
- Bank Perkreditan Rakyat: Pengertian – Fungsi Beserta Kelebihan dan Kekurangannya
- Jenis-jenis Kayu di Indonesia dan Penjelasannya
