Dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia terdapat pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dengan daerah. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam UUD NKRI 1945 pasal 18 ayat (1) sampai (6), pasal 18 A ayat (1) dan (2), serta Pasal 18 B ayat (1) dan (2). Ada tiga faktor yang menjadi dasar hubungan antara pemerintah pusat […]
Related Posts
- 5 Alasan Indonesia Sering Terjadi Gempa Bumi yang Perlu diketahui
- Bank Sentral: Pengertian – Fungsi dan Contohnya
- Sejarah Ekonomi Indonesia : Pengertian, Tokoh, Awal Munculnya, dan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
- 5 Daerah Penghasil Timah yang Perlu diketahui
- 8 Sistem Hukum di Indonesia dan Penjelasannya
