Diantara bentuk badan usaha dikenal dalam dunia bisnis adalah Perseroan Terbatas atau PT, yakni suatu persekutuan dagang berbentuk badan hukum dimana kepemilikan modalnya berupa saham-saham. Para pemilik perseroan terbatas adalah mereka yang menyertakan modalnya untuk pendirian sebuah perseroan terbatas yang mana penyertaan modal tadi dibuktikan dengan kepemilikan saham, sehingga mereka disebut juga sebagai pemegang saham. […]
- Tags ilmu ekonomi, Pemegang Saham, PT
Related Posts
- Gaya Hidup Konsumtif: Pengertian – Ciri dan Contohnya
- Sejarah Bank Syariah di Indonesia: Awal Mula Hingga Perkembangannya Sampai Saat Ini
- Yayasan: Pengertian – Ciri dan Contohnya
- Manajemen Administrasi: Pengertian – Tujuan dan Fungsinya
- Kepemimpinan Pasar: Pengertian – Karakteristik dan Keuntungannya
