Hak dan Kewajiban Pemegang Saham Beserta Penjelasannya

√ Edu Passed Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Diantara bentuk badan usaha dikenal dalam dunia bisnis adalah Perseroan Terbatas atau PT, yakni suatu persekutuan dagang berbentuk badan hukum dimana kepemilikan modalnya berupa saham-saham.

Para pemilik perseroan terbatas adalah mereka yang menyertakan modalnya untuk pendirian sebuah perseroan terbatas yang mana penyertaan modal tadi dibuktikan dengan kepemilikan saham, sehingga mereka disebut juga sebagai pemegang saham.

Pemegang saham dalam sebuah perseroan terbatas (PT), memiliki sejumlah hak dan kewajiban sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 yang mengatur tentang Perseroan Terbatas.

Hak Pemegang Saham

Diantara hak pemegang saham adalah sebagai berikut:

1. Memperjuangkan kepentingan di hadapan hukum

Pemegang saham memiliki hak untuk memperjuangkan kepentingannya yang dirugikan dengan melakukan gugatan hukum ke pengadilan negeri terhadap:

  • Perseroan Terbatas atau perusahaan dimana dia menyertakan modalnya, apabila dinilai telah merugikan kepentingannya sebagai pemegang saham, seperti diperlakukan tidak adil. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Pasal 6.
  • Dewan Direksi,  apabila dinilai telah melakukan kesalahan atau kelalaian yang menyebabkan kerugian bagi perusahaan. Ketentuan mengenai hal ini terdapat dalam UU No.40 Tahun 2007 Pasal 97 Ayat (6).
  •  Dewan Komisaris, apabila dinilai telah melakukan kesalahan atau kelalaian yang menyebabkan kerugian bagi perusahaan. Ketentuan mengenai hal ini terdapat dalam UU No.40 Tahun 2007 Pasal 114 Ayat (6).

2. Hak atas kedudukan minoritas

Kedudukan minoritas yang dimaksud dalam hal ini adalah ketika pemegang saham mengalami kekalahan dalam pengambilan keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Hak ini diatur dalam UU No.40 Tahun 2007 Pasal 62 Ayat (1) yang menyatakan bahwa pemegang saham yang berada pada kedudukan minoritas berhak meminta kepada perusahaan untuk membeli saham dengan sewajarnya bila pemegang saham tersebut tidak menyetujui keputusan perusahaan perseroan terbatas yang dianggap merugikan pemegang saham dalam hal:

  • Perubahan dalam anggaran dasar perseroan
  • Penjualan, peminjaman, atau pengalihan terhadap sebagian besar atau seluruh kekayaan bersih perseroan.
  • Pemisahan, penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan perseroan.

3. Mendapat segala informasi mengenai perseroan

Diantara hak pemegang saham lainnya adalah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 75 Ayat (2) UU No.40 Tahun 2007, bahwa pemegang saham memiliki hak untuk mendapat keterangan atau informasi terkait perseroan, baik dari Direksi maupun Dewan Komisaris, sepanjang informasi tersebut tidak bertentangan dengan kepentingan perseroan.

4. Mengajukan permohonan diadakannya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

Hak ini diatur dalam Pasal 79 Ayat (2) UU No.40 Tahun 2007 huruf a yang menyebutkan bahwa RUPS bisa diadakan atas dasar permintaan dari  satu atau lebih pemegang saham dengan jumlah kepemilikan saham setidaknya 10% dari total saham.

5. Menghadiri dan memberikan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

Setiap pemegang saham memiliki hak untuk memberikan suara dalam RUPS, baik secara langsung maupun diwakilkan dengan surat kuasa. Menurut Pasal 85 UU No.40 Tahun 2007, hak suara yang dimiliki oleh pemegang saham adalah sebesar jumlah kepemilikan sahamnya. Dengan demikian, apabila dalam sebuah perseroan ada pemegang saham yang memiliki jumlah saham mayoritas, maka keputusan yang diambilkan akan secara otomatis menjadi keputusan RUPS.

Kewajiban Pemegang Saham

Selain memiliki sejumlah hak, pemegang saham juga memiliki kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhinya sebagai pemilik saham dalam sebuah perseroan terbatas.

Berikut adalah kewajiban-kewajiban dari pemegang saham:

  1. Pemegang saham memiliki kewajiban untuk menyetor sejumlah saham sebagai modal bagi perusahaan.
  2. Pemegang saham berkewajiban untuk ikut bertanggung jawab atas kerugian yang dialami. Adapun besar tanggung jawabnya adalah senilai dengan jumlah saham yang dimiliki (Pasal 3 Ayat 1 UU No.40 Tahun 2007)
  3. Pemegang saham wajib mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun yang disebut RUPS Tahunan.
fbWhatsappTwitterLinkedIn