Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 1238, telah diatur bahwa apabila orang yang berutang telah dinyatakan lalai dengan lewatnya waktu yang telah ditentukan, maka oleh si berpiutang diperbolehkan membuat surat teguran kepada si berutang. Surat teguran tersebutlah yang disebut dengan somasi. Timbulnya somasi disebabkan karena si berutang (debitur) tidak memenuhi prestasinya sesuai dengan yang telah […]