Stek adalah metode yang digunakan untuk memperbanyak tanaman vegetatif di mana potongan dari tanaman induknya, seperti batang, daun, atau akar, ditanam untuk menghasilkan individu baru dengan sifat genetik yang identik dengan tanaman iduknya. Banyak jenis tanaman yang dapat direproduksi melalui stek, termasuk tanaman hias seperti puring, adenium, dan anggrek, serta tanaman produktif seperti bibit buah-buahan, […]
Related Posts
- Hukum Dagang: Pengertian – Sejarah dan Ruang Lingkupnya
- Hukum Acara Tata Usaha Negara: Pengertian – Dasar Hukum dan Penyelesaiannya
- Sejarah Hukum di Indonesia : Pengertian, Fungsi, Kegunaan, dan Aspek yang mempengaruhi
- Hukum Agraria: Pengertian – Asas dan Contohnya
- 7 Tahapan Persidangan Perdata Beserta Penjelasannya
