Pada dasarnya, sumber hukum dapat dibedakan menjadi dua bagian, yaitu sumber hukum formiil dan sumber hukum materiil.
Sumber hukum formiil adalah tempat memperoleh kekuatan hukum, misalnya undang-undang , yurisprudensi dan lain sebagainya.
Sementara sumber hukum materiil adalah tempat dimana materi hukum itu diambil, misalnya menyangkut tentang situasi politik, sosial ekonomi, tradisi dan lain sebagainya.
Sumber hukum kontrak biasanya berasal dari peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh pemerintah setempat. Adapun sumber hukum tersebut diuraikan sebagai berikut:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW): Berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) didasarkan pada asas konkordansi yang berarti hukum yang berlaku di suatu negara (Belanda) diberlakukan di negara jajahannya (Indonesia). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) merupakan suatu ketentuan yang berasal dari pemerintah Hindia Belanda yang telah diundangkan dalam Maklumat tanggal 30 April 1847, Stb. 1847, Nomor 23 sedangkan di Indonesia diumumkan dalam Stb. 1848. Dalam KUH Perdata, hukum kontrak diatur dalam Buku III tentang perikatan.
- Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa: Dalam undang-undang ini mengatur tentang ketentuan penyelesaian sengketa dalam hukum kontrak
- Algeme Bepalingen van Wetgeving (AB): AB merupakan hukum yang berisi ketentuan-ketentuan umum pemerintah Hindia-Belanda yang diberlakukan di Indonesia. AB diatur dalam Stb. 1847 Nomor 23 dan diumumkan secara resmi pada tanggal 30 April 1847 yang terdiri dari 37 pasal.Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang perjanjian internasional. Adapun hal-hal yang diatur dalam hukum ini adalah pembuatan perjanjian, pengesahan perjanjian, pemberlakuan serta pengakhiran dari perjanjian internasional
- Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD)
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat: Undang-undang ini mengatur tentang ketentuan umum, asas dan tujuan, perjanjian yang dilarang, kegiatan yang dilarang, tata cara penanganan perkara dan sanksi.