Pailit merupakan istilah dari bahasa Perancis failite dan bahasa Belanda failliet yang berarti kemacetan dalam melakukan pembayaran. Secara umum, pailit merupakan kondisi suatu perusahaan yang tidak mampu membayar hutang-hutangnya pada kreditor hingga jatuh tempo.
Dalam UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), disebutkan bahwa pailit adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator dibawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Adapun syarat-syarat untuk mengajukan pailit kepada pengadilan niaga, sebagaimana telah diatur dalam pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 4 UU No.37/2004, adalah sebagai berikut:
- Adanya debitor
Debitor adalah pihak yang memiliki utang. Dalam syarat pengajuan kepailitan, debitor yang bisa mengajukan atau diajukan permohonan pailit harus memiliki dua atau lebih kreditor. Selain itu, debitor tersebut tidak membayarkan minimal satu utangnya yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. - Adanya kreditor
Kreditor adalah pihak yang memberi utang kepada debitor. Kreditor bisa berupa badan usaha atau perusahaan maupun perorangan. - Adanya utang
Syarat berikutnya adalah adanya utang yang telah jatuh tempo dan bisa ditagih. Utang tersebut terjadi karena adanya perjanjian utang, percepatan waktu jatuh tempo, karena denda atau sanksi, dan bisa juga karena adanya putusan pengadilan dan arbiter. - Adanya permohonan pengajuan pailit dari lembaga yang terkait.
Salah satu syarat pengajuan kepailitan adalah adanya permohonan pernyataan pailit kepada pengadilan baik oleh debitor maupun oleh salah satu atau lebih kreditornya. - Dinyatakan pailit melalui putusan pengadilan
Kepailitan sebuah perusahaan hanya bisa dinyatakan dengan putusan pengadilan setelah melalui proses persidangan.