Pailit merupakan istilah dari bahasa Perancis failite dan bahasa Belanda failliet yang berarti kemacetan dalam melakukan pembayaran. Secara umum, pailit merupakan kondisi suatu perusahaan yang tidak mampu membayar hutang-hutangnya pada kreditor hingga jatuh tempo. Dalam UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), disebutkan bahwa pailit adalah sita umum atas semua […]
- Tags ilmu ekonomi, pailit
