Daftar isi
Referendum merupakan sistem pelaksanaan pemerintahan yang berada dalam pengawasan rakyatnya secara langsung. Dalam pelaksanaannya referendum mempunyai syarat-syarat, diantaranya adalah sebagai berikut.
Sebuah negara yang hendak menyelenggarakan referendum harus berdasarkan kepada konstitusi atau peraturan hukum dan ketentuan undang-undang lainnya yang berlaku. Undang-Undang tersebut mengatur alasan diadakannya referendum, siapa yang boleh mengadakan, dan siapa saja yang diijinkan untuk berpartisipasi.
Pelaksanaan referendum harus melihat pada keadaan konstitusional dan politik yang krusial. Terutama yang berkaitan tentang konstitusi, kedaulatan negara, peran hubungan internasional hingga masalah integrasi nasional atau pelepasan diri.
Ketika mengadakan referendum maka harus memutuskan apakah akan digabungkan dengan hasil pendapat lain atau dilaksanakan secara terpisah. Jika tidak diputuskan maka dikhawatirkan akan mengacaukan kinerja pemerintahan. Jika dilihat dari segi administratif penyelenggaraan referendum yang serupa dengan pemilihan umum biasa dinilai lebih efektif.
Pertanyaan dalam referendum memiliki pengaruh yang sangat penting terhadap hasil pemungutan suara. Oleh karenanya menentukan siapa yang akan membuat pertanyaan pada proses referendum sangatlah penting dan tidak boleh dilakukan sembarang orang. Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus jelas siapa perancangnya.
Pada saat melakukan referendum maka diperbolehkan untuk melakukan kampanye, Sehubungan dengan itu maka peraturan kampanye harus ditetapkan agar dapat dipastikan tidak terjadi kecurangan di antara organisasi yang memprakarsai referendum dengan kelompok yang menentang hal tersebut.
Peraturan penyelenggaraan berbeda-beda di setiap negara. Beberapa negara menerapkan peraturan referendum akan selesai apabila sebagian besar pemilih mengatakan “ya”. Namun ada beberapa negara yang menetapkan peraturan referendum akan selesai jika ambang batas partisipan terpenuhi. Jika jumlah tersebut tidak mencapai batas makan referendum bisa saja ditolak.
Pengadaan referendum dilakukan oleh lembaga perwakilan rakyat dan dipimpin oleh seorang kepala negara. Begitu pula dengan pemilihan umum dimana referendum dengan pemungutan suara rakyat secara langsung harus bersifat langsung, bebas, rahasia, jujur dan adil atau dikenal dengan LUBER dan JURDIL.