Daftar isi
Bekerja menjadi seorang dokter menjadi salah satu profesi yang paling banyak diinginkan orang. Tidak sedikit yang berpendapat jika menjadi seorang dokter memiliki masa depan yang cerah.
Namun untuk mewujudkannya tidaklah mudah. Berbeda dengan profesi lainnya, seseorang yang ingin bekerja sebagai seorang dokter haruslah melewati beberapa tahap. Bahkan agar dapat melewati tahap pertamapun tidak sedikit yang telah mempersiapkan diri sejak duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).
Lalu apa saja tahapan untuk menjadi seorang dokter? Berikut beberapa tahapan yang harus diketahui untuk dapat menjadi dokter.
1. Masuk Jurusan Kedokteran
Untuk menjadi seorang dokter seseorang haruslah kuliah atau menempuh pendidikan akademik terlebih dahulu. Namun perlu diketahui juga jika untuk dapat diterima di jurusan kedokteran tidaklah mudah terutama di universitas terkenal dan telah memiliki kredibilitas terbaik di Indonesia.
Jika telah berhasil diterima sebagai mahasiswa jurusan kedokteran, sama seperti mahasiswa lainnya yakni harus memenuhi SKS yang tersedia. Banyaknya SKS untuk jurusan kedokteran yakni 144 SKS dalam kurun waktu 3,5 tahun hingga 7 tahun tergantung dari tingkat kedisiplinan dan prestasi akademik.
Khusus untuk jurusan kedokteran, terdapat Tahap Pendidikan Akademik yang terbagi menjadi 2 bagian yakni Tahap Pendidikan Dasar Kedokteran (untuk semester I dan II) dan Tahap Pendidikan Kompetensi Klinik (untuk semester III dan IV).
Tidak hanya itu saja, jurusan kedokteran menggunakan sistem blok yang dibagi berdasarkan materi yang dipelajari. Jika di jurusan lain terdapat ujian UTS dan UAS, lain halnya di jurusan kedokteran. Misal pada semester 1 terdapat 3 blok, maka mahasiswa jurusan kedokteran harus mengikuti ujian sebanyak 3 kali dalam satu semester.
Jika telah menjelang akhir semester, mahasiswa jurusan kedokteran diwajibkan untuk membuat Tugas Akhir sebagai syarat kelulusan. Setelah dinyatakan lulus dan mendapat gelar Sarjana Kedokteran atau S.Ked, masih ada tahap berikutnya yang harus dilalui agar menjadi seorang dokter.
2. Pendidikan Profesi
Setelah lulus dan memperoleh gelar Sarjana Kedokteran, tahap selanjutnya yakni mengikuti Pendidikan Profesi atau lebih dikenal dengan istilah co-ass. Saat menjadi co-ass, para calon dokter akan terjun langsung untuk bertemu dengan pasien di rumah sakit-rumah sakit tertentu.
Selama kurun waktu 1,5 hingga 2 tahun tahap pendidikan profesi ini ada banyak hal dilakukan, mulai dari menemui pasien, melakukan pemeriksaan, hingga menjadi asisten bersama dokter utama saat melakukan operasi. Co-ass dilakukan secara bergilir atau rotasi berdasarkan bagian yang harus dipelajari.
Seperti contoh, selama 1 hingga 2 bulan berada di bagian IGD dan bulan berikutnya berada di bagian forensik, dan lain sebagainya.
3. Mengikuti Ujian Sertifikasi
Tahap berikutnya setelah melakukan Pendidikan Profesi yakni mengikuti Ujian Sertifikasi. Ujian ini lebih dikenal dengan nama Ujian Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Kedokteran (UKMPPD) yang hanya diselenggarakan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) serta beberapa instansi seperti Konsil Kedokteran Indonesia, Kementerian Kesehatan, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia, serta Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia.
Ujian Sertifikasi ini dilakukan 2 tahap yakni Computer Based Test (CBT) dan Objective Structured Clinical Examination (OSCE). Perlu diketahui juga jika ujian ini dilakukan untuk mendapatkan Sertifikat Kompetensi Dokter atau SKD.
Jika pada tahap ini dapat dilalui dan berhasil lulus, maka akan dilakukan wisuda kedua untuk melakukan Sumpah Dokter. Setelahnya gelar dokter (dr) bisa disematkan menggantikan gelas S.Ked. Meskipun demikian masih ada tahap berikutnya yang harus dilalui untuk menjadi seorang dokter.
4. Intership
Setelah mendapat gelas dokter, para dokter baru ini harus melakukan intership atau magang. Intership umumnya berlangsung selama 1 tahun dengan mendapat bimbingan dari dokter senior.
Pada tahap intership ini, dokter muda sudah memiliki jam kerja sendiri seperti dokter pada umumnya bahkan telah memperoleh gaji. Jika program intership telah berhasil diselesaikan, maka akan mendapatkan Surat Tanda Registrasi (STR) yang dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia. Surat tersebut dapat digunakan untuk bekerja di rumah sakit, klinik, puskesmas, ataupun klinik pribadi.
5. Dokter Spesialis
Jika telah berhasil mendapatkan Surat Tanda Registrasi (STR) maka gelar dokter umum dapat diperoleh. Dengan kata lain, profesi dokter telah berhasil diraih dan dapat bekerja seperti dokter pada umumnya.
Namun jika ingin memperdalam ilmu kedokteran terutama pada bidang tertentu seperti jantung, saraf, paru-paru, penyakit dalam, dan lain sebagainya, maka diharuskan untuk menempuh pendidikan lagi untuk menjadi dokter spesialis.
Untuk menjadi dokter spesialis biasanya dibutuhkan waktu sekitar 4 hingga 6 tahun tergantung dari bidang spesialis apa yang dipilih. Terdapat sebutan khusus untuk dokter umum yang sedang mengambil pendidikan dokter spesialis yakni dokter residen. Tentu saja jika telah berhasil melewati tahap ini, maka terdapat gelar tambahan di bagian belakang nama.
Seperti contoh dokter spesialis saraf terdapat gelar Sp.N., dokter spesialis anak (Sp.A), dokter spesialis kandungan (Sp.OG), dan lain sebagainya.
Ternyata untuk menjadi seorang dokter harus melawati beberapa tahap yang cukup panjang dan tentu saja tidak mudah. Bahkan dapat menjadi 12 tahun apabila ingin menjadi dokter spesialis.
Oleh karena itu dibutuhkan kesabaran dan serta pengorbanan yang besar untuk dapat meraihnya. Perlu diingat, berjuang dengan penuh keyakinan serta usaha maksimal tentu akan mendapatkan hasil yang memuaskan.