Daftar isi
Menurut istilah negara diartikan sebagai organisasi tertinggi yang berada di antara satu kelompok masyarakat yang memiliki cita-cita untuk bersatu. Suatu wilayah dapat dikatakan sebuah negara jika memenuhi 3 unsur negara yakni rakyat, wilayah dan pemerintahan yang berdaulat.
Jika salah satu dari ketiganya tidak ada, maka belum dapat dikatakan negara. Ketiga unsur tersebut harus didukung juga dengan unsur lainnya seperti pengakuan dari negara atau unsur deklaratif. Berbicara mengenai negara tentunya tidak akan lepas dari pemerintah.
Berikut ini sejumlah teori pembentukan negara.
Teori hukum alam mengungkapkan bahwasanya hukum alam tidak dibuat oleh negara melainkan karena adanya kehendak dari alam. Thomas Aquinas mengungkapkan bahwa jika pembentukan dan keberadaan negara tidak terlepas dari adanya hukum alam.
Sebab, secara hukum alam, manusia itu harus saling berdampingan bekerja sama guna memenuhi kebutuhan hidupnya. Tidak hanya itu, secara alami manusia merupakan makhluk sosial dan politik yang harus mendirikan komunitas untuk mengemukakan pendapat dan menyumbangkan pemikirannya.
Maka dari itu, manusia membentuk sebuah negara guna memenuhi kebutuhannya. Keberadaan sebuah negara membuat manusia dapat tumbuh dan berkembang menjalankan perannya sebagai makhluk sosial yang saling berdampingan dalam menjalani kehidupan.
Teori kontrak sosial atau teori perjanjian masyarakat menganggap bahwa negara terbentuk karena adanya perjanjian-perjanjia atau kesepakatan bersama di antara warga negara. Kesepakatan inilah yang akhirnya membuat mereka mendirikan sebuah negara karena memiliki tujuan yang sama.
Hal ini disebabkan oleh adanya kontrak-kontrak sosial antar warga negara dengan lembaga negara. Sejumlah tokoh yang menganut teori ini di antaranya John Locke, J.J Rousseau dan Thomas Hobbes. Menurut Hobbes, kehidupan manusia ini terbagi menjadi dua zaman yakni keadaan sebelum adanya negara atau dinamik keadaan alamiah dan keadaan setelah ada negara.
Menurut Hobbes, keadaan alamiah merupakan keadaan yang kacau, tidak sejahtera dan aman. Hal ini dikarenakan pada keadaan alamiah, keadaan sosial mengalami kekacauan karena tidak adanya hukum, tidak adanya pemerintah yang mengatur dan tidak adanya ikatan-ikatan sosial antar individu di dalamnya. Sehingga masyarakat mementingkan dirinya sendiri tanpa memerhatikan ketertiban umum.
Kontrak atau persetujuan bersama sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Jika saat keadaan alamiah masyarakat hidup secara bebas, maka dalam kondisi ini masyarakat membutuhkan perjanjian yang di mana hal kodrat yang dipunyai diberikan kepada seseorang atau lembaga yang dinamakan negara.
Sementara itu, teori John Locke menyatakan keadaan yang alamiah adalah suatu peristiwa atau keadaan yang sangat damai, dan penuh dengan komitmen dan tolong menolong sesama manusia dalam suatu lingkungan masyarakat yang sangat ideal.
Baginya keadaan ideal dapat memicu adanya kekacauan. Hal ini dikarenakan tidak adanya organisasi dan pemimpin yang dapat mengatur kehidupan. Dari sinilah, keberadaan pemimpin atau negara dianggap sangat penting guna menghindari konflik di antara individu. Oleh sebab itu, negara mutlak untuk didirikan.
Meskipun begitu, keberadaan pemimpin negara harus dibatasi dengan adanya kontrak sosial. Dalam pandangan John Locke, dasar pemikiran kontrak sosial antara negara dan warga negara menjadi sebuah peringatan bahwasanya kekuasaan pemimpin itu tidak mutlak dan selalu terbatas.
Hal ini dikarenakan dalam perjanjian warga negara tidak menyerahkan secara sepenuhnya hak-hak alamiah mereka. Menurut John Locke, terdapat hak-hak alamiah yang menjadi bagian hak-hak asasi warga negara yang tidak bis dilepaskan sekalipun oleh masing-masing individu.
Berbeda halnya dengan J.J Rousseau yang memiliki pandangan lain terkait teori ini. Menurut J.J Rousseau, menganggap bahwa perjanjian warga negara yang terjadi di antara warga negara memberikan manfaat untuk meningkatkan diri kepada suatu pemerintah yang Syah dan dan diakui oleh organisasi politik.
Pemerintah hanya sebuah organisasi politik yang dibentuk dengan cara kontrak dan tidak memiliki hak konstruktual. Pemerintah dianggap sebagai pemimpin organisasi negara yang dipilih oleh orang yang berdaulat dan bertindak sebagai wakil-wakil dari warga negara. Adapun yang dimaksud yang berdaulat ialah rakyat secara keseluruhan melalui kemauannya.
Pemerintah tidak lebih hanya sebuah komisi yang melaksanakan mandat bersama tersebut karena telah dipilih. Oleh sebab pemikirannya inilah, J.J Rousseau dikenal sebagai peletak dasar bentuk negara yang kedaulatannya berada di tangan rakyat.
Tidak hanya itu, ia juga dikenal sebagai penggagas paham negara demokrasi yang bersumberkan pada kedaulatan rakyat. Rakyat yang berdaulat dan para penguasa negara hanyalah sebatas wakil-wakil rakyat yang melaksanakan mandat.
Teori Kekuatan mengartikan bahwa keberadaan negara dibentuk karena adanya faktor dominasi atau kekuatan dari negara yang menjajah. Adanya kekuatan inilah yang kemudian menjadi dasar untuk pembentukan negara.
Melalui proses penaklukan dan pendudukan suatu kelompok tertentu maka akan terbentuk sebuah negara. Hal ini dapat diasumsikan bahwasanya negara terbentuk karena adanya pertarungan kekuatan yang di mana pemenang dari pertarungan itulah yang akan membentuk negara.
Teori ini berasal dari kajian antropologis karena sering terjadinya perselisihan di kalangan suku-suku primitif. Suku yang menjadi pemenang akan menjadi penentu utama kehidupan suku yang berhasil dikalahkan.
Contohnya dalam kehidupan yakni adanya penaklukan yang dilakukan oleh penjajah bangsa-bangsa barat kepada bangsa-bangsa timur. Setelah adanya penjajahan tersebut maka mulai muncul negara-negara baru yang memerdekakan diri seperti Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam. Maka dari itu, secara tidak langsung, adanya penjajahan mendorong terbentuknya sebuah negara.
Teori Ketuhanan disebut pula dengan doktrin teokritis. Teori ini tidak hanya terkenal di dunia timur melainkan di dunia barat juga. Pada abad pertengahan teori ini memiliki bentuk yang sempurna yang tertuang dalam tulisan sarjana Eropa. Mereka menggunakan teori ini sebagai dasar untuk membenarkan kekuasaan mutlak di antara para raja.
Teori ini menganggap bahwa hak memerintah seorang raja itu turun dari Tuhan. Mandat itu langsung dari Tuhan untuk para penguasa yang akan bertahta. Mereka merasa dirinya menjadi wakil Tuhan di dunia yang diberikan tanggung jawab kekuasaan. Mereka pula yang akan mempertanggungjawabkan kekuasaan itu di hadapan Tuhan bukan manusia.
Model kekuasaan yang seperti ini ditentang oleh kalangan monaechomach atau penentang raja. Menurut mereka, dengan sistem yang seperti itu raja menjadi tirani yang bisa diturunkan atau dilengserkan dari tahtanya. Mereka beranggapan bahwa kekuasaan tertinggi dipegang oleh rakyat.
Keadaan seperti ini tidak jauh beda dengan yang terjadi pada raja-raja di Eropa saat abad pertengahan. Raja-raja muslim merasa tidak harus mempertanggung jawabkan kekuasaannya kepada rakyat melainkan langsung kepada Allah. Paham teokritis seperti ini pada akhirnya melahirkan doktrin politik Islam sebagai agama sekaligus kekuasaan.
Pasangan seperti ini kemudian berkembang menjadi paham dominan bahwa Islam tidak ada pemisahan antara agama dengan negara. Sama halnya yang terjadi pada pengalaman teokrasi di barat, penguasa teokrasi Islam menghadapi perlawanan dari kelompok-kelompok anti kerajaan.
Teori Occupatie ini diartikan sebagai pembentukan negara di mana sebuah daerah bebas yang kemudian diduduki oleh suatu bangsa akhirnya mendirikan negara di daerah tersebut. Teori ini dinamakan dengan teori Occupatie atau penaklukan. Occupatie adalah pendudukan wilayah yang semula tidak bertuan oleh manusia ataupun bangsa kemudian mendirikan sebuah negara di daerah tersebut.
Contoh dari teori Occupatie adalah pendudukan Liberia yang dilakukan oleh budak-budak negro yang kemudian dimerdekakan pada tahun 1847. Contoh lainnya dari teori ini adalah negara-negara yang berdiri saat era Yunani kuno dan Romawi kuno.
Selain adanya teori penaklukan, berdasarkan pendekatan faktual, sebuah negara juga dapat terbentuk disebabkan karena adanya separatis atau gerakan pemisahan dari negara induk dan menyatakan kemerdekaannya sendiri. Tidak hanya itu, sebuah negara bisa dibentuk karena beberapa alasan berikut.
Sebuah negara dapat dibentuk karena adanya peleburan beberapa negara menjadi negara baru. Peleburan ini dilakukan karena adanya faktor tertentu yang menyebabkan sebuah negara harus dilebur dan menjadi satu. Hal ini seperti halnya terjadi pada wilayah-wilayah provinsi di Indonesia yang kerap dilakukan peleburan. Entah itu dikarenakan sebab geografis ataupun hal lainnya.
Pembentukan negara juga dapat terjadi karena adanya inovasi. Suatu negara yang lenyap kemudian di atas bekas wilayah negara tersebut muncul negara baru.
Pembentukan negara ini disebabkan karena adanya penyerahan suatu daerah ke negara lainnya. Hal ini biasanya terjadi jika suatu negara tersebut terlibat peperangan. Sebagai pihak yang kalah, biasanya harus merelakan sebuah wilayah untuk diberikan kepada pemenang peperangan.
Pembentukan negara ini disebabkan karena adanya penaklukan suatu wilayah yang memungkinkan berdirinya negara di wilayah tersebut setelah 30 tahun lamanya tanpa adanya reaksi dari penduduk setempat.
Pembentukan negara ini disebabkan karena adanya deklarasi kemerdekaan dari sebuah wilayah. Sebagai wilayah yang pernah dijajah, mereka akan berusaha untuk melepaskan diri dari belenggu penjajahan kemudian memerdekakan diri sebagai negara yang berdaulat. Untuk terlepas dari negara yang menjajah mereka akan memproklamirkan diri sebagai negara yang berdaulat dan tidak dapat diganggu oleh negara lain.
Pemerintah sendiri diartikan sebagai alat kelengkapan negara yang memiliki fungsi untuk memimpin negara guna mencapai tujuan terbentuknya negara. Adapun dalam melaksanakan tugasnya, pemerintah dibantu oleh sejumlah pihak yang dinamakan dengan aparat negara. Keberadaan aparat negara memiliki fungsi untuk menjaga ketertiban, kedamaian dan mewujudkan kepentingan warga negara.
Dalam pembentukan sebuah negara, sejumlah tokoh mengemukakan berbagai teori. Teori ini mengungkapkan bagaimana sebuah negara bisa terbentuk. Beragam macam latar belakang terbentuknya teori tersebut. Baik dari faktor alam atau faktor dari manusia itu sendiri.