Sebagaimana yang telah diketahui bahwa struktur pemerintahan desa adalah terdiri dari Kepala Desa sebagai pemimpin penyelenggaraan pemerintahan desa dengan dibantu oleh para Perangkat Desa.
Sebagai pemegang otoritas tertinggi pemerintahan desa, Kepala Desa memiliki sejumlah tugas dan tanggung jawab terkait kedudukannya tersebut. Berikut akan dibahas lebih lanjut mengenai tugas dan tanggung jawab Kepala Desa.
Tugas Kepala Desa
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 84 Tahun 2015 Pasal 6 Ayat (2) dan (3), disebutkan bahwa tugas dan fungsi Kepala Desa adalah:
- Menyelenggarakan pemerintahan desa
Penyelenggaraan pemerintahan desa yang dimaksud diantaranya adalah:- Melaksanakan tata praja pemerintahan
- Menetapkan peraturan pemerintahan desa
- Melakukan pembinaan terkait masalah pertanahan
- Melakukan pembinaan terkait kemananan dan ketertiban desa
- Melakukan upaya perlindungan masyarakat
- Melaksanakan fungsi administrasi kependudukan
- Melakukan pengelompokan dan penataan wilayah pedesaan.
- Melaksanakan pembangunan di desa, seperti pembangunan sekolah, sarana kesehatan, jalan desa, dan sebagainya.
- Melakukan pembinaan kemasyarakatan, seperti pembinaan keagamaan, ketenagakerjaan, kegiatan sosial dan partisipasi masyarakat.
- Meningkatkan pemberdayaan masyarakat desa, seperti melakukan sosialisasi dan motivasi, pengembangan kegiata PKK dan Karang Taruna, dan sebagainya
- Menjalin hubungan dengan lembaga kemasyarakatan dan selainnya.
Tanggung Jawab Kepala Desa
Secara umum, Kepala Desa adalah bertanggung jawab atas hal-hal berikut:
- Kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa yang ada di bawah otoritasnya.
- Penyelenggaraan pembangunan desa dengan melaksanakan program-program pembangunan yang berkesinambungan.
- Pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel.
- Penyelenggaraan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa.
- Pelaksanaan berbagai program untuk pertumbuhan ekonomi desa.