Mahkamah Agung (MA) merupakan Lembaga/Badan Pengadilan yang paling tinggi yang berkedudukan di ibukota Indonesia yaitu Jakarta. Mahkamah Agung membawahi lingkungan peradilan umum, agama, tata usaha negara serta militer. Adapun yang menjadi daerah hukumnya adalah meliputi seluruh wilayah Indonesia dan memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan atas tindakan pengadilan lainnya di Indonesia agar hukum dilaksanakan secara patut.
Hakim Mahkamah Agung diangkat oleh Presiden atas usul DPR melalui Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Kehakiman. Mahkamah Agung mempunyai sejumlah hakim (7 orang). Akan tetapi, dalam mengadili perkara serta mengambil keputusan hanya dengan 3 orang Hakim saja (Pasal 11 ayat 1 Undang-undang Kekuasaan Kehakiman) yang susunannya terdiri dari seorang Hakim Ketua dan dua orang Hakim Anggota.
Struktur organisasi dari Mahkamah Agung terdiri dari Pimpinan Hakim Anggota, Kepaniteraan serta Sekretariat. Hakim Agung adalah Pimpinan dan Hakim Anggota Mahkamah Agung.
Adapun yang menjadi tugas dari Mahkamah Agung antara lain :