Tugas Mahkamah Agung yang Perlu diketahui

√ Edu Passed Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Mahkamah Agung (MA) merupakan Lembaga/Badan Pengadilan yang paling tinggi yang berkedudukan di ibukota Indonesia yaitu Jakarta. Mahkamah Agung membawahi lingkungan peradilan umum, agama, tata usaha negara serta militer. Adapun yang menjadi daerah hukumnya adalah meliputi seluruh wilayah Indonesia dan memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan atas tindakan pengadilan lainnya di Indonesia agar hukum dilaksanakan secara patut.

Hakim Mahkamah Agung diangkat oleh Presiden atas usul DPR melalui Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Kehakiman. Mahkamah Agung mempunyai sejumlah hakim (7 orang). Akan tetapi, dalam mengadili perkara serta mengambil keputusan hanya dengan 3 orang Hakim saja (Pasal 11 ayat 1 Undang-undang Kekuasaan Kehakiman) yang susunannya terdiri dari seorang Hakim Ketua dan dua orang Hakim Anggota.

Struktur organisasi dari Mahkamah Agung terdiri dari Pimpinan Hakim Anggota, Kepaniteraan serta Sekretariat. Hakim Agung adalah Pimpinan dan Hakim Anggota Mahkamah Agung.

Adapun yang menjadi tugas dari Mahkamah Agung antara lain :

  1. Memberi kasasi atas keputusan Hakim di tingkat Pengadilan  yang lebih rendah
  2. Memutuskan dalam tingkat pemeriksaan pertama dan tingkat tertinggi perselisihan-perselisihan jurisdiksi antara :
    • Pengadilan-pengadiilan Negeri yang tidak terletak dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi yang sama
    • Pengadilan –pengadilan Tinggi sesamanya
    • Pengadilan Tinggi dan Pengadiilan Negeri yang terletak di daerah hukumnya
    • Pengadilan Sipil dan Pengadilan Militer
  3. Mengadakan pengawasan tertinggi atas jalannya peradilan
  4. Mengadakan pengawasan tertinggi atas pengacara-pengacara serta para notaris
  5. Mahkamah Agung memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat terkait hal-hal yang berhubungan dengan hukum apabila dimintakan oleh Pemerintah
  6. Memberi keputusan dalam tingkat banding atas keputusan-keputusan wasit.
fbWhatsappTwitterLinkedIn