PPKN

Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

√ Edu Passed Pass education quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) adalah aturan yang baru ditetapkan pada tanggal 29 Oktober 2021, undang-undang ini memiliki tujuan untuk mereformasi undang-undang perpajakan yang sudah ada agar implementasinya lebih adil dan bermanfaat bagi masyarakat Indonesia.

Disadur dari laman BPK Republik Indonesia pada database peraturan, tertera bahwa UU HPP telah mengubah beberapa undang-undang dan peraturan berikut ini:

  1. UU No. 2 Tahun 2020 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk mengatasi Pandemi Covid-19.
  2. PERPU No. 1 Tahun 2020 berisi kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan Pandemi COVID-19. Untuk menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan
  3. UU No. 42 Tahun 2009 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
  4. UU No. 16 Tahun 2009 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti (Perpu) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983. Tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan menjadi undang-Undang.
  5. UU No. 36 Tahun 2008 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
  6. UU No. 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
  7. UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
  8. UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
  9. UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
  10. UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Tujuan perubahan UUD HPP

Undang-undang yang disahkan juga bersamaan ketika dunia dilanda Pandemi COVID-19, juga bertujuan untuk mengatasi krisis yang terjadi selama atau jika terjadi peristiwa seperti pandemi di masa depan. Beberapa tujuan penting perubahan UU HPP antara lain :

  • Meningkatkan kepatuhan masyarakat akan wajib pajak yang dinilai masih rendah
  • Menghentikan atau mewaspadai praktik perpajakan yang tidak sah
  • Memperbaiki sistem perpajakan di Indonesia
  • Tercapai kemakmuran APBNt, melalui fungsi distribusi yaitu pembiayaan pembangunan dan penyediaan pelayanan publik, fungsi distribusi lebih adil dan fungsi stabilitas yang menciptakan kualitas tinggi dalam pertumbuhan ekonomi.

Terdapat 9 bab di dalam UU HPP dan di dalamnya ada 6 bidang pengaturan, yaitu Peraturan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak karbon, Pajak konsumsi.

UU HPP yang telah ditetapkan melandaskan pada asas-asas yang bertujuan mewujudkan keadilan, kesederhanaan, efisiensi, kepastian hukum, kemudahan serta perpajakan untuk kepentingan nasional. Meskipun UU HPP entitasnya dimiliki oleh pemerintah pusat, namun tiap-tiap daerah juga memiliki kebijakan yang berbeda-beda dalam penerapannya.

UU HPP yang telah dirumuskan ini mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan serta percepatan pemulihan ekonomi. Penerapan kebijakan di dalam HPP ini dibutuhkan sebagai startegi konsolidasi fiskal dengan fokus terhadap pengurangan defisit fiskal dan peningkatan tarif pajak, profitabilitas pajak, reformasi administrasi perpajakan, dan perluasan basis pajak.