Hukum

Undang-undang Pungli yang Perlu dipahami

√ Edu Passed Pass education quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Pungutan liar atau sering disebut pungli yaitu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang dengan cara yaitu meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai dan tidak berdasarkan kepada peraturan yang berkaitan dengan pembayaran.

Di dalam kasus pungutan liar ini tidak terdapat secara pasti di dalam KUHP, namun pungutan liar atau pungli ini disamakan dengan perbuatan pemerasan, penipuan, korupsi yang diatur di dalam KUHP. Berikut pasal pasa di dalam KUHP yang mengatur pungutan liar yaitu:

  1. Pasal 368 KUHP
    Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian ialah milik orang lain atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
  2. Pasal 415 KUHP
    Seorang pegawai negeri atau orang lain yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum terus menerus atau untuk sementara waktu yang dengan sengaja menggelapkan uang atau surat surat berharga yang disimpan karena jabatannya atau membiarkan uang atau surat berharga itu diambil atau digelapkan oleh orang lain atau menolong sebagai pembantu dalam melakukan perbuatan tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
  3. Pasal 418 KUHP
    Seorang pegawai negeri yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau sepatutnya harus diduganya, bahwa hadiah atau janji itu diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya atau menurut pikiran orang memberi hadiah atau janji itu ada hubungan dengan jabatannya diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
  4. Pasal 423 KUHP
    Pegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa orang lain untuk menyerahkan sesuatu melakukan suatu pembayaran, melakukan pemotongan terhadap suatu pembayaran atau melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi sendiri, dipidana dengan pidana penjara selama lamanya enam tahun. Berdasarkan ketentuan pidana di dalam KUHP diatas, kegiatan pungutan liar dapat dijerat dengan tindak pidana berikut ini yaitu:
    1. Tindak Pidana Pemerasan
      Pungutan liar merupakan suatu tindak pidana yang di dalamnya terdapat unsur yang sama yaitu berhubungan dengan orang lain untuk dapat menguntungkan diri sendiri yang melawan hukum dengan menggunakan ancaman agar orang lain menyerahkan barang atau hartanya.
    2. Tindak Pidana Penipuan
      Pungutan liar merupakan tindak pidana yang di dalamnya terdapat unsur yang sama dan saling berhubungan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang melawan hukum dengan suatu kebohongan agar orang lain menyerahkan barang atau harta kepadanya.
    3. Tindak Pidana Korupsi
      Tindak pidana korupsi juga erat kaitannya dengan kejahatan pungutan liar, dikarenakan rumusan pada pasal 415 pasal penggelapan dalam KUHP diadopsi oleh UU No.31 tahun 1999 yang selanjutnya diperbaiki oleh UU No. 20 tahun 2001 yang dimuat di dalam pasal 8.