Konsepsi wawasan nusantara mengandung atau terdiri dari 3 unsur dasar, yaitu wadah (contour), isi (content), dan tata laku (conduct). Ketiga dasar tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut.
1.Wadah (contour)
Wadah kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba Nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya. Setelah menyatu dalam negara kesatuan republik Indonesia, bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan struktur politik, sedangkan sebagai wadah kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud infrastruktur politik.
2. Isi (content)
Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembag di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarkaat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut diatas, bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatua dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional yang berupa politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam.
Oleh karena itu, “isi” menyangkut dua hal yag esensial, yaki sebagai berikut :
3. Tata laku (conduct)
Tata laku merupakan hasil interaksi antara “wadah” dan “isi” yang terdiri atas tata laku batiniah dan lahiriah. Tata laku batiniah mencerminkan jiwa semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia. Adapun tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan perbautan dan perilaku dari bangsa Indonesia.
Yang keduanya akan mencerminkan identitas jati diri atau kepribadian bangsa Indonesia berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa banggsa dan cinta terhadap bangsa dan tanah airnya sehingga menimbulkan nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.
Secara sederhana dapat dinyatakan, tata laku batiniah adalah sikap, jiwa dan semangat setiap warga negara untuk mendukung konsepsi wawasan nusantara. Tata laku lahiriah adalah perilaku atau tindakan setiap warganegara untuk mengimplikasikan terwujudnya konsepsi wawasan nusantara.