Berdasarkan Pasal 1313 KUH Perdata disebutkan bahwa “Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.” Mengenai perikatan, disebutkan dalam Pasal 1233 KUH Perdata bahwa perikatan lahir karena suatu persetujuan atau karena Undang-Undang.
Subekti membedakan pengertian antara perikatan dengan perjanjian. Subekti menyatakan bahwa hubungan antara perikatan dan perjanjian adalah bahwa perjanjian itu menerbitkan perikatan. Perjanjian adalah sumber perikatan di samping sumber-sumber lain. Suatu perjanjian juga dinamakan persetujuan, karena kedua belah pihak itu setuju untuk melakukan sesuatu.
Adapun definisi perikatan menurut Subekti ialah “Suatu perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu.” Sedangkan perjanjian didefinisikan sebagai berikut “Suatu perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada seorang lain dan di mana kedua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal.” Menurut Von Savigny, “Perikatan hukum adalah hak dari seseorang (kreditur) terhadap seseorang lain (debitur).”
Maka dengan demikian unsur-unsur dari suatu perikatan adalah:
- Adanya suatu hubungan hukum
- Diantara kedua pihak, yaitu pihak yang memiliki kewajiban dan pihak yang memperoleh hak
- Berada di bidang hukum harta kekayaan
- Tujuannya adalah prestasi