Daftar isi
Undang-undang adalah salah satu acuan dan pondasi suatu negara. Undang-undang yang telah dibuat pula terdapat beberapa perubahan di dalamnya. Berikut ini akan dibahas mengenai amandemen undang-undang.
Undang-undang merupakan salah satu unsur penting dalam tatanan suatu negara. Undang-undang digunakan sebagai landasan oleh suatu negara demi berjalannya negara tersebut. Undang-undang juga digunakan sebagai acuan atas hukum-hukum yang berlaku dalam suatu negara.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring, undang-undang dapat dimaknai sebagai peraturan dan ketentuan negara yang dibuat oleh pemerintah, baik menteri atau badan eksekutif dan disahkan oleh parlemen yaitu badan legislatif suatu negara. Undang-undang mengandung aturan dan hukum yang bersifat mengikat.
Dalam pembuatan undang-undang, terdapat perubahan yang terjadi di dalamnya. Perubahan ini dikenal dengan amandemen. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring menyebutkan bahwa amandemen memiliki makna yaitu sebuah perubahan dan atau penambaahan bagian yang sudah ada pada undang-undang. Amandemen undang-undang tersebut dibicarakan dalam Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Negara Kesatuan Republik Indonesia mengatur undang-undang dan disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 diamandemen oleh legislatif negara yang memiliki hak untuk memberikan saran terhadap poin-poin pokok dalam undang-undang.
Selain itu, legislatif negara juga melakukan perubahan pada rancangan undang-undang yang diusulkan pemerintah. Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 dilaksanakan pada Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat. Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 ditinjau kembali untuk menyempurnakan bagian undang-undang yang ingin diubah kembali.
Amandemen dilakukan untuk merevisi bagian yang sudah ada dan menyempurnakan isi dari bagian undang-undang tersebut. Amandemen UUD 1945 dilakukan tidak tanpa tujuan.
Tujuan dilakukannya revisi untuk mendapatkan landasan-landasan baru dan atau yang perlu ditambah pada Undang-Undang Dasar 1945. Merevisi bagian undang-undang tidak sepenuhnya salah dan merugikan masyarakat.
Amandemen yang dilakukan pada Undang-Undang Dasar 1945 melalui proses yang panjang agar nantinya dapat digunakan sebagai acuan pada tatanan suatu negara.
Undang-Undang Dasar 1945 mengalami perubahan sebanyak empat kali. Perubahan Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 terjadi pada tahun 1999, 2000, 2001, serta 2002.
Pada Oktober 1999 amandemen dilakukan untuk perdana saat Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Amandemen pertama diajukan untuk membenahi antara presiden dan badan eksekutif negara.
Pada Oktober 1999 amandemen dilakukan untuk perdana. Pembenahan pertama undang-undang ditujukan kepada presiden yang bisa menduduki kursi kekuasaan hanya dengan waktu jabatan yaitu selama sepuluh tahun.
Presiden yang telah dipilih akan menduduki jabatannya selama lima tahun. Setelah masa lima tahun selesai, presiden dapat memperoleh kesempatan menduduki kursinya kembali hanya dengan satu periode jabatan, yaitu selama lima tahun.
Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 kedua dilaksanakan saat Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada tahun 2000. Amandemen kedua membahas mengenai lambang negara dan mengenai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Amandemen kedua mengenai lambang negara yang meliputi bendera, bahasa, serta lagu kebangsaan. Sedangkan amandemen mengenai DPR meliputi pemerintah daerah serta kesatuan masyarakat hukum adat memiliki pengakuan dan dihormati.
Selain itu, pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum.
Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 ketiga dilaksanakan pada tahun 2001 dalam Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Amandemen ketiga memberikan gambaran mengenai pemilihan umum.
Pada amandemen ketiga, presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat. Presiden dan wakil presiden yang dicalonkan adalah satu pasangan yang berasal dari satu partai politik yang mengikuti pemilihan umum.
Terdapat pula amandemen ketiga yang membahas mengenai Indonesia sebagai negara demokratis.
Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 keempat dilaksanakan pada tahun 2002 dan disahkan pada Sidang Terbuka Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Amandemen keempat memiliki titik poin pada perekonomian dan pendidikan nasional, budaya, dan kesejahteraan sosial.
Selain itu terdapat pula poin mengenai sistem tatanan bank sentral, harga mata uang, dan kebijakan mengenai aturan presiden dan wakil presiden jika berhenti.
Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 mengalami perubahan sebanyak empat kali. Perevisian tersebut menghasilkan perubahan terhadap bagian undang-undang.
Mulai dari peraturan mengenai presiden dan wakil presiden, dewan perwakilan rakyat, hingga hal-hal serta poin yang menitik beratkan pada kesejahteraan sosial.
Hasil final amandemen diharapkan dapat mengubah dan mengisi kembali bagian kosong pada bagian undang-undang demi tatanan negara yang lebih baik.