Edukasi

AMDAL: Pengertian, Jenis dan Fungsi

National Environmental Policy Act di Amerika Serikat merupakan yang pertama kali memperkenalkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang menjadi instrumen dalam mengelola lingkungan hidup sebagai usaha mencegah kerusakan lingkungan dan mengendalikan lingkungan.

Berdasarkan PP No. 27 Tahun 1999 mengenai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan juga UU No. 32 Tahun 2009 berkaitan dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, AMDAL mengkaji dampak – dampak dan efek besar serta upaya atau kegiatan perencanaan terkait dengan lingkungan hidup sebelum menyelenggarakan suatu usaha maupun kegiatan di suatu wilayah tertentu.

Pada kesempatan kali ini, kami akan membahas mengenai AMDAL secara lengkap mulai dari pengertian,

Pengertian AMDAL

AMDAL merupakan sebuah instrumen dalam melakukan analisis terhadap berbagai faktor baik kimia, fisik, sosial ekonomi, sosial budaya, hingga biologi secara menyeluruh dalam studi kelayakan sesuai dengan Undang – undang dan Peraturan Pemerintah yang berlaku dalam menjaga lingkungan dan menghindari kerusakan lingkungan akibat adanya pembukaan kegiatan usaha maupun proyek kegiatan industri, terutama yang berpotensi merusak lingkungan.

Secara sederhana, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) merupakan upaya identifikasi dalam memprediksi dampak terhadap lingkungan baik biogeofisik maupun kesehatan serta kesejahteraan manusia dan lingkungan yang dapat ditimbulkan karena adanya suatu program, proyek dalam sebuah peraturan atau kebijakan tertentu.

Studi lingkungan ini berkaitan erat dengan sebuah perubahan yang terjadi akibat adanya sebuah rencana kegiatan yang dapat mempengaruhi lingkungan dan sekitarnya.

Analisis terhadap dampak pada lingkungan hidup ini menjadi bagian dari studi kelayakan terhadap rencana usaha maupun kegiatan serta syarat yang harus dipenuhi dalam memperoleh izin kegiatan tersebut.

Sejarah AMDAL

AMDAL dikenalkan pertama kali oleh The National Environmental Policy Act (NEPA) pada tahun 1969. Yang mana AMDAL menjadi sistem pengendali terhadap berbagai dampak yang dapat ditimbulkan dari adanya kegiatan yang berpotensi menyebabkan kerusakan pada lingkungan hidup.

Sistem AMDAL di sini menjadi kebijakan sekaligus peraturan yang hingga saat ini digunakan oleh berbagai negara, salah satunya Indonesia dalam mengatur dampak pembangunan maupun kegiatan usaha yang dapat merusak atau mengganggu lingkungan hidup.

Undang – Undang yang berisi tentang Pokok – Pokok Pengolahan Lingkungan Hidup mulai dibentuk dan diterapkan di Indonesia ketika pertama kali sistem AMDAL memasuki negara ini. Sebelum adanya AMDAL, pemerintah Indonesia hanya menerapkan kebijakan pembangunan terkait perencanaan pembangunan dengan program pengawasan sistem planning, top down policy, control, dan eksekusi.

Saat itu, kebijakan sistem pembangunan ini berjalan dengan baik. Namun, perlahan – lahan mulai muncul kesenjangan pembangunan seiring dengan berjalannya waktu, terutama yang terjadi di antara pusat dan daerah.

Kesenjangan yang terjadi biasanya akan sangat terlihat pada daerah perbatasan, yakni akses dan jalan masih belum memadai.

Kemudian, pada pembangunan nasional diadakan sebuah kebijakan, perencanaan program, serta perencanaan terkait proyek pembangunan yang akan diadakan. Perencanaan terhadap pembangunan dilakukan dengan sungguh – sungguh untuk meminimalisir terjadinya kegagalan. Dan perencanaan ini dimulai sejak zaman pemerintahan orde baru.

Adapun dikeluarkan kebijakan – kebijakan baru baik jangka pendek, menengah, hingga panjang pada tahun 1969, diiringi dengan adanya Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Kebijakan jangka panjang itu sendiri biasanya ditujukan untuk rencana pembangunan dalam jangka 25 tahun, jangka menengah untuk 15 tahun, dan jangka pendek untuk rencana 5 pembangunan 5 tahun.

Ketika itu, pemerintah hanya terfokus pada pembangunan yang dapat memajukan perekonomian tanpa mementingkan lingkungan hidup di sekitar pembangunan. Munculnya kesadaran itu, membuat pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan UU No. 4 Tahun 1982 mengenai Pokok – Pokok Pengolahan Lingkungan Hidup.

Kebijakan tersebut terus diperbaiki hingga muncul Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2986 berisi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, yang mana digunakan dalam mengembangkan serta memperluas adanya pembangunan yang tak hanya mengenai lingkungan, melainkan pembangunan berkelanjutan.

Adapun dibentuk PP No. 51 Tahun 1993 berisi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan yang berlandarkan rumusan yang berasal dari Panitia Konferensi Dunia pada 1992 di Rio de Jeneiro yang dipimpin oleh Brudlant, dengan tema gagasan pembangunan berkelanjutan.

Tema tersebut mendorong pemerintah untuk dapat mencapai beberapa aspek seperti berwawasan lingkungan, pemberdayaan masyarakat, pengembangan ekonomi lokal, hingga memperkuat pagar budaya.

Munculah PP No. 27 Tahun 1999 yang menjadi pegangan Indonesia dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan, yang mana Peraturan Pemerintah tersebut mengenai Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kebijakan AMDAL pun semakin kuat seiring dengan berjalannya waktu diiringi dengan kebijakan pemerintah reformasi serta adanya desentralisasi, dibantu dengan peran penting pemerintah daerah yang ikut melaksanakan pembangunan berkelanjutan pada masing – masing daerahnya.

Jenis AMDAL

Adapun empat jenis AMDAL yang perlu kita ketahui. Berikut 4 jenis AMDAL beserta penjelasannya.

  • Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)

Jenis yang pertama ini merupakan AMDAL yang berisi tentang ruang lingkup yang ada di dalam kajian AMDAL seperti dampak yang hendak dilakukan pengkajian serta batasan dari studi AMDAL itu sendiri.

Dalam mengkaji dampak, di dalamnya terdapat kedalaman studi serta penentuan metodologi apa yang hendak digunakan. Adapun menentukan ruang lingkup serta kedalaman kajian terjadi atas kesepakatan bersama dalam proses pelingkupan oleh penyelenggara proyek dan juga Komisi Penilai AMDAL. Dengan catatan, harus dilakukan sosialisasi dan mengumumkannya pada masyarakat sekitar.

  • Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)

ANDAL merupakan dokumen yang di dalamnya berisikan tentang analisis yang dilakukan secara cermat mengenai dampak – dampak penting yang ditimbulkan dari rencana proyek yang sudah diidentifikasi dalam KA-ANDAL.

Tujuan dari ANDAL itu sendiri adalah mengukur seberapa besar dampak yang akan muncul. Yang mana akan dilanjutkan dengan menentukan sifat penting dampak dengan kriteria yang ditetapkan oleh pihak berwenang untuk dibandingkan.

Tahap terakhir dari jenis ini adalah melakukan evaluasi antara dampak satu dengan lainnya untuk menetapkan dasar dalam mengelola dampak untuk meminimalisir dampak negatif dan positifnya.

  • Rencana Pengelolaan Lingungan Hidup (RKL)

AMDAL jenis ini berupa dokumen yang berisi upaya pencegahan, pengendalian, hingga penanggulangan terkait dampak negatif yang dapat muncul, serta memaksimalkan dampak positif dari proyek tersebut.

  • Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)

RPL merupakan dokumen yang berisi upaya pemantauan terhadap perubahan lingkungan yang terjadi akibat adanya dampak dari rencana proyek untuk nantinya dievaluasi tingkat efektivitas upaya pengelolaan proyek tersebut, ketaatan penyelenggara terkait dengan peraturan yang berlaku, serta evaluasi kajian ANDAL.

Adapun jenis AMDAL berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 terbagi menjadi dua yakni :

  • AMDAL Tunggal. Merupakan bentuk usaha yang hanya dipegang oleh satu instansi maupun perusahaan dengan pemahaman yang tinggi mengenai usaha serta kegiatan yang dilakukan.
  • AMDAL Multisektoral. Merupakan hasil studi tentang dampak dari sebuah perencanaan kegiatan terkait dengan lingkungan dan ekosistem yang ada di sekitar yang mana ada lebih dari satu instansi atau perusahaan yang berwenang.

Tujuan AMDAL

Setelah mengetahui jenis AMDAL, kita perlu mengetahui tujuan AMDAL. Berikut beberapa tujuan AMDAL beserta penjelasannya.

  • Memberikan Informasi Pada Masyarakat Mengenai Pengelolaan Lingkungan Hidup

Adanya AMDAL salah satunya ditujukan agar masyarakat memahami tentang pengelolaan lingkungan hidup terutama jika ada sebuah proyek pembangunan yang sedang berlangsung.

Hal tersebut ditujukan agar masyarakat dapat hidup dengan aman tanpa adanya kerusakan dan pencemaran di lingkungan sekitarnya. Dengan pemahaman tersebut, diharapkan masyarakat juga ikut andil dalam proyek pembangunan tersebut agar antara masyarakat dan penyelenggara proyek sama – sama diuntungkan.

  • Memberi Izin Usaha dan Kegiatan

Tujuan selanjutnya dari adanya AMDAL adalah pemerintah memberikan izin atas pembangunan usaha maupun sebuah kegiatan. Oleh karena itu, bagi para penyelenggara atau pelaksana suatu usaha harus memiliki surat izin sebelum mendirikannya.

Jika suatu kegiatan terbukti tidak memiliki izin, hal tersebut dapat merugikan lingkungan hidup serta menimbulkan keresahan bagi masyarakat sekitar.

  • Memberi Masukan Mengenai Perencanaan Kegiatan Usaha Maupun Pembangunan

Tujuan utama AMDAL selanjutnya adalah memberikan masukan atau saran terkait dengan pengendalian lingkungan agar pembangunan usaha tidak merusak lingkungan hidup dan pembangunan berjalan dengan semestinya.

Adanya saran dan masukan tersebut membuat para pelaku usaha dan seluruh pihak terkait memiliki peran dan kewajiban dalam memelihara dan menjaga lingkungan hidup sesuai dengan kebijakan Undang – Undang dan Peraturan Pemerintah yang berlaku.

  • Sebagai Acuan Perencanaan Pembangunan di Sebuah Wilayah

Tujuan keempat adalah AMDAL dapat dijadikan sebagai acuan perencanaan pembangunan yang ada dalam sebuah wilayah, agar pembangunan dapat berjalan dengan baik dan optimal sesuai dengan rencana yang matang.

Peran AMDAL di sini sangat penting dalam mewujudkan keberhasilan sebuah proyek pembangunan terutama tanpa adanya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.

Tujuan terakhir AMDAL adalah dokumentasi legal dan ilmiah, yang mana pemerintah serta penyelenggara pembangunan memiliki bukti legal demi kelancaran proyek. Adapun bukti ilmiah dari AMDAL adalah lingkungan hidup yang tidak tercemar dan tidak rusak, terutama yang berada di sekitar pembangunan.

Fungsi AMDAL

AMDAL memiliki fungsi penting dalam melakukan pembangunan sebuah usaha dan kegiatan serta menjamin lingkungan hidup dan makhluk hidup yang ada di sekitarnya. Berikut beberapa fungsi AMDAL yang perlu kita ketahui.

  • AMDAL berfungsi sebagai acuan atau pedoman sebelum memutuskan kebijakan yang berhubungan dengan kelayakan rencana usaha maupun kegiatan terhadap lingkungan hidup yang ada di sekitarnya.
  • AMDAL berfungsi sebagai saran dan masukan dalam merancang sebuah desain yang bersifat teknis yang berhubungan dengan kegiatan usaha.
  • AMDAL menjadi masukan dalam penysusunan rencana terkait dengan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup beserta ekosistem di dalamnya.
  • AMDAL dapat menjadi dokumentasi ilmiah dan dokumentasi legal.
  • AMDAL berfungsi sebagai pedoman dalam melakukan izin usaha.
  • AMDAL dapat dijadikan sebagai informasi yang dapat berguna bagi masyarakat terkait dengan pemahaman mengenai dampak – dampak yang mungkin dapat terjadi selama pembangunan berlangsung baik dampak negatif maupun positif dari sebuah kegiatan.
  • AMDAL dapat berfungsi sebagai bahan acuan atau pedolan dalam merencanakan pembangunan yang akan dilakukan di dalam suatu wilayah tertentu.

Kesimpulan

AMDAL merupakan hal penting dan utama sebelum proses pembangunan berlangsung sebagai upaya pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang ada di sekitarnya. Pasalnya, kerusakan lingkungan akan memberi efek negatif bagi masyarakat dan semua makhluk hidup dan dapat menggagalkan sebuah proyek pembangunan. Itulah sebabnya, instansi atau perusahaan penyelenggara pembangunan harus memperhatikan lingkungan sekitar dan memiliki surat izin AMDAL yang legal.