Hukum

Asas Legalitas: Pengertian – Tujuan dan Contohnya

√ Edu Passed Pass education quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Pada pembahasan kali ini kita akan membahas mengenai Asas Legalitas, berikut pembahasannya.

Pengertian Asas Legalitas

Asas legalitas adalah dasar yang menjadi acuan atau panduan untuk menerapkan hukum pidana. Pengertian asas legalitas ini juga didukung oleh pengertian yang disampaikan oleh ahli hukum.

Ahli hukum bernama Enschede mengemukakan makna yang terkandung pada asas legalitas adalah suatu perbuatan dapat dipidana jika diatur di dalam perundang-undangan pidana dan ketentuan pidana tidak boleh berlaku surut.

Asas legalitas memiliki 3 pengertian :

  • Tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam pidana, jika hal tersebut dahulu belum ada di dalam perundang-undangan.
  • Tidak boleh menggunakan analogi untuk menentukan adaya perbuatan pidana
  • Aturan-aturan hukum tidak berlaku surut.

Sejarah Asas Legalitas

Asas legalitas dibuat oleh Paul Johan Anslem Von Feuerbach (1775 – 1883), ia adalah seorang sarjana hukum pidana dari Jerman. Asas legalitas ini dikemukakan didalam bukunya, Lehrbuch des Penlichen Recht (1801).

Asas legalitas yang dirumuskan Paul Johan Anslem Von Feuerbach di dalam bahasa latin berbunyi, nulla poena sine lege: nulla poena sine crimine: nullum crimen sine poena legali. Lalu, ketiga frasa itu diubah menjadi adagium nullum delictum, nulla poena sine praevia lege ponali.

Berawal dari prinsip hukum Romawi kuno yang lebih mengutamakan kepentingan pribadi dibandingkan kebebasan politik warga negara. Hukum romawi kuno diterima di Eropa Barat pada abad pertengahan, saat masa kerajaan.

Crimine extra ordinaria digunakan oleh raja-raja yang berkuasa dan hukum pidana itu digunakan sewenang-wenang sesuai kehendak dan kepentingan raja.

Kemudian muncul kebijakan tersebut dituntut oleh Montesquieu dan Rousseau, yang menuntut pembatasan kekuasaan raja dan ditulis di dalam undang-undang. Setelah berakhirnya revolusi Perancis, struktur hukum di Eropa mulai tumbuh.

Tujuan Asas Legalitas

Asas legalitas yang ada memiliki tujan, seperti yang diungkapkan oleh Muladi berikut :

  • Menguatkan kepastian hukum
  • Menegakkan keadilan dan kejujuran untuk terdakwa
  • Mencegah penyalahgunaan kekuasaan
  • Menguatkan penerapan “Rule Of law

Penerapan asas legalitas tentu berbeda-beda di setiap negara tergantung berdasarkan sistem pemerintahannya.

Teori Asas Legalitas

Von Feuerbach membagi adagium menjadi 3 bagian :

  • Tidak ada hukuman, jika tak ada Undang-undang
  • Tidak ada hukuman, jika tak ada kejahatan
  • Tidak ada kejahatan, jika tidak ada hukuman, yang berdasarkan Undang-undang.

Contoh Asas Legalitas Di Dalam Hukum Pidana

Salah satu contoh asas legalitas dalam Hukum Pidana Nasional yaitu di Amerika. Berbentuk undang-undang Konstitusi Amerika tahun 1776.

Berlanjut asas tersebut tertera pada pasal 8 Declaration de droits de I’homme et du citoyen 1789: “nul ne peut etre puni qu’en vertu d’une loi etabile et promulguee anterieurement au delit et legalement appliquee. Selanjutnya asas tersebut di muat dalam pasal 1 ayat (1) KUHP Indonesia yang mengatur tentang tidak ukum pidana.