Daftar isi
Pada pembahasan kali ini kita akan membahas mengenai Asas Legalitas, berikut pembahasannya.
Asas legalitas adalah dasar yang menjadi acuan atau panduan untuk menerapkan hukum pidana. Pengertian asas legalitas ini juga didukung oleh pengertian yang disampaikan oleh ahli hukum.
Ahli hukum bernama Enschede mengemukakan makna yang terkandung pada asas legalitas adalah suatu perbuatan dapat dipidana jika diatur di dalam perundang-undangan pidana dan ketentuan pidana tidak boleh berlaku surut.
Asas legalitas memiliki 3 pengertian :
Asas legalitas dibuat oleh Paul Johan Anslem Von Feuerbach (1775 – 1883), ia adalah seorang sarjana hukum pidana dari Jerman. Asas legalitas ini dikemukakan didalam bukunya, Lehrbuch des Penlichen Recht (1801).
Asas legalitas yang dirumuskan Paul Johan Anslem Von Feuerbach di dalam bahasa latin berbunyi, nulla poena sine lege: nulla poena sine crimine: nullum crimen sine poena legali. Lalu, ketiga frasa itu diubah menjadi adagium nullum delictum, nulla poena sine praevia lege ponali.
Berawal dari prinsip hukum Romawi kuno yang lebih mengutamakan kepentingan pribadi dibandingkan kebebasan politik warga negara. Hukum romawi kuno diterima di Eropa Barat pada abad pertengahan, saat masa kerajaan.
Crimine extra ordinaria digunakan oleh raja-raja yang berkuasa dan hukum pidana itu digunakan sewenang-wenang sesuai kehendak dan kepentingan raja.
Kemudian muncul kebijakan tersebut dituntut oleh Montesquieu dan Rousseau, yang menuntut pembatasan kekuasaan raja dan ditulis di dalam undang-undang. Setelah berakhirnya revolusi Perancis, struktur hukum di Eropa mulai tumbuh.
Asas legalitas yang ada memiliki tujan, seperti yang diungkapkan oleh Muladi berikut :
Penerapan asas legalitas tentu berbeda-beda di setiap negara tergantung berdasarkan sistem pemerintahannya.
Von Feuerbach membagi adagium menjadi 3 bagian :
Salah satu contoh asas legalitas dalam Hukum Pidana Nasional yaitu di Amerika. Berbentuk undang-undang Konstitusi Amerika tahun 1776.
Berlanjut asas tersebut tertera pada pasal 8 Declaration de droits de I’homme et du citoyen 1789: “nul ne peut etre puni qu’en vertu d’une loi etabile et promulguee anterieurement au delit et legalement appliquee. Selanjutnya asas tersebut di muat dalam pasal 1 ayat (1) KUHP Indonesia yang mengatur tentang tidak ukum pidana.