Daftar isi
Negara merupakan organisasi kekuasaan tertinggi yang diselenggarakan oleh sebuah pemerintahan yang berdaulat di dalamnya. Yang mana dalam prosesnya sangat memperhatikan berbagai aturan dan ketentuan yang telah dibentuk, terlebih harus sesuai dengan aturan undang undangnya. Untuk bisa menyelenggarakan sebuah negara yang berdaulat dan sangat berorientasi pada rakyatnya sangat diperlukan partisipasi dari lembaga tinggi negara beserta dengan seluruh warga negaranya.
Dimana lembaga tinggi negara harus bisa menyelesaikan tugas dan tanggung jawabnya yang bersesuaian dengan asas penyelenggaraan sebuah negara. Namun, tidak hanya berhenti di situ saja. Semua akan sia sia ketika lembaga tinggi negara saja yang bekerja untuk kepentingan seluruh rakyatnya, akan tetapi sangat diperlukan juga partisipasi kita sebagai warga negara yang baik.
Dimana kita tidak hanya menuntut hak yang harus diberikan negara kepada kita, melainkan kita juga harus menjalankan segala kewajiban kita sebagai warga negara yang baik. Salah satunya adalah dengan membayar pajak secara rutin. Lalu, apa sih asas penyelenggaraan negara yang harus dipegang oleh para petinggi negara? Berikut merupakan pemaparan mendetail mengenai asas penyelenggaraan negara.
1. Kepastian Hukum
Asas dalam penyelenggaraan negara yang paling dasar yang harus diperhatikan adalah adanya kepastian hukum, terlebih Indonesia merupakan negara hukum. Dimana semua tindakan, norma, serta perilaku warga negaranya diatur dan disesuaikan dengan hukum berlaku. Dengan begitu tidak aka nada perbuatan ataupun tindakah warga negara yang melanggar Hak Asasi Manusia warga negara lainnya.
Dalam asas penyelenggaraan negara ini semua lembaga tinggi negara beserta dengan semua anggotanya diharuskan untuk bekerja dan menjalankan semua tugas beserta dengan kewajibannya berdasarkan dengan landasan dan ketentuan aturan yang berlaku, seperti aturan perundang undangan.
Sehingga semua pelayanan terhadap masyarakat akan menciptakan kenyamanan antar satu sama lain, yakni antar kita sebagai lembaga negara dengan para masyarakat sipil.
2. Tertib Penyelenggaraan Negara
Dalam hal ini semua lembaga tinggi negara diwajibkan untuk bisa mengendalikan dan melakukan semua kewajiban beserta dengan tugasnya sebagai penyelenggara negara dengan berdasarkan pada landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan.
3. Kepentingan Umum
Sudah seharusnya apabila semua warga negara beserta dengan perangkat pemerintahnya memiliki jiwa nasionalis yang sangat tinggi terhadap negeri. Satu hal yang perlu mereka pegang dengan adanya jiwa nasioanalis adalah menempatkan kepentingan negara di atas kepentingan segala segalanya, seperti kepentingan pribadi, kelompok dan lain sebagainya.
Dalam melakukan tanggung jawab sebagai seorang aparat sipil negara sudah seharusnya kita memperhatikan kepentingan dari masyarakat umum, terlebih saat memberikan pelayanan untuk mereka. Namun, yang lebih ditekankan dalam hal ini adalah sebagai penyelenggara negara kita harus bisa mengutamakan atau mendahulukan kesejahteraan umum dari masyarakat dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.
Sehingga masyarakat bisa merasa nyaman dengan semua pelayanan yang diberikan.
4. Keterbukaan
Sebagai penyelenggara negara sudah seharusnya kita terbuka mengenai segala infomasi dan detail mengenai perkembangan kebijakan negara terhadap semua masyarakat. Namun, semua informasi yang diberikan harus sesuai dengan proporsi yang seharusnya, sehingga tidak akan mengganggu privasi dari pihak negara sendiri.
Dalam memberikan informasi dan detail lainnya kepada masyarakat kita sebagai penyelenggara negara diharuskan untuk sangat menjunjung tinggi sebuah integritas, seperti mengatakan segala informasi dengan jujur dan tidak mendiskriminasi salah satu pihak yang berkaitan.
Namun, yang lebih penting dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia.
5. Proporsionalitas
Selain, beberapa poin di atas, sebagai penyelenggara negara yang baik kita dituntut untuk bisa menyeimbangkan antara hak dan kewajiban kita. Keduanya, antara hak dan kewajiban harus bisa dijalankan secara seimbang. Dalam artian, kita tidak boleh terlalu menuntut hak kita sebagai warga negara kepada negara dan pemerintah, sedangkan disisi lain kita sebagai warga negara tidak menjalankan kewajiban kita secara teratur.
Salah satu contohnya adalah masih sering lalai dalam membayar pajak dan masih melanggar aturan hukum yang berlaku.
6. Profesionalitas
Walaupun sebagai penyelenggara negara kita sangat dituntut untuk memberikan pelayanan terbaik kepada semua masyarakat, namun kita harus tetap memegang kode etik dan ketentuan aturan yang berjalan. Sehingga tidak akan merugikan pihak lainnya yang berkaitan.
7. Akuntabilitas
Namun, yang paling penting dari semuanya adalah sebagai penyelenggara negara yang baik harus bisa mempertanggungjawabkan tugas dan wewenanganya sebagai hasil akhir kepada semua masyarakat. Sehingga masyarakat bisa mengetahui apakah penyelenggara negara yang terpilih menjalankan tugasnya dengan baik atau tidak. Pertanggungjawaban mengenai hasil akhir ini juga bisa dijadikan sebagai dasar untuk menilai tingkat integritas dan tanggung jawab sebagai penyelenggara negara.
8. Efisiensi
Dalam melakukan segala bentuk pelayanan harus tetap berorientasi pada pemanfaat sumber daya yang sangat minimalis.
9. Efektivitas
Sebagai penyelenggara negara harus bisa memanfaatkan segala sesuatunya sesuai dengan hakikat dna tujuannya. Sehingga bisa dimanfaatkan dan digunakan dengan baik kedepannya.
10. Keadilan
Dari kesembilan asas penyelenggaran negara, setiap penyelenggara negara harus berlaku adil dalam kondisi dan waktu apapun. Dan tentunya tidak melakukan diskriminasi terhadap pihak manapun yang berkaitan ataupun tidak berkaitan.