Daftar isi
Badan peradilan adalah lembaga atau sistem yang berfungsi untuk menegakkan hukum dan keadilan dalam suatu negara, termasuk berbagai tingkatan pengadilan, seperti Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung di Indonesia.
Badan peradilan bertugas untuk memutuskan perkara hukum, menafsirkan undang-undang, dan memastikan penegakan hukum serta keadilan dalam masyarakat. Badan peradilan biasanya dibentuk melalui undang-undang atau konstitusi suatu negara.
Proses pembentukan badan peradilan biasanya melibatkan peraturan hukum yang mengatur pembentukan, fungsi, yurisdiksi, dan struktur organisasi lembaga-lembaga peradilan. Badan Peradilan juga dapat mencakup pengadilan-pengadilan pada berbagai tingkatan, seperti pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, dan lembaga peradilan khusus sesuai dengan sistem peradilan yang berlaku di negara tersebut.
Badan-badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung adalah sebagai berikut.
Peradilan umum diatur dalam UU Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.
Pengadilan tinggi adalah salah satu lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung yang berfungsi sebagai pengadilan tingkat banding dalam sistem peradilan Indonesia. Tugas pokok pengadilan tinggi adalah
Pengadilan negeri merupakan titik awal di mana perkara hukum pertama kali diajukan, dan berperan penting dalam sistem peradilan dengan memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan tepat. Pengadilan negeri memutuskan perkara perdata, seperti sengketa properti, perceraian, warisan, kontrak, dan perkara perdata lainnya.
Selain itu juga mengadili perkara pidana, termasuk kasus kejahatan seperti pencurian, penipuan, dan tindak pidana lainnya. Pengadilan Negeri dapat mencoba mediasi atau perdamaian antara pihak-pihak yang bersengketa untuk mencari solusi damai sebelum masuk ke proses pengadilan dan memastikan penegakan hukum di tingkat pertama dan menegakkan keadilan.
Badan peradilan agama diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yang membahas pembentukan dan tugasnya.
Pengadilan tinggi agama memutuskan perkara perdata yang berkaitan dengan hukum keluarga, seperti perkara pernikahan, perceraian, warisan, wakaf, dan masalah yang berdasarkan hukum agama Islam seperti tindak pidana perzinahan, perjudian, dan pelanggaran lain yang bersifat agama.
Seperti pengadilan pada umumnya, Pengadilan tinggi agama juga dapat mencoba mediasi untuk mencapai kesepakatan damai di antara pihak-pihak yang bersengketa. Pengadilan tinggi agama berperan penting dalam menangani perkara yang berkaitan dengan hukum agama Islam, membantu menjaga kepatuhan terhadap nilai-nilai dan prinsip-prinsip agama dalam sistem peradilan Indonesia.
Pengadilan agama berperan penting dalam menangani perkara yang berkaitan dengan hukum agama Islam, membantu menjaga kepatuhan terhadap nilai-nilai dan prinsip-prinsip agama dalam sistem peradilan Indonesia.
Tugasnya seperti memutuskan perkara perdata yang berkaitan dengan hukum keluarga, seperti perkara perceraian, warisan, wakaf, dan masalah lain yang berdasarkan hukum agama Islam. Selaiin itu juga memberikan putusan atas perkara yang diajukan kepadanya yang berkaitan dengan hukum agama Islam.
Peradilan militer diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer.
Pengadilan Militer Utama di Indonesia adalah lembaga peradilan khusus yang memiliki yurisdiksi atas perkara-perkara yang terkait dengan anggota TNI (Tentara Nasional Indonesia) atau personel militer.
Tugas Pengadilan tersebut bertugas
Pengadilan militer utama memiliki peran penting dalam menjaga kedisiplinan dan ketertiban di dalam militer dan memastikan bahwa perkara-perkara yang melibatkan personel militer diadili sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pengadilan militer tinggi adalah lembaga peradilan khusus yang memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana yang melibatkan anggota TNI, beroperasi dalam kerangka hukum militer dan mengacu pada peraturan dan kode etik militer.
Tugas Pengadilan Militer Tinggi, yaitu :
Pengadilan militer adalah lembaga peradilan khusus yang memiliki yurisdiksi atas perkara-perkara yang melibatkan personel militer atau anggota angkatan bersenjata suatu negara. Pengadilan militer beroperasi dalam kerangka hukum militer dan memiliki peraturan serta prosedur tersendiri.
Memutuskan perkara-perkara pidana yang melibatkan personel militer. Hal tersebut juga mencakup pelanggaran hukum yang terkait dengan tugas militer, termasuk pelanggaran disiplin militer, pelanggaran kode etik militer, atau tindak pidana yang melibatkan anggota militer.
Pengadilan militer berperan dalam menjalankan yurisdiksi hukum militer dan memastikan bahwa perkara-perkara yang melibatkan personel militer diadili sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dalam konteks militer serta berkontribusi pada menjaga disiplin, kepatuhan hukum, dan ketertiban di dalam kekuatan bersenjata suatu negara.
Pengadilan tata usaha negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang membahas kewenangan dan prosedur PTUN.
PT TUN adalah lembaga peradilan yang bertanggung jawab menangani perkara-perkara yang terkait dengan tindakan atau keputusan administrasi negara, baik yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun badan-badan administrasi negara.
Tugasnya Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yaitu
PTUN adalah lembaga peradilan yang memiliki wewenang untuk memeriksa dan memutuskan perkara-perkara yang melibatkan sengketa administrasi negara, termasuk tindakan atau keputusan administrasi yang diduga melanggar hukum atau prinsip-prinsip keadilan.
Tugas Pengadilan Tata Usaha Negara, yaitu :
Keempat badan peradilan tersebut memegang peran penting dalam sistem peradilan Indonesia dan berperan dalam memastikan penegakan hukum dan keadilan di negara tersebut. Dengan adanya keempat badan peradilan, sistem peradilan Indonesia mampu memenuhi kebutuhan penegakan hukum yang beragam dan melindungi hak-hak serta kepentingan warga negara dengan cara yang sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan.