Cara Mendirikan Organisasi Non-Profit yang Benar

√ Edu Passed Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Semakin banyaknya manusia dengan minat dan keinginan yang baik dalam bidang sosial, baik di bidang keagamaan, ataupun kemanusiaan. Disebabkan karena pada dasarnya manusia adalah makhluk sosial yang saling bergantung dan membutuhkan satu sama lain.

Salah satunya adalah dengan mendirikan sebuah organisasi non-profit atau yang sering dikenal sebagai yayasan/ foundation.

Syarat Mendirikan Organisasi Non-profit di Indonesia

Yang paling utama dalam mendirikan sebuah organisasi non-profit adalah harus dipisahkannya harta kekayaan antara harta pribadi dengan yayasan/organisasi non-profit. Bukan tanpa alasan hal tersebut dipisahkan, gunanya adalah agar tidak terjadinya kesalah pahaman, karena pada dasarnya pendiri yayasan tidak diperbolehkan menjadi pengurus yayasan yang dibangunnya.

Dan berikut adalah syarat-syarat mendirikan organisasi non-profit :

  • Syarat Material
    • Pendiri yayasan minimal satu orang atau lebih
    • Pemisahan kekayaan seperti uang dan barang anatara yayasan dan pendiri
    • Tujuan yayasan harus bersifat sosial, keagamaan dan kemanusian
    • Mempunyai struktur organisasi seperti pengurus, pembina dan pengawas
  • Syarat Formal
    Mempunyai Akta dari Notaris

Proses Pendirian Organisasi Non-profit

Menurut UU no 5 tahun 2014 yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia mengenai pengesahan yayasan, menyatakan bahwa semua aplikasi pendirian yayasan diproses secara elektronik melalui Badan Hukum Sistem Administrasi (Sistem Administrasi Badan Hukun/SABH) yang dikelola langsung dibawa Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum.

Lamanya proses pendirian organisasi menurut regulasi yang ada adalah 30-60 hari kerja. Secara garis besar terdapat empat tahapan untuk pengurusan yayasan di Indonesia.

  • Persetujuan Nama Organisasi non-profit
    Surat persetujuan yang telah disahkan sebagaimana disebutkan pada PP nomor 63 tahun 2008 mengenai  pelaksanaan yayasan di Indonesia. Surat persetujuan tersebut akan berisikan tentang informasi sebagai berikut:
    • Nomor Registrasi
    • Nama organisasi yang disetujui
    • Informasi tanggal pendaftaran dan kadaluarsa
    • Kode untuk pembayaran administrasi.
      Dengan catatan, apabila Nama Organisasi telah disetujui maka pemohon wajib menggunakan nama tersebut dalam waktu 60 hari setelah surat persetujuan yang telah dikeluarkan.
  • Validasi Organisasi sebagai Badan Hukum
    Proses validasi dilakukan secara elektronik di SABH. Proses untuk penandatanganan akta pendirian diberikan waktu 10 hari kerja. Pada tahapan ini membutuhkan dokumen sebagai berikut :
    • Akta Pendirian Organisasi
    • Surat Domisili dari kepala desa/lurah setempat
    • Bukti modal atau surat pernyataan dari pendiri yayasan yang menerangkan nilai asset awal yayasan. Modal tesebut dapat berupa uang ataupun barang senilai minimal RP 10.000.000 seperti yang diterangkan UU No.63 2008 pasal 6 mengenai pelaksanaan organisasi
    • Bukti pembayaran registrasi nama organisasi
    • Surat Rekomendasi dari Menteri Pertahanan jika organisai didirikan oleh badan hukum domestik, sedangkan untuk badan hukum asing harus harus diberikan dari Menteri Luar Negeri.
  • Verifikasi
    Tahapan selanjutnya ialah proses verifikasi yang dikeluarkan oleh kementrian yang mana jika semua dokumen yang diajukan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka akan disahkan menjadi badan hukum.
  • Surat Resmi dari Kementrian
    Setelah proses verifikasi, maka kementrian akan mengeluarkan surat resmi dalam jangka waktu 14 hari kerja. Pasal 3 ayat 2 undang-undang organisasi no.28 tahun 2004 menerangkan bahwa kegiatan usaha organisasi harus menunjang tujuan utamanya seperti sosial, keagamaan dan kemanusiaan. Maka dari itu organisasi non-profit bekerja tidak menerima upah atau bekerja secara sukarela.
fbWhatsappTwitterLinkedIn